Loading...
Judul : Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
link : Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
hariankosmos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.
"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.
Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.
"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri. [ob]
hariankosmos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
Loading...
KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.
"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.
Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.
"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri. [ob]
Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.
"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.
Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.
"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri. [ob]
Demikianlah Artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
Sekianlah artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/01/terkait-ott-patrialis-akbar-kpk-ott.html
0 Response to "Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian"
Post a Comment