Loading...

Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian

Loading...
Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
link : Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian

Baca juga


Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian






hariankosmos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.

"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.

Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.

"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri. [ob]





hariankosmos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
Loading...
KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.

"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.

Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.

"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri. [ob]


Demikianlah Artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian

Sekianlah artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/01/terkait-ott-patrialis-akbar-kpk-ott.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terkait OTT Patrialis Akbar, KPK: OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian"

Post a Comment

Loading...