Loading...
Judul : Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi
link : Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi
Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi
hariankosmos.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengaku prihatin karena masih ada calon yang berstatus terdakwa dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Idealnya dalam satu pilkada itu memang tak ada calon yang berurusan dengan hukum, saya ingin mengatakan itu, garis bawahi itu," kata Wiwik seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui, petahana Basuki Tjahaja Purnama saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Wiwik menjelaskan, bagaimanapun juga, pilkada adalah satu proses demokrasi yang mengkontestasikan integritas.
Integritas itu artinya calon-calon harus lulus secara etika, tidak ada pelanggaran yang serius secara etika dan moral politik.
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar, misalnya melakukan korupsi atau kasus lain.
"Karena itu penting, prasyarat. Menurut saya, tidak lulus sebenarnya calon-calon yang integritasnya bermasalah. Karena begini kan, lalu berpengaruh terhadap tahapan. Nanti kalau menang salah kalau kalah salah," terang Wiwik.
Dia menjelaskan, seharusnya kalau ada calon yang bermasalah hukum, langsung diberikan penalti, langsung diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, saat ini tidak terjadi itu.
"Terus masalahnya, yang bersangkutan juga terdakwa, kan gitu. Ini pembelajaran yang tentunya kurang positif bagi saya untuk nilai-nilai demokrasi yang sangat mengedepankan bagaimana trust harus dibangun, saling mempercayai, tidak boleh calon pemimpin itu cacat," demikian Wiwik. [sam]
hariankosmos.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengaku prihatin karena masih ada calon yang berstatus terdakwa dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Idealnya dalam satu pilkada itu memang tak ada calon yang berurusan dengan hukum, saya ingin mengatakan itu, garis bawahi itu," kata Wiwik seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui, petahana Basuki Tjahaja Purnama saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Wiwik menjelaskan, bagaimanapun juga, pilkada adalah satu proses demokrasi
Loading...
yang mengkontestasikan integritas.
Integritas itu artinya calon-calon harus lulus secara etika, tidak ada pelanggaran yang serius secara etika dan moral politik.
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar, misalnya melakukan korupsi atau kasus lain.
"Karena itu penting, prasyarat. Menurut saya, tidak lulus sebenarnya calon-calon yang integritasnya bermasalah. Karena begini kan, lalu berpengaruh terhadap tahapan. Nanti kalau menang salah kalau kalah salah," terang Wiwik.
Dia menjelaskan, seharusnya kalau ada calon yang bermasalah hukum, langsung diberikan penalti, langsung diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, saat ini tidak terjadi itu.
"Terus masalahnya, yang bersangkutan juga terdakwa, kan gitu. Ini pembelajaran yang tentunya kurang positif bagi saya untuk nilai-nilai demokrasi yang sangat mengedepankan bagaimana trust harus dibangun, saling mempercayai, tidak boleh calon pemimpin itu cacat," demikian Wiwik. [sam]
Integritas itu artinya calon-calon harus lulus secara etika, tidak ada pelanggaran yang serius secara etika dan moral politik.
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar, misalnya melakukan korupsi atau kasus lain.
"Karena itu penting, prasyarat. Menurut saya, tidak lulus sebenarnya calon-calon yang integritasnya bermasalah. Karena begini kan, lalu berpengaruh terhadap tahapan. Nanti kalau menang salah kalau kalah salah," terang Wiwik.
Dia menjelaskan, seharusnya kalau ada calon yang bermasalah hukum, langsung diberikan penalti, langsung diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, saat ini tidak terjadi itu.
"Terus masalahnya, yang bersangkutan juga terdakwa, kan gitu. Ini pembelajaran yang tentunya kurang positif bagi saya untuk nilai-nilai demokrasi yang sangat mengedepankan bagaimana trust harus dibangun, saling mempercayai, tidak boleh calon pemimpin itu cacat," demikian Wiwik. [sam]
Demikianlah Artikel Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi
Sekianlah artikel Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/cagub-berstatus-terdakwa-menciderai.html
0 Response to "Cagub Berstatus Terdakwa Menciderai Demokrasi"
Post a Comment