Loading...
Judul : Konsep Dasar Koperasi
link : Konsep Dasar Koperasi
Konsep Dasar Koperasi
Konsep Dasar Koperasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sejarahnya, koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa, koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan, yakni sebagai reaksi terhadap sistem kapilatis yang tidak adil. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang sangat ideal, tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota.
Koperasi Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya telah beberapa kali berganti Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. UU koperasi yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yakni UU No. 12 Tahun 1967. Pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas mengatakan koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba pada koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan demikian, anggota memiliki peranan utama dalam koperasi yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dari pengertian tersebut, maka ada beberapa hal yang menunjukkan ciri-ciri koperasi Indonesia, yakni:
1. Koperasi sebagai badan usaha
Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagaimana badan usaha-usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien, dan produktif sehingga dapat mencapai tujuan koperasi.
2. Beranggotakan orang seorang dan badan hukum koperasi
Hal ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
3. Bekerja berdasar prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan koperasi. Dengan melaksanakan seluruh prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
4. Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar kepentingan bersama dari anggota
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan bersama yang sekaligus mencerminkan kepentingan dari perorangan anggota.
Sebagai badan usaha pada hakikatnya, koperasi memiliki karakteristik dan tujuan yang tidak jauh dengan bentuk badan usaha lainnya. Namun, bukan berarti koperasi dengan badan usaha lain memiliki kesamaan dalam segala hal, karena mau tidak mau harus diakui bahwa koperasi memiliki karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki badan usaha lain. Kesamaan yang sangat jelas antara koperasi dengan usaha non koperasi sebagai badan usaha adalah sama-sama bertujuan untuk memperoleh laba. Namun, koperasi memiliki ciri yang sangat khas, yakni anggota koperasi memiliki identitas ganda (dual identity), sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa koperasi. Identitas ganda yang menjadi kekuatan bagi koperasi. Sebagai pemilik, anggota diharapkan dapat memberi kontribusi pada koperasi baik berupa modal, pelaksanaan program, dan pengawasan program demi kemajuan koperasi. Sedangkan sebagai pelanggan, anggota dapat memanfaatkan berbagai pelayanan usaha koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang khas sebagai gerakan bersama untuk menolong diri sendiri dan bertumpu pada kekuatan bersama. Koperasi tidak bergerak hanya terbatas pada kepentingan ekonomi semata, karena koperasi memiliki tiga aspek utama, yakni ekonomi, moral, dan bisnis. Aspek moral dan bisnis menjadi pengikat kerjasama antar anggota dalam koperasi.
Dalam pelaksanaannya koperasi Indonesia selalu berlandasakan pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tertuang pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 5, yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Pada praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota melalui rapat anggota. Walaupun demikian, partisipasi aktif anggota merupakan faktor yang sangat dibutuhkan. Hal ini karena pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntukkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anggota. Kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya dari koperasi. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Organisasi tidak sembarang menerima anggota (walaupun ada prinsip tebuka). Perlu ditetapkan jumlah anggota yang akan diterima dan kualitas dari anggota (usia, skill, kegiatan usaha, dan lain-lain). Hal ini agar tidak merugikan kepentingan bersama dari koperasi.
2. Anggota harus dikembangkan sesuai dengan prinsip pendidikan perkoperasian.
3. Pemberian manfaat koperasi melalui pelayanan bebasis kebutuhan anggota, sesuai dengan jenis koperasi, misalnya:
a. Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Maka kegiatan utamanya adalah melakukan pembelian bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini berupa pengadaan barang-barang dan jasa yang diperlukan anggota baik melalui pembelian maupun produksi sendiri dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa. Maka kegiatan utamanya adalah melakukan pemasaran bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini berupa pelayanan penjualan barang atau jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini melayani anggota dalam pemenuhan kebutuhan modal (kredit) dengan bunga yang terbatas atau rendah.
d. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki usaha atau perusahaan sendiri, tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Maka kegiatan utamanya adalah menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini melakukan kegiatan bersama baik menghasilkan maupun memasarkan barang atau jasa dengan prinsip keuntungan bersama.
Secara umum diketahui bahwa didirikannya koperasi adalah dimaksudkan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonomi. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 dikatakan bahwa “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Selanjutnya pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4 dijabarkan mengenai fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi, kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari pernyataan tersebut, dapat ditarik garis besar bahwa koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro dan makro, dijabarkan sebagai berikut:
1. Secara makro koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya
Hal ini harus dipahami karena koperasi didirikan dari, oleh, dan untuk kepentingan anggota. Sudah sepantasnya manajemen koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan anggota.
2. Secara mikro koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yakni melalui sumbangan dalam Pendapatan Nasional (PDB)
Walaupun diakui kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Nasional masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), namun keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi masyarakat.
Pada dasarnya, koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan tujuan koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lainnya. Namun, terkait ideologi koperasi umumnya memiliki kesamaan, yakni:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, memiliki hak suara yang sama.
4. Manusia disamping makhluk sosial, juga sebagai makhluk individual yang berketuhanan.
Akhirnya, koperasi harus dikelola secara profesional sehingga tercapai efisiensi yang tinggi. Karena tanpa efisiensi, mustahil koperasi memperoleh keuntungan dan tanpa keuntungan pastinya tidak dapat mensejahterakan anggota koperasi. Oleh karena itu, dalam operasionalnya diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umumnya, seperti prinsip rasionalitas, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. Prinsip tersebut dapat terlaksana dengan menggunakan manajemen koperasi yang tepat, baik dalam manajemen sumber daya, manajemen produksi, manajemen pemasaran, maanajemen keuangan, dan manajemen lainnya dalam pelaksanaan koperasi.
Referensi
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Konsep Dasar Koperasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sejarahnya, koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa, koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan, yakni sebagai reaksi terhadap sistem kapilatis yang tidak adil. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang sangat ideal, tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota.
Koperasi Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya telah beberapa kali berganti Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. UU koperasi yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yakni UU No. 12 Tahun 1967. Pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas mengatakan koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba pada koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan demikian, anggota memiliki peranan utama dalam koperasi yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dari pengertian tersebut, maka ada beberapa hal yang menunjukkan ciri-ciri koperasi Indonesia, yakni:
1. Koperasi sebagai badan usaha
Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagaimana badan usaha-usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien, dan produktif sehingga dapat mencapai tujuan koperasi.
2. Beranggotakan orang seorang dan badan hukum koperasi
Hal ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
3. Bekerja berdasar prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan koperasi. Dengan melaksanakan seluruh prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
4. Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar kepentingan bersama dari anggota
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan bersama yang sekaligus mencerminkan kepentingan dari perorangan anggota.
Sebagai badan usaha pada hakikatnya, koperasi memiliki karakteristik dan tujuan yang tidak jauh dengan bentuk badan usaha lainnya. Namun, bukan berarti koperasi dengan badan usaha lain memiliki kesamaan dalam segala hal, karena mau tidak mau harus diakui bahwa koperasi memiliki karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki badan usaha lain. Kesamaan yang sangat jelas antara koperasi dengan usaha non koperasi sebagai badan usaha adalah sama-sama bertujuan untuk memperoleh laba. Namun, koperasi memiliki ciri yang sangat khas, yakni anggota koperasi memiliki identitas ganda (dual identity), sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa koperasi. Identitas ganda yang menjadi kekuatan bagi koperasi. Sebagai pemilik, anggota diharapkan dapat memberi kontribusi pada koperasi baik berupa modal, pelaksanaan program, dan pengawasan program demi kemajuan koperasi. Sedangkan sebagai pelanggan, anggota dapat memanfaatkan berbagai pelayanan usaha koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang khas sebagai gerakan bersama untuk menolong diri sendiri dan bertumpu pada kekuatan bersama. Koperasi tidak bergerak hanya terbatas pada kepentingan ekonomi semata, karena koperasi memiliki tiga aspek utama, yakni ekonomi, moral, dan bisnis. Aspek moral dan bisnis menjadi pengikat kerjasama antar anggota dalam koperasi.
Dalam pelaksanaannya koperasi Indonesia selalu berlandasakan pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tertuang pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 5, yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Pada praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota melalui rapat anggota. Walaupun demikian, partisipasi aktif anggota merupakan faktor yang sangat dibutuhkan. Hal ini karena pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntukkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anggota. Kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya dari koperasi. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Organisasi tidak sembarang menerima anggota (walaupun ada prinsip tebuka). Perlu ditetapkan jumlah anggota yang akan diterima dan kualitas dari anggota (usia, skill, kegiatan usaha, dan lain-lain). Hal ini agar tidak merugikan kepentingan bersama dari koperasi.
Loading...
-14.2pt;">2. Anggota harus dikembangkan sesuai dengan prinsip pendidikan perkoperasian.
3. Pemberian manfaat koperasi melalui pelayanan bebasis kebutuhan anggota, sesuai dengan jenis koperasi, misalnya:
a. Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Maka kegiatan utamanya adalah melakukan pembelian bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini berupa pengadaan barang-barang dan jasa yang diperlukan anggota baik melalui pembelian maupun produksi sendiri dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa. Maka kegiatan utamanya adalah melakukan pemasaran bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini berupa pelayanan penjualan barang atau jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini melayani anggota dalam pemenuhan kebutuhan modal (kredit) dengan bunga yang terbatas atau rendah.
d. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki usaha atau perusahaan sendiri, tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Maka kegiatan utamanya adalah menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
Dalam hal ini, pelayanan koperasi jenis ini melakukan kegiatan bersama baik menghasilkan maupun memasarkan barang atau jasa dengan prinsip keuntungan bersama.
Secara umum diketahui bahwa didirikannya koperasi adalah dimaksudkan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonomi. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 dikatakan bahwa “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Selanjutnya pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4 dijabarkan mengenai fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi, kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari pernyataan tersebut, dapat ditarik garis besar bahwa koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro dan makro, dijabarkan sebagai berikut:
1. Secara makro koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya
Hal ini harus dipahami karena koperasi didirikan dari, oleh, dan untuk kepentingan anggota. Sudah sepantasnya manajemen koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan anggota.
2. Secara mikro koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yakni melalui sumbangan dalam Pendapatan Nasional (PDB)
Walaupun diakui kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Nasional masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), namun keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi masyarakat.
Pada dasarnya, koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan tujuan koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lainnya. Namun, terkait ideologi koperasi umumnya memiliki kesamaan, yakni:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, memiliki hak suara yang sama.
4. Manusia disamping makhluk sosial, juga sebagai makhluk individual yang berketuhanan.
Akhirnya, koperasi harus dikelola secara profesional sehingga tercapai efisiensi yang tinggi. Karena tanpa efisiensi, mustahil koperasi memperoleh keuntungan dan tanpa keuntungan pastinya tidak dapat mensejahterakan anggota koperasi. Oleh karena itu, dalam operasionalnya diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umumnya, seperti prinsip rasionalitas, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. Prinsip tersebut dapat terlaksana dengan menggunakan manajemen koperasi yang tepat, baik dalam manajemen sumber daya, manajemen produksi, manajemen pemasaran, maanajemen keuangan, dan manajemen lainnya dalam pelaksanaan koperasi.
Referensi
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Demikianlah Artikel Konsep Dasar Koperasi
Sekianlah artikel Konsep Dasar Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Konsep Dasar Koperasi dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/konsep-dasar-koperasi.html
0 Response to "Konsep Dasar Koperasi"
Post a Comment