Loading...
Judul : Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan
link : Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan
hariankosmos.com - Tim kuasa hukum Firza Husein berencana mendaftarkan praperadilan untuk penangguhan penahanan kasus dugaan pornografi yang melibatkan kliennya. Meski dalam kasus ini Firza belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya Praperadilan itu supaya Saudari (Firza Husein) bisa dikeluarkan dulu aja dari tahanan. Kalau pun masih saksi kan nggak mesti ditahan," ujar Dahlia Zein, salah satu anggota tim kuasa hukum Firza Husein di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/2).
Sebelum terjerat kasus dugaan pronografi, Firza telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Bahkan, tersangka yang diduga berperan besar terkait aliran dana dugaan pemufakatan makar itu diketahui tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dalam kasus sebelumnya.
Meski demikian, kuasa hukumnya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan untuk dua kasus yang menjerat ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) tersebut.
"Kami melakukan praperadilan untuk semua kasusnya, asal Firza jangan ditahan saja," tandas Dahlia.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Firza Husein di rumah orang tuanya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (1/2) pukul 09.00 WIB.
Firza pun langsung diamankan penyidik ke Markas Komando Brigadir Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pornografi. [hk/rmol]
Loading...
hariankosmos.com - Tim kuasa hukum Firza Husein berencana mendaftarkan praperadilan untuk penangguhan penahanan kasus dugaan pornografi yang melibatkan kliennya. Meski dalam kasus ini Firza belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya Praperadilan itu supaya Saudari (Firza Husein) bisa dikeluarkan dulu aja dari tahanan. Kalau pun masih saksi kan nggak mesti ditahan," ujar Dahlia Zein, salah satu anggota tim kuasa hukum Firza Husein di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/2).
Sebelum terjerat kasus dugaan pronografi, Firza telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Bahkan, tersangka yang diduga berperan besar terkait aliran dana dugaan pemufakatan makar itu diketahui tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dalam kasus sebelumnya.
Meski demikian, kuasa hukumnya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan untuk dua kasus yang menjerat ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) tersebut.
"Kami melakukan praperadilan untuk semua kasusnya, asal Firza jangan ditahan saja," tandas Dahlia.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Firza Husein di rumah orang tuanya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (1/2) pukul 09.00 WIB.
Firza pun langsung diamankan penyidik ke Markas Komando Brigadir Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pornografi. [hk/rmol]
Demikianlah Artikel Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan
Sekianlah artikel Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/kuasa-hukum-ajukan-praperadilan-agar.html
0 Response to "Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Agar Firza Husein Tidak Ditahan"
Post a Comment