Loading...

Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112

Loading...
Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112 - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112
link : Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112

Baca juga


Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112






hariankosmos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menegaskan akan membubarkan aksi 11 Februari 2017 atau 112. Iriawan mengatakan, pembubaran yang akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998.


Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, polisi tak bisa membubarkan aksi yang akan digelar 112 sepanjang sesuai dengan undang-undang. Jika polisi melakukan tindakan represif, dikhawatirkan massa akan melakukan perlawanan. “Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Mu’ti kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Mu’ti mengimbau polisi lebih melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan massa aksi. Pasalnya, tugas mereka untuk menjaga keamanan bukan memantik permusuhan.

Mu’ti menambahkan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Kendati demikian, Muhammadiyah lebih menganjurkan warganya tak ikut turun pada aksi 112.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Monas.

(Tanggal 11 Februari 2017 belum masuk hari tenang Pilkada. Masa tenang Pilkada adalah 12-14 Februari).

Sumber: ROL
Loading...





hariankosmos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menegaskan akan membubarkan aksi 11 Februari 2017 atau 112. Iriawan mengatakan, pembubaran yang akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998.


Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, polisi tak bisa membubarkan aksi yang akan digelar 112 sepanjang sesuai dengan undang-undang. Jika polisi melakukan tindakan represif, dikhawatirkan massa akan melakukan perlawanan. “Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Mu’ti kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Mu’ti mengimbau polisi lebih melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan massa aksi. Pasalnya, tugas mereka untuk menjaga keamanan bukan memantik permusuhan.

Mu’ti menambahkan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Kendati demikian, Muhammadiyah lebih menganjurkan warganya tak ikut turun pada aksi 112.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Monas.

(Tanggal 11 Februari 2017 belum masuk hari tenang Pilkada. Masa tenang Pilkada adalah 12-14 Februari).

Sumber: ROL


Demikianlah Artikel Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112

Sekianlah artikel Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/muhammadiyah-polisi-tak-bisa-bubarkan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112"

Post a Comment

Loading...