Loading...
Judul : Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
link : Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Undang-undang (UU) Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada Rabu, 15 Januari 2014. Faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya UU ini yakni bahwa ASN sejatinya merupakan abdi negara yang melayani kepentingan publik yang dituntut profesional. UU ini diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. UU ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan menetapkan sistem karir terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta berbasis pada manajemen sumber daya manusia yang mengedepankan sistem menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN merupakan profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri atas (1) PNS dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Secara umum, pegawai ASN memiliki fungsi sebagai:
1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa
Adapun tugas pegawai ASN, diantaranya:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jabatan ASN terdiri atas: (1) Jabatan Administrasi, (2) Jabatan Fungsional, dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi. Dipaparkan secara lebih terperinci, sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan administator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional terdiri atas: (a) jabatan fungsional keahlian (terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama) dan (b) jabatan fungsional keterampilan (terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula).
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah, melalui kepeloporan dalam bidang (keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen), pengembangan kerja sama dengan instansi lain, dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi atas: (a) jabatan pimpinan tinggi utama, (b) jabatan pimpinan tinggi madya, dan (c) jambatan pimpinan tinggi pratama.
Pada UU ini dijelaskan pula hak dan kewajiban dari PNS serta PPPK sebagai pegawai ASN. PNS berhak memperoleh (1) gaji, tunjungan, dan fasilitas, (2) cuti, (3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, (4) perlindungan, dan (5) pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh (1) gaji dan tunjungan, (2) cuti, (3) perlindungan, dan (4) pengembangan kompetensi. Adapun kewajiban baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN, yakni:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintaha merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Dalam penyelenggaraannya, presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
1. Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem serta pengawasan terhadap penerapan asas sera kode etik dan kode perilaku ASN.
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan ASN.
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Adapun manajemen PNS, meliputi:
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan ini dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
2. Pengadaan
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah. Pengadaan ini dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
3. Pangkat dan jabatan
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
4. Pengembangan karier
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan ini mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi yang dimaksud, meliputi:
a. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
b. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
c. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Integritas yang dimaksud yakni diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan moralitas yang dimaksud yakni diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
5. Pola karier
Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu disusun pola karier PNS yang terintegritas secara nasional. Untuk itu, setiap instansi pemerintahan menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
6. Promosi
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah.
7. Mutasi
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, serta ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN. Mutasi PNS antar-instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
8. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian ini dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing.
9. Penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
10. Penghargaan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan ini dapat berupa pemberian (1) tanda kehormatan, (2) kenaikan pangkat istimewa, (3) kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan (4) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenagaraan.
11. Disiplin
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PNS dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
12. Pemberhentian
PNS diberhentikan secara hormat, apabila (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri, (3) mencapai batas usia pensuin, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Adapun batas usia pensiun PNS, yakni (1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, (2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan (3) bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena (1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (2) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (3) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau (4) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS diberhentikan sementara, apabila (1) diangkat menjadi pejabat negara, (2) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau (3) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS diberikan jaminan pensiun apabila (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, (3) mencapai batas usia pensiun, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian sebagai PNS. Jaminan ini diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
14. Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa (1) jaminan kesehatan, (2) jaminan kecelakaan kerja, (3) jaminan kematian, dan (4) bantuan hukum.
Adapun manajemen PPPK, meliputi:
1. Penetapan kebutuhan
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
2. Pengadaan
Setiap warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan ini dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transaparan. Penilaian kinerja PPPK di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK, dan dapat memperimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian ini disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK dan dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kontrak kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maka akan diberhentikan dari PPPK.
4. Penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapat dan belanja negara untuk PPPK di instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengembangan kompetensi
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan ini direncanakan setiap tahun oleh instansi pemerintah. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjiang kerja selanjutnya.
6. Pemberian penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan ini dapat berupa pemberian (1) tanda kehormatan, (2) kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan (3) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenagaraan.
7. Disiplin
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PPPK dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena (1) jangka waktu perjanjian kerja berakhir, (2) meninggal dunia, (3) atas permintaan sendiri, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena (1) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, (2) melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingka berat, atau (3) tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena (1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (2) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (3) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau (4) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
9. Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa (1) jaminan kesehatan, (2) jaminan kecelakaan kerja, (3) jaminan kematian, dan (4) bantuan hukum.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Undang-undang (UU) Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada Rabu, 15 Januari 2014. Faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya UU ini yakni bahwa ASN sejatinya merupakan abdi negara yang melayani kepentingan publik yang dituntut profesional. UU ini diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. UU ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan menetapkan sistem karir terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta berbasis pada manajemen sumber daya manusia yang mengedepankan sistem menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN merupakan profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri atas (1) PNS dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Secara umum, pegawai ASN memiliki fungsi sebagai:
1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa
Adapun tugas pegawai ASN, diantaranya:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jabatan ASN terdiri atas: (1) Jabatan Administrasi, (2) Jabatan Fungsional, dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi. Dipaparkan secara lebih terperinci, sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan administator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional terdiri atas: (a) jabatan fungsional keahlian (terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama) dan (b) jabatan fungsional keterampilan (terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula).
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah, melalui kepeloporan dalam bidang (keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen), pengembangan kerja sama dengan instansi lain, dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi atas: (a) jabatan pimpinan tinggi utama, (b) jabatan pimpinan tinggi madya, dan (c) jambatan pimpinan tinggi pratama.
Pada UU ini dijelaskan pula hak dan kewajiban dari PNS serta PPPK sebagai pegawai ASN. PNS berhak memperoleh (1) gaji, tunjungan, dan fasilitas, (2) cuti, (3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, (4) perlindungan, dan (5) pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh (1) gaji dan tunjungan, (2) cuti, (3) perlindungan, dan (4) pengembangan kompetensi. Adapun kewajiban baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN, yakni:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintaha merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Dalam penyelenggaraannya, presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
1. Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem serta pengawasan terhadap penerapan asas sera kode etik dan kode perilaku ASN.
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan ASN.
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Adapun manajemen PNS, meliputi:
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan ini dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
2. Pengadaan
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah. Pengadaan ini dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
3. Pangkat dan jabatan
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
4. Pengembangan karier
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan ini mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi yang dimaksud, meliputi:
a. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
b. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
c. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Integritas yang dimaksud yakni diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan moralitas yang dimaksud yakni diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
5. Pola karier
Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu disusun pola karier PNS yang terintegritas secara nasional. Untuk itu, setiap instansi pemerintahan menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
6. Promosi
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah.
7. Mutasi
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi
Loading...
daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, serta ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN. Mutasi PNS antar-instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
8. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian ini dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing.
9. Penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
10. Penghargaan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan ini dapat berupa pemberian (1) tanda kehormatan, (2) kenaikan pangkat istimewa, (3) kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan (4) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenagaraan.
11. Disiplin
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PNS dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
12. Pemberhentian
PNS diberhentikan secara hormat, apabila (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri, (3) mencapai batas usia pensuin, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Adapun batas usia pensiun PNS, yakni (1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, (2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan (3) bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena (1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (2) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (3) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau (4) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS diberhentikan sementara, apabila (1) diangkat menjadi pejabat negara, (2) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau (3) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS diberikan jaminan pensiun apabila (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, (3) mencapai batas usia pensiun, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian sebagai PNS. Jaminan ini diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
14. Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa (1) jaminan kesehatan, (2) jaminan kecelakaan kerja, (3) jaminan kematian, dan (4) bantuan hukum.
Adapun manajemen PPPK, meliputi:
1. Penetapan kebutuhan
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
2. Pengadaan
Setiap warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan ini dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transaparan. Penilaian kinerja PPPK di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK, dan dapat memperimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian ini disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK dan dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kontrak kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maka akan diberhentikan dari PPPK.
4. Penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapat dan belanja negara untuk PPPK di instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengembangan kompetensi
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan ini direncanakan setiap tahun oleh instansi pemerintah. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjiang kerja selanjutnya.
6. Pemberian penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan ini dapat berupa pemberian (1) tanda kehormatan, (2) kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan (3) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenagaraan.
7. Disiplin
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PPPK dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena (1) jangka waktu perjanjian kerja berakhir, (2) meninggal dunia, (3) atas permintaan sendiri, (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena (1) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, (2) melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingka berat, atau (3) tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena (1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (2) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (3) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau (4) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
9. Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa (1) jaminan kesehatan, (2) jaminan kecelakaan kerja, (3) jaminan kematian, dan (4) bantuan hukum.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikianlah Artikel Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sekianlah artikel Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/poin-inti-undang-undang-republik.html
0 Response to "Poin Inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)"
Post a Comment