Loading...

Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota

Loading...
Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota
link : Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota

Baca juga


Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota


hariankosmos.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Firza Husein dikabulkan Polda Metro Jaya (PMJ).

Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yang ditahan di Mako Brimob Kepala Dua itu akhirnya bisa pulang ke rumahnya sebagai tahanan kota.

"Benar, kami sudah setujui penangguhan penahanan Firza sejak kemarin (Rabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (23/2).

Menurut Argo, pihaknya mempertimbangkan faktor kesehatan Firza seperti yang disebut dalam permohonan pengajuannya.

"Alasan subjektivitas penyidik karena alasan kesehatan. Salah satunya itu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Saat ini, pemeriksaan atas Firza juga dipastikan telah rampung. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahannya lebih lama.

"Kalau pemeriksaannya kurang, nanti akan kita tambah. Sementara pemeriksaan sudah cukup," tutur Alumni Akpol 1991 itu.

Selama berstatus tahanan kota, Firza dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polda. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu telah dijamin pihak keluarganya tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Selain berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar, Firza juga terseret kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan dirinya dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Saat ini, penanganan kasusnya masih berlanjut. Tapi masih dalam penyelidikan," demikian Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya selama 20 hari.

Menurut Aziz, kliennya mengidap penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah sehingga membutuhkan perawatan intensif.

Aziz juga mengungkapkan kliennya mendadak sakit akibat dituding sejumlah kasus oleh pihak kepolisian.
"Kan sebelum ditahan enggak ada penyakit itu. Kita cuma minta ditangguhkan dulu sambil kita lihat situasi," ungkap Aziz beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Mochammad Iriawan sempat membantah terkait kondisi penyakit Firza.

"Dia (Firza) sehat saja kok," ungkap alumni Akpol 1984 itu, Rabu (22/2). [ald]

hariankosmos.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Firza Husein dikabulkan Polda Metro Jaya (PMJ).

Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yang ditahan di Mako Brimob Kepala Dua itu akhirnya bisa pulang ke rumahnya sebagai tahanan kota.

"Benar, kami sudah setujui penangguhan penahanan Firza sejak kemarin (Rabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (23/2).

Menurut Argo, pihaknya mempertimbangkan faktor kesehatan Firza seperti yang disebut dalam permohonan pengajuannya.

"Alasan subjektivitas penyidik karena alasan kesehatan. Salah satunya itu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Saat ini, pemeriksaan atas Firza juga dipastikan telah rampung. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahannya lebih lama.

"Kalau pemeriksaannya kurang, nanti akan kita tambah. Sementara pemeriksaan sudah cukup,"
Loading...
tutur Alumni Akpol 1991 itu.

Selama berstatus tahanan kota, Firza dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polda. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu telah dijamin pihak keluarganya tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Selain berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar, Firza juga terseret kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan dirinya dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Saat ini, penanganan kasusnya masih berlanjut. Tapi masih dalam penyelidikan," demikian Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya selama 20 hari.

Menurut Aziz, kliennya mengidap penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah sehingga membutuhkan perawatan intensif.

Aziz juga mengungkapkan kliennya mendadak sakit akibat dituding sejumlah kasus oleh pihak kepolisian.
"Kan sebelum ditahan enggak ada penyakit itu. Kita cuma minta ditangguhkan dulu sambil kita lihat situasi," ungkap Aziz beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Mochammad Iriawan sempat membantah terkait kondisi penyakit Firza.

"Dia (Firza) sehat saja kok," ungkap alumni Akpol 1984 itu, Rabu (22/2). [ald]


Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/polisi-tetapkan-firza-husein-tahanan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tetapkan Firza Husein Tahanan Kota"

Post a Comment

Loading...