Loading...

Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan

Loading...
Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan
link : Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan

Baca juga


Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan



hariankosmos.com - Setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, laman website seword.com dengan artikel berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’ mendadak tidak bisa dibuka. Ketika ditelusuri, dalam laman tersebut muncul kode 404 yang ditengarai kontennya telah dihapus.
 
Pelaporan terhadap seword.com lantaran konten dari artikel yang dimuat berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam artikel berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’ disebutkan bahwa Partai Perindo ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sewaktu Anies Baswedan masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Sebelumnya, Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono melaporkan situs hoax tersebut ke Polda Metro Jaya. 
 
“Kami melaporkan situs seword.com atas fitnah dan hoax-nya,” kata Ricky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017.
 
Ricky membantah jika Partai Perindo terlibat dalam pendistribusian KIP yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seword.com diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
 
Ricky pun mengajak masyarakat agar cerdas dalam menangkap informasi di internet dan jangan langsung terperdaya dengan pemberitaan dari situs-situs tidak kredibel. [hpc]


hariankosmos.com - Setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, laman website seword.com dengan artikel berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’ mendadak tidak bisa dibuka. Ketika ditelusuri, dalam laman tersebut muncul kode 404 yang ditengarai kontennya telah dihapus.
 
Pelaporan terhadap seword.com lantaran konten dari artikel yang dimuat berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam artikel berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’ disebutkan bahwa Partai Perindo ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sewaktu Anies Baswedan masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Loading...
115%;"> 
Sebelumnya, Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono melaporkan situs hoax tersebut ke Polda Metro Jaya. 
 
“Kami melaporkan situs seword.com atas fitnah dan hoax-nya,” kata Ricky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017.
 
Ricky membantah jika Partai Perindo terlibat dalam pendistribusian KIP yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seword.com diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
 
Ricky pun mengajak masyarakat agar cerdas dalam menangkap informasi di internet dan jangan langsung terperdaya dengan pemberitaan dari situs-situs tidak kredibel. [hpc]


Demikianlah Artikel Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan

Sekianlah artikel Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/posting-berita-hoax-dan-fitnah-perindo.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Posting Berita Hoax dan Fitnah Perindo, Website Seword.com di Polisikan"

Post a Comment

Loading...