Loading...

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Loading...
Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017
link : Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Baca juga


Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017


Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :


  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki silahkan download link di bawah ini :


Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat
Loading...
Syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017


Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :


  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki silahkan download link di bawah ini :


Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat


Demikianlah Artikel Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Sekianlah artikel Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/syarat-kenaikan-pangkat-pns-tahun-2017.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017"

Post a Comment

Loading...