Loading...
Judul : Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017)
link : Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017)
Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017)
Sebagai konsekeuensi dari pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia, maka Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017.
Untuk download Keppres Nomor 3 Tahun 2017 silakan klik DISINI
Loading...
Sebagai konsekeuensi dari pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia, maka Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017.
Untuk download Keppres Nomor 3 Tahun 2017 silakan klik DISINI
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017.
Untuk download Keppres Nomor 3 Tahun 2017 silakan klik DISINI
Demikianlah Artikel Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017)
Sekianlah artikel Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017) dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/tanggal-15-februari-2017-ditetapkan.html
0 Response to "Tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017)"
Post a Comment