Loading...
Judul : Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
link : Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
hariankosmos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengayakan bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.
"Ini bukan delik aduan," katanya, seperti yang dikutip Viva, Selasa (21/02/2017).
Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.
"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.
Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.
"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. [vid]
hariankosmos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengayakan bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.
"Ini bukan delik aduan," katanya, seperti yang dikutip Viva, Selasa
Loading...
(21/02/2017).
Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.
"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.
Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.
"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. [vid]
Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.
"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.
Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.
"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. [vid]
Demikianlah Artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
Sekianlah artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/tanpa-adanya-laporan-polri-sudah-bisa.html
0 Response to "Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok"
Post a Comment