Loading...

Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok

Loading...
Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
link : Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok

Baca juga


Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok






hariankosmos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengayakan bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.


"Ini bukan delik aduan," katanya, seperti yang dikutip Viva, Selasa (21/02/2017).

Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.

Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.

"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.

Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.

"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. [vid]





hariankosmos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengayakan bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.


"Ini bukan delik aduan," katanya, seperti yang dikutip Viva, Selasa
Loading...
(21/02/2017).

Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.

Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.

"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.

Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.

"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. [vid]


Demikianlah Artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok

Sekianlah artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/tanpa-adanya-laporan-polri-sudah-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok"

Post a Comment

Loading...