Loading...
Judul : Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’
link : Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’
Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’
hariankosmos.com - Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang ke 16 kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017) mengatakan, sanksi-sanksi dalam Al Qur’an harus diundang-undangkan dulu agar bisa diterapkan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan ketika Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP ini menjawab pertanyaan JPU terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang lain yang mengimani suatu ayat dalam Al Qur’an.
Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, dia lantas mencontohkan Surat Al Maidah ayat 38 tentang sanksi potong tangan bagi pencuri. Menurutnya, sanksi tersebut tidak berlaku di Indonesia karena tidak diundang-undangkan.
“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia),” ungkap Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) ini.
Ahli yang juga mengajar Pascasarjana UIN Makasar ini menjelaskan, ketentuan Al Qur’an dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 golongan.
Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945, yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
Kedua, ketentuan Al Qur’an yang telah diundang-undangkan seperti perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.
Ketiga, ketentuan Al Qur’an yang tidak diundang-undangkan, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri dalam Surat Al Maidah ayat 38.
“Sebaliknya, yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim
Reporter: HA
hariankosmos.com - Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang ke 16 kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017) mengatakan, sanksi-sanksi dalam Al Qur’an harus diundang-undangkan dulu agar bisa diterapkan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan ketika Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP ini menjawab pertanyaan JPU terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang lain yang mengimani suatu ayat dalam Al Qur’an.
Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, dia lantas mencontohkan Surat Al Maidah ayat 38 tentang sanksi potong tangan bagi pencuri. Menurutnya, sanksi tersebut tidak berlaku di Indonesia karena tidak diundang-undangkan.
“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang
Loading...
menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia),” ungkap Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) ini.
Ahli yang juga mengajar Pascasarjana UIN Makasar ini menjelaskan, ketentuan Al Qur’an dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 golongan.
Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945, yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
Kedua, ketentuan Al Qur’an yang telah diundang-undangkan seperti perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.
Ketiga, ketentuan Al Qur’an yang tidak diundang-undangkan, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri dalam Surat Al Maidah ayat 38.
“Sebaliknya, yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim
Reporter: HA
Ahli yang juga mengajar Pascasarjana UIN Makasar ini menjelaskan, ketentuan Al Qur’an dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 golongan.
Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945, yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
Kedua, ketentuan Al Qur’an yang telah diundang-undangkan seperti perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.
Ketiga, ketentuan Al Qur’an yang tidak diundang-undangkan, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri dalam Surat Al Maidah ayat 38.
“Sebaliknya, yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim
Reporter: HA
Demikianlah Artikel Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’
Sekianlah artikel Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’ dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/ahli-agama-kubu-ahok-ketentuan-dalam-al.html
0 Response to "Ahli Agama Kubu Ahok: ‘Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan’"
Post a Comment