Loading...

Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Loading...
Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
link : Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Baca juga


Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama






hariankosmos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan pada Selasa (7/3) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada 'guru spiritual' organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan terkait dakwaan yang sama.

"Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Muhammad Sirad dalam agenda sidang pembacaan putusan, di PN Jaktim, Selasa (7/3).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, yakni dakwaan melakukan perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ketiganya tidak terbukti bersalah. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," ujar M Sirad.
Sidang yang dilangsungkan sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB itu terbuka untuk umum dan dipimpin M Sirad, dibantu dua hakim anggota Arumningsih dan Hermawansyah. Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai 'guru spiritual' ormas Gafatar dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam Nusantara. Sementara Mahful sebagai wakil presidennya. [rol]
Loading...





hariankosmos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan pada Selasa (7/3) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada 'guru spiritual' organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan terkait dakwaan yang sama.

"Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Muhammad Sirad dalam agenda sidang pembacaan putusan, di PN Jaktim, Selasa (7/3).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, yakni dakwaan melakukan perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ketiganya tidak terbukti bersalah. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," ujar M Sirad.
Sidang yang dilangsungkan sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB itu terbuka untuk umum dan dipimpin M Sirad, dibantu dua hakim anggota Arumningsih dan Hermawansyah. Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai 'guru spiritual' ormas Gafatar dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam Nusantara. Sementara Mahful sebagai wakil presidennya. [rol]


Demikianlah Artikel Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Sekianlah artikel Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/ahmad-musadeq-divonis-lima-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama"

Post a Comment

Loading...