Loading...

Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur

Loading...
Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur
link : Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur

Baca juga


Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur






hariankosmos.com - Veronica Tan, yang merupakan istri calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye ketika menghadiri pembagian sumbangan dari Partai NasDem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak itu, sebagian warga merasa keberatan dengan kehadiran Veronica.

Mereka melapor kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makasar.


Setelah itu, ‎Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, dalam hal ini adalah posyandu.

“Namanya diduga kok. ‎Diduga, buktiin aja kok. Ada enggak kampanye? Namanya juga diduga,” kata Ahok di kawasan Proklamasi, Jakarta, Rabu (22/‎3).

Sementara, politikus NasDem Bestari Barus menanyakan apakah posyandu merupakan salah satu fasilitas pemerintah.

“Sederhana saja bahwa panwaslu itu harus jeli melihat. Yang dikatakan fasilitas pemerintah itu apa? Posyandu kok fasilitas pemerintah?” ucapnya.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyatakan, panwaslu tidak boleh berlebihan dalam bertindak.
Pasalnya, dia menambahkan, Veronica bukan calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. (jpnn)





hariankosmos.com - Veronica Tan, yang merupakan istri calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye ketika menghadiri pembagian sumbangan dari Partai NasDem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak itu, sebagian warga merasa keberatan dengan kehadiran Veronica.

Mereka melapor kepada Panitia Pengawas
Loading...
Kecamatan (Panwascam) Makasar.


Setelah itu, ‎Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, dalam hal ini adalah posyandu.

“Namanya diduga kok. ‎Diduga, buktiin aja kok. Ada enggak kampanye? Namanya juga diduga,” kata Ahok di kawasan Proklamasi, Jakarta, Rabu (22/‎3).

Sementara, politikus NasDem Bestari Barus menanyakan apakah posyandu merupakan salah satu fasilitas pemerintah.

“Sederhana saja bahwa panwaslu itu harus jeli melihat. Yang dikatakan fasilitas pemerintah itu apa? Posyandu kok fasilitas pemerintah?” ucapnya.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyatakan, panwaslu tidak boleh berlebihan dalam bertindak.
Pasalnya, dia menambahkan, Veronica bukan calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. (jpnn)


Demikianlah Artikel Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur

Sekianlah artikel Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/istri-ahok-diduga-lakukan-pelanggaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Istri Ahok Diduga Lakukan Pelanggaran Aturan Kampanye di Jakarta Timur"

Post a Comment

Loading...