Loading...
Judul : Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
link : Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Kami adalah admin dari sebuah blog yang tentunya akan selalu memberikan barbagai informasi maupun file penting yang berhungan dengan adminitrasi guru maupun adminitrasi sekolah maka dari itu diharapkan bapak/ibu guru bisa mengunduh file yang akan kami bagikan.
Mungkin dengan adanya file yang diberikan situs ini dapat memberikan kemudahan dan kelancaran buat bapak/ibu guru di seluruh Indonesia agar selalu membuat adminitrasi kelas dan adminitrasi sekolah untuk menunjang karir bapak/ibu guru, langsung saja situs ini akan memberikan file tentang Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
12. Menanamkan saham
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer
Bagaimana pendapat bapak/ibu guru mengenai file diatas apakah sudah sesuai yang sedang bapak atau ibu cari belum dan jika iya jangan lupa untuk mendownload serta jika ada kendala dalam mengunduh file maka silahkan tinggalkan pesan agar kami bisa membantu cara mengunduh dengan benar.
DOWNLOAD :
ARTIKEL LAINNYA :
1. Aplikasi SPJ BOS Dan Cara Lapor BOS Online Sekolah SD SMP SMA SMK BACA YUK
2. Monitoring dan Supervisi Dana Bos Sekolah SD SMP SMA Terbaru BACA YUK
3. Contoh Format Rancangan Alokasi Dana BOS Terbaru BACA YUK
4. Petunjuk Teknis Bos SD SMP SMA SMK Terlengkap dan Terbaru BACA YUK
5. Aplikasi Pembuatan LPJ Dana Bos Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru BACA YUK
Loading...
Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Kami adalah admin dari sebuah blog yang tentunya akan selalu memberikan barbagai informasi maupun file penting yang berhungan dengan adminitrasi guru maupun adminitrasi sekolah maka dari itu diharapkan bapak/ibu guru bisa mengunduh file yang akan kami bagikan.
Mungkin dengan adanya file yang diberikan situs ini dapat memberikan kemudahan dan kelancaran buat bapak/ibu guru di seluruh Indonesia agar selalu membuat adminitrasi kelas dan adminitrasi sekolah untuk menunjang karir bapak/ibu guru, langsung saja situs ini akan memberikan file tentang Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
12. Menanamkan saham
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer
Bagaimana pendapat bapak/ibu guru mengenai file diatas apakah sudah sesuai yang sedang bapak atau ibu cari belum dan jika iya jangan lupa untuk mendownload serta jika ada kendala dalam mengunduh file maka silahkan tinggalkan pesan agar kami bisa membantu cara mengunduh dengan benar.
DOWNLOAD :
ARTIKEL LAINNYA :
1. Aplikasi SPJ BOS Dan Cara Lapor BOS Online Sekolah SD SMP SMA SMK BACA YUK
2. Monitoring dan Supervisi Dana Bos Sekolah SD SMP SMA Terbaru BACA YUK
3. Contoh Format Rancangan Alokasi Dana BOS Terbaru BACA YUK
4. Petunjuk Teknis Bos SD SMP SMA SMK Terlengkap dan Terbaru BACA YUK
5. Aplikasi Pembuatan LPJ Dana Bos Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru BACA YUK
Demikianlah Artikel Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Sekianlah artikel Larangan Penggunaan Dana BOS 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Larangan Penggunaan Dana BOS 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/larangan-penggunaan-dana-bos-2017.html
0 Response to "Larangan Penggunaan Dana BOS 2017"
Post a Comment