Loading...

ATURAN PPPK TERBARU

Loading...
ATURAN PPPK TERBARU - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATURAN PPPK TERBARU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ATURAN PPPK TERBARU
link : ATURAN PPPK TERBARU

Baca juga


ATURAN PPPK TERBARU

Mari disiimak Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.


“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).
Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya

Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.


Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.

SUMBER: JPNN
Mari disiimak Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.


“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).
Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya
Loading...
0px;">
Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.


Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.

SUMBER: JPNN


Demikianlah Artikel ATURAN PPPK TERBARU

Sekianlah artikel ATURAN PPPK TERBARU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ATURAN PPPK TERBARU dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/aturan-pppk-terbaru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ATURAN PPPK TERBARU"

Post a Comment

Loading...