Loading...

DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam

Loading...
DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam
link : DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam

Baca juga


DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam



hariankosmos.com - MEDAN, Anthony Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku tidak berniat menistakan salah satu agama seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada Muslim, mertua saya juga. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya," kata Anthony di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4).

Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya.

Meski begitu, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain. "Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf. Dari kecil saya bergaul dengan teman-teman yang Muslim," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Sandi.

Sandi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP. Dia pun menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar dia. [rpblka]


hariankosmos.com - MEDAN, Anthony Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku tidak berniat menistakan salah satu agama seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada Muslim, mertua saya juga. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya," kata Anthony di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4).

Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun
Loading...
Facebook-nya.

Meski begitu, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain. "Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf. Dari kecil saya bergaul dengan teman-teman yang Muslim," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Sandi.

Sandi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP. Dia pun menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar dia. [rpblka]


Demikianlah Artikel DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam

Sekianlah artikel DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/di-tangkap-anthony-hutapea-menyesal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DI TANGKAP! Anthony Hutapea Menyesal Setelah Nistakan Agama Islam"

Post a Comment

Loading...