Loading...
Judul : Koperasi Simpan Pinjam
link : Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi berasal dari kata bahasa inggris, yakni cooperative merupakan gabungan kata co dan operation yang berarti kerja sama. Maksudnya, “ikut serta beberapa orang untuk bekerja sendiri-sendiri dengan maksud dan tujuan yang sukar dicapai apabila mereka bekerja sendiri-sendiri” (Andjar Pachta W., dkk. 2005, hlm. 15). Hal ini sejalan dengan pendapat Anoraga, Pandji, dan Ninik Widiyanti (2003, hlm. 1) yang menyatakan bahwa “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 1 Ayat 2 dinyatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 3 dinyatakan bahwa unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Koperasi simpan pinjam “menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain, atau anggotanya.
Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan modal sendiri berupa simpanan wajib dan simpanan sukarela serta dapat ditambah dengan modal penyertaan. Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian serta berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat jeratan hutang pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga prinsip utama, yakni:
1. Swadaya
Swadaya berarti bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggota koperasi.
2. Setia kawan
Setia kawan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi.
3. Pendidikan dan penyadaran
Hal ini berarti bahwa koperasi simpan pinjam memiliki prinsip utama untuk membangun watak hemat kepada para anggotanya.
Sebagaimana unit usaha lain dalam sebuah koperasi, unit simpan pinjam dalam melaksanakan kegiatannya dikelola oleh pengurus. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 8 yang terdiri dari ayat-ayat berikut:
1. Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pengurus.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh pengelola yang diangkat oleh pengurus.
3. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
5. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan pengurus.
Jika dalam sebuah koperasi simpan pinjam yang menjadi pengelola adalah perorangan, maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 9, yakni:
1. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
2. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
3. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
Adapun jika pengelola dalam hal ini adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal, sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
2. Memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
Referensi
Anoraga, Pandji, & Widiyanti, N. (2003). Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Pachta, A. W., dkk. (2005). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi Simpan Pinjam
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi berasal dari kata bahasa inggris, yakni cooperative merupakan gabungan kata co dan operation yang berarti kerja sama. Maksudnya, “ikut serta beberapa orang untuk bekerja sendiri-sendiri dengan maksud dan tujuan yang sukar dicapai apabila mereka bekerja sendiri-sendiri” (Andjar Pachta W., dkk. 2005, hlm. 15). Hal ini sejalan dengan pendapat Anoraga, Pandji, dan Ninik Widiyanti (2003, hlm. 1) yang menyatakan bahwa “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 1 Ayat 2 dinyatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 3 dinyatakan bahwa unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Koperasi simpan pinjam “menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain, atau anggotanya.
Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan modal sendiri berupa simpanan wajib dan simpanan sukarela serta dapat ditambah dengan modal penyertaan. Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian serta berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat jeratan hutang pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga prinsip utama, yakni:
1. Swadaya
Swadaya berarti bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggota koperasi.
2. Setia kawan
Loading...
class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: 1.0cm;">Setia kawan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi.
3. Pendidikan dan penyadaran
Hal ini berarti bahwa koperasi simpan pinjam memiliki prinsip utama untuk membangun watak hemat kepada para anggotanya.
Sebagaimana unit usaha lain dalam sebuah koperasi, unit simpan pinjam dalam melaksanakan kegiatannya dikelola oleh pengurus. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 8 yang terdiri dari ayat-ayat berikut:
1. Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pengurus.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh pengelola yang diangkat oleh pengurus.
3. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
5. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan pengurus.
Jika dalam sebuah koperasi simpan pinjam yang menjadi pengelola adalah perorangan, maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 9, yakni:
1. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
2. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
3. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
Adapun jika pengelola dalam hal ini adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal, sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
2. Memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
Referensi
Anoraga, Pandji, & Widiyanti, N. (2003). Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Pachta, A. W., dkk. (2005). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Demikianlah Artikel Koperasi Simpan Pinjam
Sekianlah artikel Koperasi Simpan Pinjam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Koperasi Simpan Pinjam dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/koperasi-simpan-pinjam.html
0 Response to "Koperasi Simpan Pinjam"
Post a Comment