Loading...

"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI

Loading...
"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI
link : "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI

Baca juga


"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI






hariankosmos.com - Reaksi keras penentangan terhadap ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin meluas.

Bahkan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin meminta agar para ahli hukum dan publik bereaksi atas tuntutan JPU kepada Ahok yang terlalu ringan. Praktisi hukum senior Mahendradatta pun menyesalkan tuntutan JPU yang mengesampingkan “fakta” MUI terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Kalau MUI sebagai Jumhur ulama dari 1975, diakui Pemerintah-pemerintah sebelum ini, lalu dikalahkan oleh segelintir ‘Ulama’, maka suramlah masa depan Umat Islam Indonesia,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menilai, Majelis Hakim bisa mengenyampingkan tuntutan JPU, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ingat Putusan Majelis Hakim di kasus Ahok bisa sesuai Pasal 182 (4) yakni harus memperhatikan Dakwaan, bukan Tuntutan JPU yang sudah dipoles-poles itu.

Jadi Tuntutan JPU bisa dikesampingkan," tegas Mahendradatta seperti dikutip republika (24/04). Mahendradatta menegaskan Hakim harus berada di posisi independen, tetapi tetap harus tunduk dan taat pada Undang-Undang, dalam hal ini KUHAP.

Sudah sangat jelas didalam Pasal 182 (4) KUHAP yang harus diperhatikan Majelis Hakim dalam bermusyawarah mengambil Putusan adalah Dakwaan dengan segala yang terbukti di Pengadilan.

"Karenanya walau JPU dianggap 'sudah membantu' Ahok, mengeluarkan Pasal 156a (Penodaan Agama), yang melepaskan Ahok dari 'Reputasi Buruk' Ahok di kemudian hari, tetapi Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan Pasal 156 a Penodaan Agama itu tanpa harus 'mengekor' pada arahan JPU," jelas Mahendradatta. [opinibangsa.id / ito]





hariankosmos.com - Reaksi keras penentangan terhadap ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin meluas.

Bahkan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin meminta agar para ahli hukum dan publik bereaksi atas tuntutan JPU kepada Ahok yang terlalu ringan. Praktisi hukum senior Mahendradatta pun menyesalkan tuntutan JPU yang mengesampingkan “fakta” MUI terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Kalau MUI sebagai Jumhur ulama dari 1975, diakui Pemerintah-pemerintah sebelum ini, lalu dikalahkan oleh segelintir ‘Ulama’, maka suramlah masa depan Umat Islam Indonesia,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.

Ketua
Loading...
Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menilai, Majelis Hakim bisa mengenyampingkan tuntutan JPU, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ingat Putusan Majelis Hakim di kasus Ahok bisa sesuai Pasal 182 (4) yakni harus memperhatikan Dakwaan, bukan Tuntutan JPU yang sudah dipoles-poles itu.

Jadi Tuntutan JPU bisa dikesampingkan," tegas Mahendradatta seperti dikutip republika (24/04). Mahendradatta menegaskan Hakim harus berada di posisi independen, tetapi tetap harus tunduk dan taat pada Undang-Undang, dalam hal ini KUHAP.

Sudah sangat jelas didalam Pasal 182 (4) KUHAP yang harus diperhatikan Majelis Hakim dalam bermusyawarah mengambil Putusan adalah Dakwaan dengan segala yang terbukti di Pengadilan.

"Karenanya walau JPU dianggap 'sudah membantu' Ahok, mengeluarkan Pasal 156a (Penodaan Agama), yang melepaskan Ahok dari 'Reputasi Buruk' Ahok di kemudian hari, tetapi Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan Pasal 156 a Penodaan Agama itu tanpa harus 'mengekor' pada arahan JPU," jelas Mahendradatta. [opinibangsa.id / ito]


Demikianlah Artikel "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI

Sekianlah artikel "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/mui-dikalahkan-segelintir-ulama-soal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to ""MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI"

Post a Comment

Loading...