Loading...
Judul : Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum
link : Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum
Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum
hariankosmos.com - Tuntutan ringan JPU atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama ternyat berdampak luas, karena dikuatirkan menjadi celah lahirnya penista penista agama baru yang tidak takut hukum.
Ahok akan menjadi Patron alias standar untuk pertimbangan hukum yang bisa digunakan oleh terdakwa penista lainnya, apabila ada seseorang warga negara yang melakukan penistaan terhadap agama lain, orang tersebut dapat memakai catatan hukum yang dituntutkan kepada Ahok sebagai pertimbangan untuk mendapatkan tuntutan ringan dari JPU.
Semua keputusan ataupun kebijakan sudah pasti akan memberi resiko atau dampak kedepannya, hukum ditegakkan untuk memberi efek jera, sehingga akan menjadi pelajaran hukum kedepannya, hal ini tentu akan menjadi catatan bagi warga negara yang berniat untuk menistakan agama lain untuk tidak melakukannya, apabila diketahui jeratan hukum yang akan dikenakan adalah berat.
Tentu hal tersebut akan berbeda, seandainya hukum dengan sengaja ‘berkompromi’ atasnama kepentingan, dengan menutut seorang penista agama dengan tuntutan yang ringan. Kini, bisa saja ada diantara warga negara yang berpikir mudah saja untuk melakukan penistaan kepada agama lain, tanpa perlu takut dituntut hukuman berat, toh, sudah ada catatan hukum yang membuktikan seorang penista agama hanya dituntut ringan bahkan tidak ditahan.
Dampak hukum yang sepertinya luput dipikirkan oleh para JPU kasus penistaan yang dilakukan Ahok, karena yakinlah kini kalian (JPU) telah menorehkan sejarah baru di negeri ini, dan sejarah tersebut akan menjadi pertimbangan hukum kedepannya bagi para penista agama yang juga merasa memiliki hak yang sama seperti Ahok yaitu mendapatkan tuntutan hukum yang ringan dan tidak ditahan [opinibangsa.id / lnc]
hariankosmos.com - Tuntutan ringan JPU atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama ternyat berdampak luas, karena dikuatirkan menjadi celah lahirnya penista penista agama baru yang tidak takut hukum.
Ahok akan menjadi Patron alias standar untuk pertimbangan hukum yang bisa digunakan oleh terdakwa penista lainnya, apabila ada seseorang warga negara yang melakukan penistaan terhadap agama lain, orang tersebut dapat memakai catatan hukum yang dituntutkan kepada Ahok sebagai pertimbangan untuk mendapatkan tuntutan ringan dari JPU.
Semua keputusan ataupun kebijakan sudah pasti akan memberi resiko atau dampak kedepannya, hukum ditegakkan untuk memberi efek jera, sehingga akan menjadi
Loading...
pelajaran hukum kedepannya, hal ini tentu akan menjadi catatan bagi warga negara yang berniat untuk menistakan agama lain untuk tidak melakukannya, apabila diketahui jeratan hukum yang akan dikenakan adalah berat.
Tentu hal tersebut akan berbeda, seandainya hukum dengan sengaja ‘berkompromi’ atasnama kepentingan, dengan menutut seorang penista agama dengan tuntutan yang ringan. Kini, bisa saja ada diantara warga negara yang berpikir mudah saja untuk melakukan penistaan kepada agama lain, tanpa perlu takut dituntut hukuman berat, toh, sudah ada catatan hukum yang membuktikan seorang penista agama hanya dituntut ringan bahkan tidak ditahan.
Dampak hukum yang sepertinya luput dipikirkan oleh para JPU kasus penistaan yang dilakukan Ahok, karena yakinlah kini kalian (JPU) telah menorehkan sejarah baru di negeri ini, dan sejarah tersebut akan menjadi pertimbangan hukum kedepannya bagi para penista agama yang juga merasa memiliki hak yang sama seperti Ahok yaitu mendapatkan tuntutan hukum yang ringan dan tidak ditahan [opinibangsa.id / lnc]
Tentu hal tersebut akan berbeda, seandainya hukum dengan sengaja ‘berkompromi’ atasnama kepentingan, dengan menutut seorang penista agama dengan tuntutan yang ringan. Kini, bisa saja ada diantara warga negara yang berpikir mudah saja untuk melakukan penistaan kepada agama lain, tanpa perlu takut dituntut hukuman berat, toh, sudah ada catatan hukum yang membuktikan seorang penista agama hanya dituntut ringan bahkan tidak ditahan.
Dampak hukum yang sepertinya luput dipikirkan oleh para JPU kasus penistaan yang dilakukan Ahok, karena yakinlah kini kalian (JPU) telah menorehkan sejarah baru di negeri ini, dan sejarah tersebut akan menjadi pertimbangan hukum kedepannya bagi para penista agama yang juga merasa memiliki hak yang sama seperti Ahok yaitu mendapatkan tuntutan hukum yang ringan dan tidak ditahan [opinibangsa.id / lnc]
Demikianlah Artikel Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum
Sekianlah artikel Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/tuntutan-ringan-ahok-akan-meciptakan.html
0 Response to "Tuntutan Ringan Ahok Akan Meciptakan Penista Penista Agama Baru Yang Tidak Takut Hukum"
Post a Comment