Loading...

UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif

Loading...
UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU KELAS, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif
link : UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif

Baca juga


UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah secara resmi diberlakukan. Dampak yang paling terasa adalah dalam bisnis CD, VCD, dan DVD bajakan, karena prioritas awal penerapannya memang memberantas pembajakan film dan lagu. Kemudian, yang juga terasa adalah di bisnis software bajakan.

Namun, maksud dari UU ini adalah untuk dapat memberikan jaminan terhadap hak ekonomi para pencipta. Tentu saja, kepada semua jenis produk kekayaan intelektual UU ini akan diterapkan. 

Buku adalah satu dari jenis produk kekayaan intelektual ini. Maka, perlindungan terhadap hak cipta para pengarang (termasuk editor dan penerjemah) dan penerbit buku harus dilindungi dan praktik-praktik pelanggaran terhadap hak ciptanya harus diberantas.

Praktik-praktik pelanggaran terhadap hak cipta di dalam dunia perbukuan bisa bermacam-macam, di antaranya bisa disederhanakan menjadi dua kelompok. Pertama, pembajakan dan penjiplakan. Misal dari jenis ini sebagai berikut: (1) menerbitkan buku tiruan terhadap sebuah judul buku tertentu yang diterbitkan oleh penerbit tertentu; (2) menjiplak karya tulis orang lain kemudian menerbitkannya untuk namanya sendiri.

Kedua, tidak mengurus perizinan atau copyright. Misal dari jenis ini sebagai berikut: (1) menerbitkan karya tulis seseorang tetap dengan menggunakan nama penulisnya, tetapi tanpa seizin dari penulisnya (atau ahli warisnya —jika sudah meninggal); (2) menerbitkan sebuah buku yang pernah diterbitkan oleh penerbit lain dengan versi atau bahasa yang berbeda (dengan tetap menyebutkan sumbernya) tanpa seizin penerbit pertama.

Praktik pelanggaran jenis pertama di atas mutlak untuk segera diberantas. Sementara itu, untuk praktik pelanggaran jenis kedua juga sewajarnya diberantas, tetapi dengan berbagai catatan dan kebijakan tertentu. Hal ini berkaitan dengan fenomena maraknya dunia penerbitan buku di negara kita akhir-akhir ini dengan imbasnya pada semakin terbukanya wacana keilmuan di kalangan masyarakat.

Pembicaraan akan kita fokuskan pada keberadaan penerbit-penerbit kecil dan alternatif yang banyak bermunculan tersebut berhadapan dengan pemberlakuan UU ini.

Penerbit-penerbit kecil dan alternatif banyak bermunculan di beberapa kota, terutama di Yogyakarta. Di Yogyakarta, jenis penerbitan alternatif bisa mencapai ratusan. Di antara mereka ada LKiS, Bentang, Navila, Jendela, Pustaka Sufi, Diva, Qalam, Ar Ruz, Putra Langit, Pohon Sukma, Akar Indonesia, dan sebagainya. Ciri-ciri penerbit alternatif ini sebagai berikut: (1) berdirinya berbekalkan semangat idealistik, (2) tidak sebagai sebuah usaha bisnis yang murni profit oriented, (3) bermodal finansial pas-pasan, (4) memiliki semangat untuk mendobrak mainstream wacana yang status quo, dan (5) bermisi memberi kesempatan masyarakat memperoleh ilmu atau bacaan yang beragam, memperjuangkan hak pembaca, dan meningkatkan minat baca.

Penerbit-penerbit kecil dan alternatif ini, barangkali dikarenakan keterbatasan SDM dan permodalan, sering kali melakukan praktik-praktik yang melanggar hak cipta, misalnya tidak mengurus copyright buku terjemahan ataupun saling menerbitkan buku terjemahan serupa, tetapi dengan "sentuhan" atau versi penggarapan yang berbeda. Jika UU Hak Cipta diterapkan kepada mereka, mereka pantas menerima hukuman dari kenakalannya.

Namun, ada baiknya dipertimbangkan agar penerapan UU ini terhadap mereka tidak dijalankan secara saklek, dengan beberapa alasan. Pertama, mereka telah berjasa memarakkan penyebaran dan transfer pengetahuan, menggairahkan dunia perbukuan secara umum, serta meningkatkan minat baca masyarakat. Kedua, pelanggaran mereka bukanlah tindak pembajakan atau penjiplakan secara frontal. Mereka tidak membajak dalam pengertian menerbitkan buku-buku tiruan. Mereka juga tidak menjiplak, yaitu mereka tetap mencantumkan nama penulis asli serta menyebutkan judul dan penerbit asli (jika itu buku terjemahan). Ketiga. motif mereka lebih kepada keuntungan kultural bukan keuntungan ekonomi. Ini bisa ditilik dari kenyataan bahwa mereka hanya mencetak dalam jumlah yang teramat kecil untuk ukuran bisnis perbukuan yang sebenarnya.

Dibanding kenakalan mereka, barangkali sumbangan kultural mereka jauh lebih besar, dan mereka sekali-kali bukanlah para pelaku kriminal perbukuan, Oleh karena itu, penerapan UU Hak Cipta jangan sampai mematikan mereka. Jalan bijaknya dengan cara membantu mereka menghindarkan diri dari kenakalan-kenakalan itu sendiri.

Jika kenakalan mereka terkait dengan persoalan SDM, pemerintah dapat mengatasinya dengan cara membina para penerbit kecil dan alternatif tersebut dan memberikan pelatihan mengenai pengelolaan penerbitan secara profesional, termasuk di dalamnya pelatihan dan pendampingan mengurus perizinan copyright. Jika kenakalan mereka terkait dengan persoalan modal finansial, pemerintah dapat mengatasinya dengan mengupayakan subsidi dana untuk pengurusan perijinan copyright, misalnya.

Pada intinya, penerapan UU Hak Cipta dalam bidang perbukuan jangan sampai justru berdampak pada melemahnya dunia perbukuan kita yang sedang tumbuh dan terbunuhnya hak masyarakat untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan.

Amien Warigsitalaja, pekerja budaya dan praktisi perbukuan alternatif.
Majalah Mata Baca Vol. 2/No. 2/Oktober 2003.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah secara resmi diberlakukan. Dampak yang paling terasa adalah dalam bisnis CD, VCD, dan DVD bajakan, karena prioritas awal penerapannya memang memberantas pembajakan film dan lagu. Kemudian, yang juga terasa adalah di bisnis software bajakan.

Namun, maksud dari UU ini adalah untuk dapat memberikan jaminan terhadap hak ekonomi para pencipta. Tentu saja, kepada semua jenis produk kekayaan intelektual UU ini akan diterapkan. 

Buku adalah satu dari jenis produk kekayaan intelektual ini. Maka, perlindungan terhadap hak cipta para pengarang (termasuk editor dan penerjemah) dan penerbit buku harus dilindungi dan praktik-praktik pelanggaran terhadap hak ciptanya harus diberantas.

Praktik-praktik pelanggaran terhadap hak cipta di dalam dunia perbukuan bisa bermacam-macam, di antaranya bisa disederhanakan menjadi dua kelompok. Pertama, pembajakan dan penjiplakan. Misal dari jenis ini sebagai berikut: (1) menerbitkan buku tiruan terhadap sebuah judul buku tertentu yang diterbitkan oleh penerbit tertentu; (2) menjiplak karya tulis orang lain kemudian menerbitkannya untuk namanya sendiri.

Kedua, tidak mengurus perizinan atau copyright. Misal dari jenis ini sebagai berikut: (1) menerbitkan karya tulis seseorang tetap dengan menggunakan nama penulisnya, tetapi tanpa seizin dari penulisnya (atau ahli warisnya —jika sudah meninggal); (2) menerbitkan sebuah buku yang pernah diterbitkan oleh penerbit lain dengan versi atau bahasa yang berbeda (dengan tetap menyebutkan sumbernya) tanpa seizin penerbit pertama.

Praktik pelanggaran jenis pertama di atas mutlak untuk segera diberantas. Sementara itu, untuk praktik pelanggaran jenis kedua juga sewajarnya diberantas, tetapi dengan berbagai catatan dan kebijakan tertentu. Hal ini berkaitan dengan fenomena maraknya dunia penerbitan buku di negara kita akhir-akhir ini dengan imbasnya pada semakin terbukanya wacana keilmuan di kalangan masyarakat.

Pembicaraan akan kita fokuskan pada keberadaan penerbit-penerbit kecil dan alternatif yang banyak bermunculan tersebut berhadapan dengan pemberlakuan UU ini.

Penerbit-penerbit kecil dan alternatif banyak bermunculan di beberapa kota, terutama di Yogyakarta. Di Yogyakarta, jenis penerbitan alternatif bisa mencapai ratusan. Di antara mereka ada LKiS, Bentang, Navila, Jendela, Pustaka Sufi, Diva, Qalam, Ar Ruz, Putra Langit, Pohon Sukma, Akar Indonesia, dan sebagainya. Ciri-ciri penerbit alternatif ini sebagai berikut: (1) berdirinya berbekalkan semangat idealistik, (2) tidak sebagai sebuah usaha bisnis yang murni profit
Loading...
oriented, (3) bermodal finansial pas-pasan, (4) memiliki semangat untuk mendobrak mainstream wacana yang status quo, dan (5) bermisi memberi kesempatan masyarakat memperoleh ilmu atau bacaan yang beragam, memperjuangkan hak pembaca, dan meningkatkan minat baca.

Penerbit-penerbit kecil dan alternatif ini, barangkali dikarenakan keterbatasan SDM dan permodalan, sering kali melakukan praktik-praktik yang melanggar hak cipta, misalnya tidak mengurus copyright buku terjemahan ataupun saling menerbitkan buku terjemahan serupa, tetapi dengan "sentuhan" atau versi penggarapan yang berbeda. Jika UU Hak Cipta diterapkan kepada mereka, mereka pantas menerima hukuman dari kenakalannya.

Namun, ada baiknya dipertimbangkan agar penerapan UU ini terhadap mereka tidak dijalankan secara saklek, dengan beberapa alasan. Pertama, mereka telah berjasa memarakkan penyebaran dan transfer pengetahuan, menggairahkan dunia perbukuan secara umum, serta meningkatkan minat baca masyarakat. Kedua, pelanggaran mereka bukanlah tindak pembajakan atau penjiplakan secara frontal. Mereka tidak membajak dalam pengertian menerbitkan buku-buku tiruan. Mereka juga tidak menjiplak, yaitu mereka tetap mencantumkan nama penulis asli serta menyebutkan judul dan penerbit asli (jika itu buku terjemahan). Ketiga. motif mereka lebih kepada keuntungan kultural bukan keuntungan ekonomi. Ini bisa ditilik dari kenyataan bahwa mereka hanya mencetak dalam jumlah yang teramat kecil untuk ukuran bisnis perbukuan yang sebenarnya.

Dibanding kenakalan mereka, barangkali sumbangan kultural mereka jauh lebih besar, dan mereka sekali-kali bukanlah para pelaku kriminal perbukuan, Oleh karena itu, penerapan UU Hak Cipta jangan sampai mematikan mereka. Jalan bijaknya dengan cara membantu mereka menghindarkan diri dari kenakalan-kenakalan itu sendiri.

Jika kenakalan mereka terkait dengan persoalan SDM, pemerintah dapat mengatasinya dengan cara membina para penerbit kecil dan alternatif tersebut dan memberikan pelatihan mengenai pengelolaan penerbitan secara profesional, termasuk di dalamnya pelatihan dan pendampingan mengurus perizinan copyright. Jika kenakalan mereka terkait dengan persoalan modal finansial, pemerintah dapat mengatasinya dengan mengupayakan subsidi dana untuk pengurusan perijinan copyright, misalnya.

Pada intinya, penerapan UU Hak Cipta dalam bidang perbukuan jangan sampai justru berdampak pada melemahnya dunia perbukuan kita yang sedang tumbuh dan terbunuhnya hak masyarakat untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan.

Amien Warigsitalaja, pekerja budaya dan praktisi perbukuan alternatif.
Majalah Mata Baca Vol. 2/No. 2/Oktober 2003.


Demikianlah Artikel UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif

Sekianlah artikel UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/04/uu-hak-cipta-dan-penerbit-buku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "UU Hak Cipta dan Penerbit Buku Alternatif"

Post a Comment

Loading...