Loading...

[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT

Loading...
[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT
link : [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT

Baca juga


[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT






hariankosmos.com - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.

Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.

TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!

Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.

Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.

Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.



Vonis Hakim ini langsung disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang mengawal persidangan Ahok.

Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.
 
Sebagai kilas balik, Ahok ditetapkan sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama oleh Polri yang diumumkan di Mabes Polri pada 16 November 2016, atau 12 hari pasca Aksi Bela Islam 411.

Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya saat pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:

“…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ahok lalu menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.

Atas VONIS 2 TAHUN PENJARA INI, Ahok menyatakan akan banding.

Perjuangan Umat Islam berbulan-bulan dalam Aksi-Aksi Bela Islam telah diijabah Allah SWT.

ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD...
 
 





hariankosmos.com - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.

Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.

TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!

Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.

Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.

Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Loading...
Indonesia;

VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.



Vonis Hakim ini langsung disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang mengawal persidangan Ahok.

Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.
 
Sebagai kilas balik, Ahok ditetapkan sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama oleh Polri yang diumumkan di Mabes Polri pada 16 November 2016, atau 12 hari pasca Aksi Bela Islam 411.

Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya saat pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:

“…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ahok lalu menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.

Atas VONIS 2 TAHUN PENJARA INI, Ahok menyatakan akan banding.

Perjuangan Umat Islam berbulan-bulan dalam Aksi-Aksi Bela Islam telah diijabah Allah SWT.

ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD...
 
 


Demikianlah Artikel [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT

Sekianlah artikel [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/05/breaking-news-vonis-hakim-2-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT"

Post a Comment

Loading...