Loading...
Judul : Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK
link : Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK
Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK
hariankosmos.com - Terkuaknya kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menimbulkan beberapa pertanyaan.
Kata ekonom senior, Rizal Ramli, ada dua faktor yang bisa dianggap sebagai ‘pintu masuk’ terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama kebijakannya, kedua pelaksanaan. Jika merujuk pada kebijakan, tentu akan tertuju pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Sedangkan pelaksanaan, kewenangan penerbita SKL tersebut ada pada tangan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya, yang salah kebijakannya.
Tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah,” papar Rizal, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/5).
KPK pun mengaku tengah mendalami prosedur penerbitan SKL yang berdasar pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri. Meski begitu, belum dapat memastikan apakah dalam waktu dekat KPK akan memeriksa Megawati untuk diminta menjelaskan tentang subtansi Inpres tersebut.
“Kita belum berandai sejauh itu. Kami fokus pada rangkaian fakta, peristiwa dan posisi Ketua BPPN, menteri, pejabat terkait,” kara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5).
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara. [opinibangsa.id / akt]
hariankosmos.com - Terkuaknya kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menimbulkan beberapa pertanyaan.
Kata ekonom senior, Rizal Ramli, ada dua faktor yang bisa dianggap sebagai ‘pintu masuk’ terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama kebijakannya, kedua pelaksanaan. Jika merujuk pada kebijakan, tentu akan tertuju pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Sedangkan pelaksanaan, kewenangan penerbita SKL tersebut ada pada tangan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya, yang salah kebijakannya.
Tapi
Loading...
juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah,” papar Rizal, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/5).
KPK pun mengaku tengah mendalami prosedur penerbitan SKL yang berdasar pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri. Meski begitu, belum dapat memastikan apakah dalam waktu dekat KPK akan memeriksa Megawati untuk diminta menjelaskan tentang subtansi Inpres tersebut.
“Kita belum berandai sejauh itu. Kami fokus pada rangkaian fakta, peristiwa dan posisi Ketua BPPN, menteri, pejabat terkait,” kara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5).
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara. [opinibangsa.id / akt]
KPK pun mengaku tengah mendalami prosedur penerbitan SKL yang berdasar pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri. Meski begitu, belum dapat memastikan apakah dalam waktu dekat KPK akan memeriksa Megawati untuk diminta menjelaskan tentang subtansi Inpres tersebut.
“Kita belum berandai sejauh itu. Kami fokus pada rangkaian fakta, peristiwa dan posisi Ketua BPPN, menteri, pejabat terkait,” kara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5).
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara. [opinibangsa.id / akt]
Demikianlah Artikel Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK
Sekianlah artikel Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/05/ditanya-peluang-pemeriksaan-megawati.html
0 Response to "Ditanya Peluang Pemeriksaan Megawati, Begini Tanggapan KPK"
Post a Comment