Loading...

Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Loading...
Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017 - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017
link : Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Baca juga


Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Inilah Penghargaan Untuk Guru RA/ Madrasah Untuk meningkatkan Kesejahteranya Pemerintah memperhatikan kesejahterannya Untuk Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksankan tugas secara optimal maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI akan memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan PNS tahun Anggara 2017.

Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 telah terbit juknis tentang pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS tahun 2017 yang isinya tidak beda dengan juknis tahun-tahun sebelumnya yakni :

Selain persyaratan tersebut di atas ada juga dokumen-dokumen pendukung yang harus dipersiapkan yaitu :

Ada beberapa kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional yakni :

Untuk selengkapnya tentang juknis ini silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah :


Bila mana File yang kami bagikan ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada seluruh Pendidikan, Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermaanfaat.



Inilah Penghargaan Untuk Guru RA/ Madrasah Untuk meningkatkan Kesejahteranya Pemerintah memperhatikan kesejahterannya Untuk Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksankan tugas secara optimal maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI akan memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan PNS tahun Anggara 2017.

Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 telah terbit juknis tentang pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS tahun 2017 yang isinya tidak beda dengan juknis tahun-tahun sebelumnya yakni :

Loading...
data-original-width="1078" height="136" src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tltJRSJEh6aMANEgQO1Ps6zuDaS9a6xQyc7OfnzlHNMdW-uYq6GFc_LzJn_WGqI3EWkRUMJG-gfQ=s0-d" width="640"> Selain persyaratan tersebut di atas ada juga dokumen-dokumen pendukung yang harus dipersiapkan yaitu :

Ada beberapa kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional yakni :

Untuk selengkapnya tentang juknis ini silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah :


Bila mana File yang kami bagikan ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada seluruh Pendidikan, Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermaanfaat.





Demikianlah Artikel Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Sekianlah artikel Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/06/juknis-tentang-pelaksanaan-pemberian.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017"

Post a Comment

Loading...