Loading...

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017

Loading...
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017
link : Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017

Baca juga


Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017



BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan mengaplikasikan suatu aplikasi aplikasi terbaru dalam setiap program programnya - dan termasuk yang satu ini yaitu mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)



Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.


  1. Gubernur  melalui BKD Prop.Setempat setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
  2. Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov.  mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop.  secara kolektif.
  3. BKD Prop.  melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. .
  4. Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
  5. Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop.  nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop.    gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
  6. Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg  sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
  7. Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
  8. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
  9. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop.  kepada Kepala SKPD Prop.  dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
Persyaratan Administrasi:
  1. Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
  2. Foto copy/legalisir SK CPNS
  3. Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
  4. Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
  5. Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
  6. Foto copy/legalisir STLUD
  7. Foto copy/legalisir SK Fungsional
  8. Asli PAK
  9. Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
  10. Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
  11. Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
  12. Foto copy/legalisir Uraian Tugas
  13. Foto copy/legalisir Karpeg
  14. Foto copy/legalisir DP3 2 (Dua) Tahun Terakhir

Berikut Nama-Nama PNS yang Berkasnya Kurang Lengkap Silahkan Download :

>>>>>>>>>>>>>Download Nama-Nama GURU SMA<<<<<<<<<<<<<<<<<
>>>>>>>>>>>>>Download Nama-Nama GURU SMK<<<<<<<<<<<<<<<<<

 Download Juga surat Edaran yang disampaikan oleh BKD.


Download Juga Contoh Formatnya :
Contoh : Form Tabel Usul
Contoh : KARPEN
Download Juga Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler : 

Daftar Nominatif Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler (KPO) Periode 1 Oktober 2017

surat resmi serta lampiran-lampiran terkait (Kenaikan Pangkat Otomatis) KPO

Daftar Nama Kenaikan Pangkat BKN


    Mungkin Bapak ibu juga akan membutuhkan Format SKP dan Format DUPAK Resmi dari BKN :

    SKP Resmi BKN New

    Download DUPAK Terbaru







    BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan mengaplikasikan suatu aplikasi aplikasi terbaru dalam setiap program programnya - dan termasuk yang satu ini yaitu mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)



    Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.


    1. Gubernur  melalui BKD Prop.Setempat setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
    2. Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov.  mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop.  secara kolektif.
    3. BKD Prop.  melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. .
    4. Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
    5. Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop.  nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop.    gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
    6. Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg  sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
    7. Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
    8. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
    9. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop.  kepada Kepala SKPD Prop.  dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
    Persyaratan Administrasi:
    1. Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
    2. Foto copy/legalisir SK CPNS
    3. Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
    4. Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
    5. Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
    6. Foto copy/legalisir STLUD
    7. Foto copy/legalisir SK Fungsional
    8. Asli PAK
    9. Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
    10. Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
    11. Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
    12. Foto copy/legalisir Uraian Tugas
    Loading...
    sans-serif;">Foto copy/legalisir Karpeg
  1. Foto copy/legalisir DP3 2 (Dua) Tahun Terakhir

  2. Berikut Nama-Nama PNS yang Berkasnya Kurang Lengkap Silahkan Download :

    >>>>>>>>>>>>>Download Nama-Nama GURU SMA<<<<<<<<<<<<<<<<<
    >>>>>>>>>>>>>Download Nama-Nama GURU SMK<<<<<<<<<<<<<<<<<

     Download Juga surat Edaran yang disampaikan oleh BKD.


    Download Juga Contoh Formatnya :
    Contoh : Form Tabel Usul
    Contoh : KARPEN
    Download Juga Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler : 

    Daftar Nominatif Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler (KPO) Periode 1 Oktober 2017

    surat resmi serta lampiran-lampiran terkait (Kenaikan Pangkat Otomatis) KPO

    Daftar Nama Kenaikan Pangkat BKN


      Mungkin Bapak ibu juga akan membutuhkan Format SKP dan Format DUPAK Resmi dari BKN :

      SKP Resmi BKN New

      Download DUPAK Terbaru







      Demikianlah Artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017

      Sekianlah artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

      Anda sekarang membaca artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/06/syarat-syarat-kenaikan-pangkat-otomatis.html

      Subscribe to receive free email updates:

      Related Posts :

      0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017"

      Post a Comment

      Loading...