Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 - Hallo sahabat
Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel GURU,
Artikel GURU MAPEL,
Artikel IPTEK,
Artikel RUANG GURU,
Artikel SERTIFIKASI,
Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017link :
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017
BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan mengaplikasikan suatu aplikasi aplikasi terbaru dalam setiap program programnya - dan termasuk yang satu ini yaitu mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)

Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
- Gubernur melalui BKD Prop.Setempat setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
- Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov. mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop. secara kolektif.
- BKD Prop. melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. .
- Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
- Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop. nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop. gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
- Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
- Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop. kepada Kepala SKPD Prop. dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
|
Persyaratan Administrasi: |
- Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
- Foto copy/legalisir SK CPNS
- Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
- Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir STLUD
- Foto copy/legalisir SK Fungsional
- Asli PAK
- Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
- Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
- Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
- Foto copy/legalisir Uraian Tugas
- Foto copy/legalisir Karpeg
- Foto copy/legalisir DP3 2 (Dua) Tahun Terakhir
|
Download Juga surat Edaran yang disampaikan oleh BKD.
Download Juga Contoh Formatnya :
Contoh : Form Tabel Usul
Contoh : KARPEN
Download Juga Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler :
Daftar Nominatif Prediksi Kenaikan Pangkat Reguler (KPO) Periode 1 Oktober 2017
surat resmi serta lampiran-lampiran terkait (Kenaikan Pangkat Otomatis) KPO
Daftar Nama Kenaikan Pangkat BKN
BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan mengaplikasikan suatu aplikasi aplikasi terbaru dalam setiap program programnya - dan termasuk yang satu ini yaitu mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)

Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
- Gubernur melalui BKD Prop.Setempat setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
- Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov. mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop. secara kolektif.
- BKD Prop. melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. .
- Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
- Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop. nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop. gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
- Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
- Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop. kepada Kepala SKPD Prop. dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
|
Persyaratan Administrasi: |
- Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
- Foto copy/legalisir SK CPNS
- Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
- Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir STLUD
- Foto copy/legalisir SK Fungsional
- Asli PAK
- Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
- Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
- Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
- Foto copy/legalisir Uraian Tugas
|
Demikianlah Artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017
Sekianlah artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/06/syarat-syarat-kenaikan-pangkat-otomatis.html
0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Oktober 2017"
Post a Comment