Loading...

Pembentukan Posdaya

Loading...
Pembentukan Posdaya - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembentukan Posdaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembentukan Posdaya
link : Pembentukan Posdaya

Baca juga


Pembentukan Posdaya



Pembentukan Posdaya
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pembentukan Posdaya

Pada pelaksanaan kegiatan Posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga) perlu dipersiapkan manajemen pelaksanaan oleh pemrakarsa atau tim penyelenggara yang dibentuk khusus untuk pembentukan Posdaya. Pilihan organisasi atau manajemen diserahkan pada masing-masing Posdaya. Posdaya perorangan bisa saja manajemennya sangat sederhana dan diatur sendiri oleh pengambil prakarsa Posdaya atau oleh keluarga yang berkepentingan.
Manajemen Posdaya dalam lingkungan masjid bisa diatur oleh suatu tim yang ditunjuk oleh pengurus masjid yang bersangkutan. Manajemen Posdaya yang dibentuk oleh suatu perusahaan diatur oleh suatu tim yang dikembangkan oleh perusahaan sponsor Posdaya tersebut. Dengan kata lain, Posdaya sebagai milik masyarakat sebaiknya diatur manajemennya oleh masyarakat yang bersangkutan.
Namun, karena kegiatan Posdaya yang selalu berkembang, maka pengelolaan Posdaya, agar dapat berjalan secara teratur, berkelanjutan, dan berkembang, sebaiknya diatur dan diselenggarakan oleh suatu tim penyelenggara. Tim penyelenggara tersebut bertanggung jawab kepada sponsor dan difasilitasi oleh petugas yang ditunjuk pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Tujuannya adalah agar lebih mudah memperoleh komitmen yang tinggi dari unsur pemerintahan.
Untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan Posdaya para kader dianjurkan mengikuti pelatihan atau selalu menambah ilmu dan pengetahuan tentang masalah pemberdayaan keluarga. Para kader mengatur kegiatannya sesuai dengan kebutuhan anggotannya. Karena itu para kader harus rajin menjajagi kebutuhan anggotanya dan mencari referensi untuk meningkatkan kemampuan agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
Waktu pemberian informasi dan ajakan untuk berpartisipasi bisa dilakukan secara terpadu atau mengambil waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan dari sasaran. Sebagai contoh, setiap minggu pertama dilakukan pemberdayaan dalam bidang KB dan kesehatan, pada minggu kedua diisi dengan pemberdayaan dalam bidang pendidikan dan pada minggu ketiga diisi dengan pemberdayaan dalam bidang kewirausahaan. Apabila kegiatan makin meningkat, bisa saja diadakan pertemuan khusus bagi keluarga yang memiliki anak balita untuk membahas secara khusus masalah-masalah tentang perkembangan anak balita. Begitu juga dengan keperluan lainnya.
Pokja (Kelompok Kerja) dan para kader harus selalu mencari terobosan agar para anggota Posdaya selalu tertarik untuk datang dan mendapatkan sesuatu yang berharga dari Posdaya tempat mereka bergabung. Jika Posdaya tidak memiliki daya tarik lagi, hampir pasti anggotanya tidak ingin berkumpul atau datang lagi ke Posdaya untuk menghadiri pertemuan yang diselenggarakan.
Posdaya merupakan gagasan baru guna menyambut anjuran pemerintah untuk membangun sumber daya manusia melalui partisipasi keluarga secara aktif. Proses pemberdayaan tersebut diprioritaskan pada peningkatan kemampuan keluarga untuk bekerja keras mengentaskan kebodohan, kemalasan, dan kemiskinan dalam arti yang luas.
Kalau pembentukan dilakukan oleh suatu organisasi masyarakat, maka pemrakarsa dapat memberi tugas kepada petugas yang ditugaskan di desa dan di kecamatan untuk mempersiapkan segala sesuatu agar berjalan lancar. Pada proses perintisan tim kerja atau petugas di desa dan di kecamatan perlu mengkoordinasikan dan menggalang kerjasama dengan semua pihak yang mempunyai kaitan langsung, misalnya Camat, Pimpinan Puskesmas, Pengawas Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB), Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kecamatan, Organisasi Sosial dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Kecamatan, Petugas Pemberdayaan Masyarakat atau Bangdes, Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA, Pimpinan berbagai kursus, Tim Pengerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), dan unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Adapun secara teknis dalam pembentukan Posdaya, melewati langkah-langkah, sebagai berikut:
1. Tahap persiapan
a. Pengembangan kesepakatan
Pemrakarsa, baik perorangan atau organisasi diharapkan bekerja keras dengan menghubungi pejabat setempat, sesepuh, dan tokoh-tokoh yang dianggap berwibawa untuk bekerjasama membangun Posdaya. Untuk itu, pengambil prakarsa dapat melakukan pertemuan pribadi dan akhirnya mengundang mereka yang memiliki kesamaan pendapat untuk berkumpul dalam suatu pertemuan.
Pertemuan pendahuluan ini, apabila dirasa belum siap, tidak perlu mengundang para pejabat seperti Kepala Desa atau Camat, cukup bersama Ketua RT dan RW saja terlebih dahulu. Pertemuan tersebut biasanya menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kerja pembentukan Posdaya. Tim kerja ini selanjutnya bekerja bersama pemrakarsa untuk mengajak dan menyusun calon pengurus yang akan diajukan dalam pertemuan lain yang lebih luas. Pertemuan kedua tersebut tidak boleh berjarak terlalu lama dengan pertemuan pertama karena dapat mengendorkan semangat yang sedang membara.
Pertemuan kedua biasanya lebih lengkap dan lebih formal. Pada pertemuan ini tim pendahulu atau tim kerja memberikan laporan untuk mendapatkan dukungan kesepakatan dari anggota lain. Kesepakatan biasanya mudah dicapai dan calon pengurus dapat diperkenalkan untuk ditambah dengan sukarelawan lain yang hadir dalam pertemuan.
Pertemuan kedua dilaksanakan secara luas dengan kehadiran pimpinan wilayah dan keluarga setempat. Pertemuan ini sudah menjadi seperti upacara peresmian Posdaya dengan kelanjutan jika perlu, rapat anggota untuk membahas usulan program yang telah dikembangkan dalam mini lokakarya atau selama dilakukan pembicaraan dengan para pendukung Posdaya.
Perangkat pemerintah, di tingkat Kecamatan atau Desa dapat menggelar rapat koordinasi untuk mendukung pengembangan Posdaya. Jika memungkinkan pertemuan tersebut dilakukan dengan dukungan pimpinan wilayah yang lebih tinggi seperti pejabat dari Kabupaten/Kota.
Setelah Posdaya terbentuk, pada tingkat yang pertama tim Posdaya atau Pokja Organisasi dan Dana segera melakukan pendataan anggota keluarga yang tehimpun, atau diharapkan, atau diundang untuk bergabung dalam Posdaya tersebut. Rapat atau pertemuan selanjutnya hendaknya mengundang sebanyak mungkin keluarga yang tinggal di sekitar pusat Posdaya tersebut untuk bersilaturahmi dan menggalang kebersamaan.
Di samping pembentukan kesepahaman melalui pertemuan tersebut para pemrakarsa atau tim kerja juga melakukan pendekatan langsung baik kepada pimpinan formal maupun tokoh-tokoh informal yang ada di Kecamatan. Selain itu, diadakan juga pendekatan kepada petugas yang ada di Desa/Kelurahan dalam membantu terbentuknya Posdaya di desa/kelurahan tersebut.
b. Pemilihan dan pembinaan kader
Pengurus biasanya segera membentuk tim kerja atau pokja-pokja untuk membantu pengurus menyusun rencana kerja serta mengembangkan program dan kegiatan rutin yang akan diikuti oleh anggota keluarga Posdaya. Setiap pokja yang ada dianjurkan untuk bekerjasama dengan jajaran instansi pemerintahan yang terkait, misalnya Pokja Agama bekerjasama dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau pengurus masjid, pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan sebagainya. Pokja Pendidikan bekerjasama dengan Kepala Sekolah, Penilik Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Pokja KB dan Kesehatan bekerjasama dengan Bidan di desa dan PPLKB/PLKB, PKK, atau petugas dan kader lain yang berkompeten agar dapat memperoleh bantuan pengarahan, petunjuk atau cara mengelola Posdaya dalam mengembangkan pemberdayaan untuk anggotanya.
c. Menata organisasi
Pemrakarsa dapat meminta bantuan dan kerjasama petugas-petugas pemerintahan yang ada di desa seperti PPLKB, Penyuluhan Pertanian, Petugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dari Pemda untuk program PNPM Mandiri, Bidan desa dan petugas atau kader lain di desa dalam mengembangkan dan mengisi Posdaya. Kader-kader tersebut dapat membantu memberikan petunjuk dan mengarahkan kader lain dalam menata Posdaya.
d. Penentuan lokasi
Pemrakarsa dan tim kerja dapat mengatur lokasi kegiatan yang mudah diakses oleh keluarga yang menjadi anggotanya.
e. Penyiapan dukungan
Pemrakarsa dan tim kerjanya dapat mengatur dan mengembangkan dukungan dana serta peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar.
2. Tahap pelaksanaan
a. Pra pemberdayaan
Sebelum dilakukan proses pemberdayaan dalam Posdaya, pemrakarsa atau tim kerja mengadakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibicarakan dan disepakati bersama melalui rapat internal pengurus Posdaya dan rancangan kerjasama dengan mitra kerjanya.
Kegiatan tersebut, antara lain: 1) persiapan lapangan, 2) menyiapkan sarana dan tempat, 3) membagi tugas di antara petugas dan kader Posdaya, dan 4) selambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan, pemrakarsa dan tim kerja Posdaya mengadakan pengecekan ulang ke lapangan untuk mengetahui berapa jumlah sasaran yang akan datang pada pelaksanaan pemberdayaan.
b. Hari pemberdayaan
Pemrakarsa atau petugas yang ditentukan siap di tempat acara dengan segala kelengkapannya. Petugas juga menyiapkan berbagai alat pencatatan untuk mencatat kegiatan pemberdayaan dan anggota yang hadir pada setiap acara yang dilaksanakan. Apabila keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama tidak hadir, hendaknya dijemput. Jika berhalangan hendaknya dilakukan motivasi ulang agar pada kegiatan berikutnya dapat hadir dan berpartisipasi secara aktif.
Pengaturan tempat ditinjau kembali oleh pemrakarsa dan timnya agar keluarga yang datang pada tempat kegiatan Posdaya merasa nyaman dan dapat mengikuti seluruh acara dengan baik dan ingin selalu kembali ikut serta dalam kegiatan selanjutnya.
Pemberdayaan berupa penyuluhan dan kegiatan lainnya dilakukan dengan santai dan menyenangkan, sehingga para peserta yang umumnya keluarga kurang mampu dan keluarga lain yang lebih mampu dapat merasa nyaman. Keluarga yang lebih mampu diberi peran agar merasa bahwa kehadirannya ada manfaatnya. Sementara keluarga kurang mampu diberi penghargaan atas keikutsertaan dan perkembangan yang dialaminya.
c. Purna pemberdayaan
Tim penyuluh, petugas di lapangan dan kader melakukan pengecekan di rumah keluarga yang bersangkutan apakah uraian dalam kegiatan pemberdayaan keluarga di Posdaya sudah dimengerti. Apabila diperlukan dapat dilakukan pemberdayaan secara pribadi agar keluarga yang bersangkutan merasa nyaman untuk datang lagi pada pertemuan selanjutnya.
Tim penyuluh dan kader mengadakan rujukan bagi keluarga yang perlu dikirim ke sarana pelayanan, misalnya perlu dikirim ke Puskesmas atau ditemani membawa anak untuk mencari sekolah di desa, dan sebagainya.
Kepada para pejabat desa dan kecamatan selalu diberikan pelaporan atau informasi tentang kegiatan yang dilakukan pada Posdaya agar tetap memberi dukungan moral dan jika perlu dukungan lain dari aparat pemerintah. Di samping itu, tim penyelenggara Posdaya mengadakan evaluasi kegiatan secara internal untuk memperbaiki mutu kegiatan yang akan datang.
Supaya kegiatan Posdaya terlaksana dengan baik perlu dukungan tenaga, dana dan sarana. Sumber-sumber dukungan tersebut, di antaranya:
1. Tenaga
a. Tenaga KB-Kesehatan, antara lain:
1) Pimpinan dan Staf Dinas Kesehatan atau Badan KB tingkat Kabupaten/Kota.
2) Pimpinan dan Staf Puskesmas.
3) PPLKB/PLKB.
4) Bidan Puskesmas/Bidan Desa.
5) Pembantu Bidan/Perawat.
b. Sektor pembangunan pendidikan dan sosial:
1) Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
2) Tim Pembina LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa).
3) Tim penggerak PKK.
4) Kader-kader P3K (Pusat Penyelidikan Pendidikan Kejuruteraan).
c. Unsur masyarakat
1) LKMD.
2) Alim ulama.
3) Guru
4) Para pengusaha di desa dan kecamatan.
5) Kader Posyandu.
6) PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa).
7) Kader Dasawisma.
8) Kader pembangunan desa.
9) Kader pemuda/Karang Taruna.
10) Para siswa SMP dan SMA setempat.
11) Gerakan Pramuka.
d. Unsur pamong:
1) Camat
2) Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk Kepala Dusun, Dukuh atau RW/RT.
2. Dana dan Sarana
Dana dan sarana dapat berasal dari sumber, sebagai berikut:
a. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) : Dinas Kesehatan, Badan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Agama, Dinas Koperasi, dan sektor pembangunan lain yang terkait.
b. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah) : Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Swadaya masyarakat, zakat, dan sumbangan sosial lainnya.
d. Sumbangan dan donatur yang tidak mengikat.
e. Dukungan dari perusahaan sebagai tanggung jawab sosial.
Agar kegiatan Posdaya berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, perlu diadakan pemantauan dari kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, dengan tujuan:
1. Memperbaiki mekanisme keterpaduan pemberdayaan.
2. Melakukan bimbingan secara berkelanjutan agar pelaksanaan pemberdayaan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
3. Memberikan pemahaman tentang indikator keberhasilan, berkaitan dengan delapan fungsi keluarga (agama, cinta kasih, perlindungan, reproduksi dan kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan).
4. Meningkatkan cakupan wilayah dan sasaran.
5. Merangsang sebanyak mungkin anggota untuk mengambil peran sebagai aktor pemberdayaan menurut keahlian atau kesempatan dan keinginan mereka dalam menyumbangkan tenaga, dana, dan pikirannya.
6. Memecahkan masalah-masalah dan mencari penyelesaiannya demi kemajuan keluarga anggota Posdaya.
7. Memantau realisasi serta penggunaan dana dan sarana.
Loading...


Pembentukan Posdaya
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pembentukan Posdaya

Pada pelaksanaan kegiatan Posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga) perlu dipersiapkan manajemen pelaksanaan oleh pemrakarsa atau tim penyelenggara yang dibentuk khusus untuk pembentukan Posdaya. Pilihan organisasi atau manajemen diserahkan pada masing-masing Posdaya. Posdaya perorangan bisa saja manajemennya sangat sederhana dan diatur sendiri oleh pengambil prakarsa Posdaya atau oleh keluarga yang berkepentingan.
Manajemen Posdaya dalam lingkungan masjid bisa diatur oleh suatu tim yang ditunjuk oleh pengurus masjid yang bersangkutan. Manajemen Posdaya yang dibentuk oleh suatu perusahaan diatur oleh suatu tim yang dikembangkan oleh perusahaan sponsor Posdaya tersebut. Dengan kata lain, Posdaya sebagai milik masyarakat sebaiknya diatur manajemennya oleh masyarakat yang bersangkutan.
Namun, karena kegiatan Posdaya yang selalu berkembang, maka pengelolaan Posdaya, agar dapat berjalan secara teratur, berkelanjutan, dan berkembang, sebaiknya diatur dan diselenggarakan oleh suatu tim penyelenggara. Tim penyelenggara tersebut bertanggung jawab kepada sponsor dan difasilitasi oleh petugas yang ditunjuk pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Tujuannya adalah agar lebih mudah memperoleh komitmen yang tinggi dari unsur pemerintahan.
Untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan Posdaya para kader dianjurkan mengikuti pelatihan atau selalu menambah ilmu dan pengetahuan tentang masalah pemberdayaan keluarga. Para kader mengatur kegiatannya sesuai dengan kebutuhan anggotannya. Karena itu para kader harus rajin menjajagi kebutuhan anggotanya dan mencari referensi untuk meningkatkan kemampuan agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
Waktu pemberian informasi dan ajakan untuk berpartisipasi bisa dilakukan secara terpadu atau mengambil waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan dari sasaran. Sebagai contoh, setiap minggu pertama dilakukan pemberdayaan dalam bidang KB dan kesehatan, pada minggu kedua diisi dengan pemberdayaan dalam bidang pendidikan dan pada minggu ketiga diisi dengan pemberdayaan dalam bidang kewirausahaan. Apabila kegiatan makin meningkat, bisa saja diadakan pertemuan khusus bagi keluarga yang memiliki anak balita untuk membahas secara khusus masalah-masalah tentang perkembangan anak balita. Begitu juga dengan keperluan lainnya.
Pokja (Kelompok Kerja) dan para kader harus selalu mencari terobosan agar para anggota Posdaya selalu tertarik untuk datang dan mendapatkan sesuatu yang berharga dari Posdaya tempat mereka bergabung. Jika Posdaya tidak memiliki daya tarik lagi, hampir pasti anggotanya tidak ingin berkumpul atau datang lagi ke Posdaya untuk menghadiri pertemuan yang diselenggarakan.
Posdaya merupakan gagasan baru guna menyambut anjuran pemerintah untuk membangun sumber daya manusia melalui partisipasi keluarga secara aktif. Proses pemberdayaan tersebut diprioritaskan pada peningkatan kemampuan keluarga untuk bekerja keras mengentaskan kebodohan, kemalasan, dan kemiskinan dalam arti yang luas.
Kalau pembentukan dilakukan oleh suatu organisasi masyarakat, maka pemrakarsa dapat memberi tugas kepada petugas yang ditugaskan di desa dan di kecamatan untuk mempersiapkan segala sesuatu agar berjalan lancar. Pada proses perintisan tim kerja atau petugas di desa dan di kecamatan perlu mengkoordinasikan dan menggalang kerjasama dengan semua pihak yang mempunyai kaitan langsung, misalnya Camat, Pimpinan Puskesmas, Pengawas Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB), Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kecamatan, Organisasi Sosial dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Kecamatan, Petugas Pemberdayaan Masyarakat atau Bangdes, Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA, Pimpinan berbagai kursus, Tim Pengerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), dan unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Adapun secara teknis dalam pembentukan Posdaya, melewati langkah-langkah, sebagai berikut:
1. Tahap persiapan
a. Pengembangan kesepakatan
Pemrakarsa, baik perorangan atau organisasi diharapkan bekerja keras dengan menghubungi pejabat setempat, sesepuh, dan tokoh-tokoh yang dianggap berwibawa untuk bekerjasama membangun Posdaya. Untuk itu, pengambil prakarsa dapat melakukan pertemuan pribadi dan akhirnya mengundang mereka yang memiliki kesamaan pendapat untuk berkumpul dalam suatu pertemuan.
Pertemuan pendahuluan ini, apabila dirasa belum siap, tidak perlu mengundang para pejabat seperti Kepala Desa atau Camat, cukup bersama Ketua RT dan RW saja terlebih dahulu. Pertemuan tersebut biasanya menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kerja pembentukan Posdaya. Tim kerja ini selanjutnya bekerja bersama pemrakarsa untuk mengajak dan menyusun calon pengurus yang akan diajukan dalam pertemuan lain yang lebih luas. Pertemuan kedua tersebut tidak boleh berjarak terlalu lama dengan pertemuan pertama karena dapat mengendorkan semangat yang sedang membara.
Pertemuan kedua biasanya lebih lengkap dan lebih formal. Pada pertemuan ini tim pendahulu atau tim kerja memberikan laporan untuk mendapatkan dukungan kesepakatan dari anggota lain. Kesepakatan biasanya mudah dicapai dan calon pengurus dapat diperkenalkan untuk ditambah dengan sukarelawan lain yang hadir dalam pertemuan.
Pertemuan kedua dilaksanakan secara luas dengan kehadiran pimpinan wilayah dan keluarga setempat. Pertemuan ini sudah menjadi seperti upacara peresmian Posdaya dengan kelanjutan jika perlu, rapat anggota untuk membahas usulan program yang telah dikembangkan dalam mini lokakarya atau selama dilakukan pembicaraan dengan para pendukung Posdaya.
Perangkat pemerintah, di tingkat Kecamatan atau Desa dapat menggelar rapat koordinasi untuk mendukung pengembangan Posdaya. Jika memungkinkan pertemuan tersebut dilakukan dengan dukungan pimpinan wilayah yang lebih tinggi seperti pejabat dari Kabupaten/Kota.
Setelah Posdaya terbentuk, pada tingkat yang pertama tim Posdaya atau Pokja Organisasi dan Dana segera melakukan pendataan anggota keluarga yang tehimpun, atau diharapkan, atau diundang untuk bergabung dalam Posdaya tersebut. Rapat atau pertemuan selanjutnya hendaknya mengundang sebanyak mungkin keluarga yang tinggal di sekitar pusat Posdaya tersebut untuk bersilaturahmi dan menggalang kebersamaan.
Di samping pembentukan kesepahaman melalui pertemuan tersebut para pemrakarsa atau tim kerja juga melakukan pendekatan langsung baik kepada pimpinan formal maupun tokoh-tokoh informal yang ada di Kecamatan. Selain itu, diadakan juga pendekatan kepada petugas yang ada di Desa/Kelurahan dalam membantu terbentuknya Posdaya di desa/kelurahan tersebut.
b. Pemilihan dan pembinaan kader
Pengurus biasanya segera membentuk tim kerja atau pokja-pokja untuk membantu pengurus menyusun rencana kerja serta mengembangkan program dan kegiatan rutin yang akan diikuti oleh anggota keluarga Posdaya. Setiap pokja yang ada dianjurkan untuk bekerjasama dengan jajaran instansi pemerintahan yang terkait, misalnya Pokja Agama bekerjasama dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau pengurus masjid, pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan sebagainya. Pokja Pendidikan bekerjasama dengan Kepala Sekolah, Penilik Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Pokja KB dan Kesehatan bekerjasama dengan Bidan di desa dan PPLKB/PLKB, PKK, atau petugas dan kader lain yang berkompeten agar dapat memperoleh bantuan pengarahan, petunjuk atau cara mengelola Posdaya dalam mengembangkan pemberdayaan untuk anggotanya.
c. Menata organisasi
Pemrakarsa dapat meminta bantuan dan kerjasama petugas-petugas pemerintahan yang ada di desa seperti PPLKB, Penyuluhan Pertanian, Petugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dari Pemda untuk program PNPM Mandiri, Bidan desa dan petugas atau kader lain di desa dalam mengembangkan dan mengisi Posdaya. Kader-kader tersebut dapat membantu memberikan petunjuk dan mengarahkan kader lain dalam menata Posdaya.
d. Penentuan lokasi
Pemrakarsa dan tim kerja dapat mengatur lokasi kegiatan yang mudah diakses oleh keluarga yang menjadi anggotanya.
e. Penyiapan dukungan
Pemrakarsa dan tim kerjanya dapat mengatur dan mengembangkan dukungan dana serta peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar.
2. Tahap pelaksanaan
a. Pra pemberdayaan
Sebelum dilakukan proses pemberdayaan dalam Posdaya, pemrakarsa atau tim kerja mengadakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibicarakan dan disepakati bersama melalui rapat internal pengurus Posdaya dan rancangan kerjasama dengan mitra kerjanya.
Kegiatan tersebut, antara lain: 1) persiapan lapangan, 2) menyiapkan sarana dan tempat, 3) membagi tugas di antara petugas dan kader Posdaya, dan 4) selambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan, pemrakarsa dan tim kerja Posdaya mengadakan pengecekan ulang ke lapangan untuk mengetahui berapa jumlah sasaran yang akan datang pada pelaksanaan pemberdayaan.
b. Hari pemberdayaan
Pemrakarsa atau petugas yang ditentukan siap di tempat acara dengan segala kelengkapannya. Petugas juga menyiapkan berbagai alat pencatatan untuk mencatat kegiatan pemberdayaan dan anggota yang hadir pada setiap acara yang dilaksanakan. Apabila keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama tidak hadir, hendaknya dijemput. Jika berhalangan hendaknya dilakukan motivasi ulang agar pada kegiatan berikutnya dapat hadir dan berpartisipasi secara aktif.
Pengaturan tempat ditinjau kembali oleh pemrakarsa dan timnya agar keluarga yang datang pada tempat kegiatan Posdaya merasa nyaman dan dapat mengikuti seluruh acara dengan baik dan ingin selalu kembali ikut serta dalam kegiatan selanjutnya.
Pemberdayaan berupa penyuluhan dan kegiatan lainnya dilakukan dengan santai dan menyenangkan, sehingga para peserta yang umumnya keluarga kurang mampu dan keluarga lain yang lebih mampu dapat merasa nyaman. Keluarga yang lebih mampu diberi peran agar merasa bahwa kehadirannya ada manfaatnya. Sementara keluarga kurang mampu diberi penghargaan atas keikutsertaan dan perkembangan yang dialaminya.
c. Purna pemberdayaan
Tim penyuluh, petugas di lapangan dan kader melakukan pengecekan di rumah keluarga yang bersangkutan apakah uraian dalam kegiatan pemberdayaan keluarga di Posdaya sudah dimengerti. Apabila diperlukan dapat dilakukan pemberdayaan secara pribadi agar keluarga yang bersangkutan merasa nyaman untuk datang lagi pada pertemuan selanjutnya.
Tim penyuluh dan kader mengadakan rujukan bagi keluarga yang perlu dikirim ke sarana pelayanan, misalnya perlu dikirim ke Puskesmas atau ditemani membawa anak untuk mencari sekolah di desa, dan sebagainya.
Kepada para pejabat desa dan kecamatan selalu diberikan pelaporan atau informasi tentang kegiatan yang dilakukan pada Posdaya agar tetap memberi dukungan moral dan jika perlu dukungan lain dari aparat pemerintah. Di samping itu, tim penyelenggara Posdaya mengadakan evaluasi kegiatan secara internal untuk memperbaiki mutu kegiatan yang akan datang.
Supaya kegiatan Posdaya terlaksana dengan baik perlu dukungan tenaga, dana dan sarana. Sumber-sumber dukungan tersebut, di antaranya:
1. Tenaga
a. Tenaga KB-Kesehatan, antara lain:
1) Pimpinan dan Staf Dinas Kesehatan atau Badan KB tingkat Kabupaten/Kota.
2) Pimpinan dan Staf Puskesmas.
3) PPLKB/PLKB.
4) Bidan Puskesmas/Bidan Desa.
5) Pembantu Bidan/Perawat.
b. Sektor pembangunan pendidikan dan sosial:
1) Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
2) Tim Pembina LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa).
3) Tim penggerak PKK.
4) Kader-kader P3K (Pusat Penyelidikan Pendidikan Kejuruteraan).
c. Unsur masyarakat
1) LKMD.
2) Alim ulama.
3) Guru
4) Para pengusaha di desa dan kecamatan.
5) Kader Posyandu.
6) PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa).
7) Kader Dasawisma.
8) Kader pembangunan desa.
9) Kader pemuda/Karang Taruna.
10) Para siswa SMP dan SMA setempat.
11) Gerakan Pramuka.
d. Unsur pamong:
1) Camat
2) Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk Kepala Dusun, Dukuh atau RW/RT.
2. Dana dan Sarana
Dana dan sarana dapat berasal dari sumber, sebagai berikut:
a. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) : Dinas Kesehatan, Badan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Agama, Dinas Koperasi, dan sektor pembangunan lain yang terkait.
b. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah) : Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Swadaya masyarakat, zakat, dan sumbangan sosial lainnya.
d. Sumbangan dan donatur yang tidak mengikat.
e. Dukungan dari perusahaan sebagai tanggung jawab sosial.
Agar kegiatan Posdaya berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, perlu diadakan pemantauan dari kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, dengan tujuan:
1. Memperbaiki mekanisme keterpaduan pemberdayaan.
2. Melakukan bimbingan secara berkelanjutan agar pelaksanaan pemberdayaan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
3. Memberikan pemahaman tentang indikator keberhasilan, berkaitan dengan delapan fungsi keluarga (agama, cinta kasih, perlindungan, reproduksi dan kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan).
4. Meningkatkan cakupan wilayah dan sasaran.
5. Merangsang sebanyak mungkin anggota untuk mengambil peran sebagai aktor pemberdayaan menurut keahlian atau kesempatan dan keinginan mereka dalam menyumbangkan tenaga, dana, dan pikirannya.
6. Memecahkan masalah-masalah dan mencari penyelesaiannya demi kemajuan keluarga anggota Posdaya.
7. Memantau realisasi serta penggunaan dana dan sarana.


Demikianlah Artikel Pembentukan Posdaya

Sekianlah artikel Pembentukan Posdaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembentukan Posdaya dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/08/pembentukan-posdaya.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembentukan Posdaya"

Post a Comment

Loading...