Loading...

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Loading...
Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)
link : Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Baca juga


Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)



Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pada akhir bulan November 2006 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menutup Kongres Pembangunan Manusia Indonesia 2006 di Jakarta. Kongres ini merupakan serangkaian konferensi yang telah diadakan di beberapa provinsi sebagai wujud komitmen pemerintahan Indonesia dalam pembangunan manusia di Indonesia. Pada kongres tersebut Presiden RI  sangat mengkhawatirkan pertumbuhan penduduk yang meningkat melebihi angka pertumbuhan 1,3 persen per tahunnya. Karena kekhawatiran tersebut Presiden memerintahkan agar program Keluarga Berencana (KB) direvitalisasi dan dikembangkan seperti pada masa-masa yang lalu.
Pada kesempatan yang sama Presiden juga mengkhawatirkan angka kematian ibu hamil dan melahirkan, angka kematian bayi dan anak, serta bahaya penyakit yang disebabkan serangan Virus HIV/AIDS. Dikhawatirkan pula masih tingginya prevalensi malaria dan berbagai penyakit lain. Bahkan pada masa itu Indonesia mendapat serangan Virus Flu Burung yang belum ada obatnya.
Presiden juga sangat prihatin pada keadaan gizi anak-anak bangsa dan masyarakat yang mengakibatkan mutu manusia Indonesia tidak kunjung maju dibandingkan dengan mutu bangsa lain di dunia. Rendahnya mutu penduduk ini juga disebabkan karena upaya menuntaskan wajib belajar sembilan tahun belum tuntas. Buta aksara, untuk penduduk muda, rentang usia 15-24 tahun, yang selama ini ditangani masih berada pada posisi yang kurang optimal.
Akibatnya keluarga dan penduduk muda tidak mampu mempergunakan kesempatan yang terbuka dengan baik. Ketidakmampuan itu bukan saja karena keluarga dan penduduk tidak mahir dan terampil, tetapi juga sukar mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha yang nilai tambahnya tinggi.
Oleh karena itu, sejak tahun 2006 Yayasan Damandiri semakin gigih menyambut seruan Presiden untuk merevitalisasi Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu sebagai salah satu lembaga pedesaan atau pedukuhan yang menampung dan menjadi wahana partisipasi masyarakat dalam Program Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan. Posyandu di masa lalu telah berkembang menjadi salah satu kunci pendukung dan sarana andalan pelayanan kepada masyarakat pedesaan itu telah ikut mengantar suksesnya Program KB dan Kesehatan.
Namun, karena sifat pemberdayaan keluarga harus paripurna, maka penyegaran Posyandu dengan pengertian sebagai lembaga pelayanan terpadu KB dan Kesehatan dianggap tidak cukup. Perlu dikembangkan lembaga pemberdayaan dalam masyarakat, oleh masyarakat, dan menjadi milik atau kebanggaan masyarakat. Lembaga tersebut harus dapat menampung berbagai masukan untuk mengembangkan keluarga agar mampu melaksanakan delapan (8) fungsi utama. Lembaga ini adalah Pos Pemberdayaan Keluarga atau Posdaya. Posdaya meruapakan wahana pemberdayaan 8 fungsi keluarga secara terpadu, yakni fungsi agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi atau wirausaha, dan fungsi lingkungan.
Kedelapan fungsi keluarga tersebut secara internasional dimantapkan sebagai delapan sasaran Millennium Development Goals (MDGs). Delapan sasaran MGDs ini telah disepakati oleh 189 kepala negara atau pemimpin dunia pada Sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) di New York pada tahun 2005.
Posdaya adalah forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan sekaligus dapat dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu. Pada hal-hal tertentu posdaya dapat pula menjadi wadah pelayanan keluarga secara terpadu, yakni pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan, pada berbagai bidang, utamanya agama, pendidikan, kesehatan, wirausaha, dan lingkungan hidup, sehingga keluarga secara harmonis dapat tumbuh mandiri di desanya.
Posdaya melalui kegiatan advokasi harus dapat meyakinkan para pejabat formal dan fungsional serta para pemimpin non formal untuk membantu mengisi dan meningkatkan dinamika pembangunan melalui kerjasama dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Posdaya. Melalui dukungan dan partisipasi para pemimpin tersebut proses pemberdayaan pembangunan ditawarkan Posdaya, berupa program-program yang mendukung penyegaran hidup gotong royong, mampu memberikan tambahan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan serta mendorong dalam pemantapan fungsi-fungsi keluarga. Penguatan fungsi-fungsi keluarga tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga semakin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri, dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik. Lebih dari itu, keluarga sejahtera yang bermutu dan mandiri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan keluarga, keikutsertaan dalam KB, kesehatan, pendidikan, dan kemampuan ekonomi keluarga yang mencukupi dan berkelanjutan.
Posdaya bukan dimaksudkan untuk mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu di berbagai bidang seperti Posyandu, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), pelayanan BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelayanan beras murah, atau pelayanan pembangunan lainnya. Posdaya dibangun sebagai forum untuk mengembangkan kegiatan pemberdayaan terpadu yang dinamis, yaitu pemberdayaan pembangunan seluruh anggota keluarga yang dipadukan dengan saling terkait. Akhirnya setiap kepala keluarga dan anggotanya bisa saling mengingatkan untuk melakukan pemberdayaan seluruh anggota keluarga secara mandiri.
Terpadu berarti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi program melibatkan berbagai petugas atau sukarelawan secara terkoordinasi, serasi dan dinamis, yakni antara pertugas pemerintah, organisasi sosial, dan unsur-unsur masyarakat. Penyerasian dinamis ini berarti diperlukan adanya keserasian dalam hal memadukan kepentingan masyarakat dan kemampuan penyediaan bantuan profesional dari pemerintah dan swasta yang disediakan untuk mendukung kegiatan.
Posdaya adalah wadah bagi semua anggota keluarga dengan bidang garapan lebih luas. Posdaya tempat menempa kebersamaan, kepedulian sesama anak bangsa dan perhatian nyata untuk saling mengulurkan tangan dan saling membantu dalam pemberdayaan. Keluarga yang kondisi sosial ekonomi dan budayanya lemah dirangsang untuk ikut menyatu dalam Posdaya bersama keluarga lain yang lebih mampu.
Pengembangan Posdaya dilakukan secara bertahap. Pada setiap Posdaya dapat dikerjakan delapan bidang garapan dan masing-masing dibentuk satu Kelompok Kerja, yakni Pokja Keagamaan, Pokja Cinta Kasih, Pokja Sosial Budaya, Pokja Perlindungan, Pokja KB Kesehatan, Pokja Pendidikan, Pokja Ekonomi atau Kewirausahaan, dan Pokja Lingkungan. Sebagai pendukung dapat dibentuk pula Pokja Organisasi, Daya, dan Sarana.
Posdaya dikembangkan dari kelompok keluarga dengan kegiatan awal apa saja. Apabila Posdaya dikembangkan dari Posyandu, maka kegiatan Posyandu harus ditambah dengan kegiatan advokasi fungsi-fungsi keluarga lain yang lebih luas, misalnya kegiatan dalam bidang Kesehatan Anak, Petunjuk Praktis tentang Tumbuh Kembang Anak, dan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Tambahan tersebut awalnya sejalan dengan kemampuan Posyandu yang bersangkutan dengan masalah KB dan Kesahatan, yaitu dengan menambah kegiatan melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak balita, misalnya kelompok Bina Keluarga Balita (BKB). Bisa pula dikembangkan upaya untuk mempersiapkan pendidikan anak usia SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan pelatihan keterampilan.
Posdaya juga dapat dikembangkan oleh kelompok koperasi atau pengusaha yang memiliki kegiatan usaha. Pengusaha atau pengurus koperasi dapat menjadikan koperasi atau pusat usaha dari pengusaha tersebut sebagai pos untuk kegiatan kemasyarakatan. Pos ini mengajak keluarga lain yang belum menjadi anggotanya, atau tidak terlibat dalam usahanya. Pengusaha atau pengurus koperasi kemudian menambah kegiatan kelompok itu dengan program-program sosial kemasyarakatan seperti pendidikan dan kesehatan sehingga pengusaha atau pengurus koperasi tersebut ikut membangun dari sebagian keuntungan usahanya.
Pengembangan Posdaya ditujukan untuk tercapainya hal berikut:
1. Dihidupkannya dukungan sosial budaya atau social capital seperti budaya hidup gotong royong dalam masyarakat untuk saling peduli sesama anak bangsa, saling tolong menolong antar keluarga dengan keluarga lain, saling mengulurkan bantuan pemberdayaan secara terpadu atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan yang kompleks, melalui wadah atau forum yang memberi kesempatan setiap keluarga untuk saling asah, asih, dan asuh, dalam memenuhi kebutuhan membangun keluarga bahagia dan sejahtera.
2. Terpelihara infrastruktur sosial kemasyarakatan yang terkecil dan solid, yaitu keluarga, yang dapat menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun, damai, dan memiliki dinamika yang tinggi.
3. Terbentuknya lembaga sosial dengan keanggotaan dan partisipasi keluarga di desa atau kelurahan yang dinamis dan menjadi wadah atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang dapat membantu proses pembangunan kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
Secara bertahap untuk mencapai sasaran pemberdayaan keluarga melalui Posdaya dapat ditempuh melalui langkah-langkah dengan materi muatan, sebagai berikut:

1. Peningkatan kepedulian dan komitmen pemimpin atau sesepuh masyarakat

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Para Kepala Desa dan  aparatnya, yang diharapkan dapat memberi perhatian dan bantuan fasilitas pembentukan, pengisian, jika perlu bantuan pembiayaan, dan berbagai kegiatan Posdaya.
Advokasi kepada para Camat, Bupati atau Walikota serta Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), agar memfasilitasi, membantu, dan mendampingi pengembangan Posdaya sebelum masyarakat mampu mengelola Posdaya secara mandiri.
Advokasi kepada para pemimpin agama, alim ulama, atau pemimpin agama lainnya yang diharapkan dapat memberi petunjuk dan mendampingi pengembangan fungsi keagamaan, kerukunan antar umat beragama, dan penyegaran budi pekerti.
Advokasi kepada para sesepuh atau mereka yang dianggap dituakan atau diikuti petunjuk atau petuahnya dengan harapan agar mereka bersedia menjadi pengayom, pelindung, fasilitator, atau penyandang dana berbagai kegiatan Posdaya.
Apabila perlu pimpinan Posdaya dapat mengundang pejabat yang lebih tinggi dari tingkat provinsi atau pusat untuk meningkatkan advokasi kepada pejabat tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan pedesaan. Pimpinan Posdaya dapat mengajak anggotanya untuk mengadakan kunjungan silaturahmi kepada pejabat-pejabat tingkat dukuh, desa, kecamatan, kabupaten/kota untuk meningkatkan hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemimpinnya.

2. Pemberdayaan fungsi keagamaan dan budi pekerti

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah para keluarga muda, yaitu kepala keluarga dengan anak balita (umur di bawah lima tahun) atau anak remaja dengan tujuan agar kepada orang tua tidak saja memahami masalah agama tetapi dapat menjadi penuntun bagi anak-anak dalam masalah keagamaan sejak usia dini.
Ajakan kepada keluarga dengan anggota anak-anak, remaja, dan dewasa dengan tujuan agar kedua orang tua mengajak anak-anaknya melaksanakan ajaran agama secara konkrit melalui partisipasi dalam kegiatan Posdaya berupa kegiatan peduli sesama anak bangsa dan atau kegiatan sosial lainnya. Posdaya juga bisa menyelenggarakan berbagai lomba yang bernuansa kegamaan untuk merangsang minat dan mutu pendalaman keagamaan di daerah yang bersangkutan.

3. Pemberdayaan fungsi KB dan kesehatan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga muda, yaitu keluarga yang baru menikah, keluarga dengan anak batita atau keluarga dengan anak balita, keluarga dengan istri sedang mengandung, keluarga dengan istri yang baru melahirkan, dan keluarga dengan istri yang sedang menyusui.
Tujuannya agar setiap keluarga melakukan pembinaan ibu hamil, ibu menyusui, memelihara bayi usia antara 0 sampai 1 tahun dengan baik, melalui imunisasi, makanan bergizi, dan segala keperluan untuk tumbuh kembang secara optimal. Kelurga muda yang memiliki anak batita dan anak balita dengan tujuan agar dalam pemeliharaan anak-anak tersebut diperhatikan makanan dan dinamika tumbuh kembang anak-anak tersebut, antara lain dengan bergabung dalam kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) atau PAUD.
Posdaya diharapkan ikut mendukung atau mensponsori penyegaran atau revitalisasi Posyandu. Jika Posyandu belum ada, dianjurkan Pokja KB dan kesehatan merangsang pembentukan Posyandu. Posdaya juga diharapkan ikut mendukung atau mensponsori praktik bidan untuk melayani anggota umumnya dan keluarga muda pada khususnya.
Apabila di suatu daerah cakupan kegiatan dan sasaran sudah maju, maka Posdaya dapat ikut membantu Posdaya atau Posyandu lain yang ada di desa/dukuh tetangganya. Para kader atau pembinaan Posdaya dapat mengundang atau mengunjungi Posdaya atau Posyandu di desa lain untuk melihat, memperbandingkan untuk memicu program dan kegiatannya.

4. Pemberdayaan fungsi pendidikan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga dengan anak-anak di bawah usia 15 tahun dengan tujuan agar seluruh anak-anak usia tersebut dapat bersekolah, baik pada kegiatan PAUD, TK maupun SD dan SMP sebagai bagian wajib belajar. Apabila perlu memfasilitasi pendirian sekolah di desa, agar mampu menampung seluruh anak-anak di bawah usia 15 tahun, atau membantu meningkatkan kualitas sekolah yang ada, sehingga anak-anak bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Mengembangkan kursus-kursus, Paket A, B, atau C untuk anak-anak dan remaja putus sekolah atau anak-anak yang sebelumnya tidak sempat sekolah. Mengembangkan kursus-kursus pemberantasan buta aksara bagi anak-anak dan remaja usia 15-24 tahun yang karena suatu hal belum sempat sekolah atau putus sekolah dan tidak bisa membaca dan menulis. Mengembangkan kursus-kursus keterampilan bagi anak-anak putus sekolah atau anak-anak yang sebelumnya tidak sempat sekolah atau tidak terampil atau mampu hidup secara mandiri. Mengembingkan kegiatan olahraga, misalnya dalam bentuk perlombaan, sebagai awal dari pemasyarakatan olahraga di antara anak-anak muda.
Posdaya juga dapat mengembangkan gerakan Pramuka berbasis wilayah pedesaan dengan bekerjasama dengan Gugus Depan Pramuka yang terdekat, yaitu dengan mengundang pelatih dari Pramuka Gugus Sekolah tersebut. Anak muda yang tidak bersekolah dan selama ini tidak bisa mengikuti gerakan Pramuka dapat bergabung dalam gerakan Pramuka berbasis wilayah atau desa tersebut.

5. Pemberdayaan fungsi kewirausahaan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga muda yang memiliki anak balita atau keluarga yang memiliki anak di bawah usia 15 tahun, tujuannya adalah agar keluarga dengan anak-anak yang masih kecil tersebut memperoleh pemberdayaan dalam bidang wirausaha sehingga makin mempunyai akses terhadap kesempatan kerja yang terbuka.
Mendorong keluarga-keluarga muda yang belum berusaha dan tidak bekerja, agar mulai berusaha dan bergabung dengan kelompok-kelompok usaha mikro dan kecil yang telah ada di sekitar tempat tinggal. Memfasilitasi terlaksananya berbagai pelatihan kewirausahaan serta dukungan pendampingan, baik bagi mereka yang baru mulai berusaha, maupun bagi mereka yang telah berusaha dan membutuhkan peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan berusaha.
Selain itu, Posdaya juga dapat menjajagi kerjasama dengan perusahaan kecil, menengah, dan besar atau menjajagi kegiatan usaha di desa dengan tujuan agar remaja yang siap bekerja memperoleh kesempatan untuk dititipkan sebagai magang dalam proses pemberdayaan wirausaha. Mengusahakan kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan dengan tujuan agar keluarga muda dan remaja yang siap berusaha dapat kesempatan memperoleh bantuan pendanaan, baik melalui pengusaha yang menampung penitipan untuk magang, atau perluasan usaha yang menguntungkan untuk masa depan keluarga tersebut.
Posdaya juga dapat mengusahakan kerjasama dengan para pengusaha untuk membentuk koperasi sehingga dapat menolong keluarga lain yang relatif kurang mampu untuk menjadi anggota dan ikut aktif dalam kegiatan bersama secara gotong royong. Mengadakan kerjasama dengan keluarga atau pengusaha dari daerah lain yang dapat memperluas pemasaran produk yang dihasilkan oleh anggota Posdaya ke daerah yang lebih luas. Apabila memungkinkan ikut membantu dan mendampingi anggota mendirikan pusat-pusat perdagangan, warung, tempat usaha, dengan cara membantu permodalan atau membantu agunan untuk pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan yang ada.

6. Pemberdayaan lingkungan hidup dan keluarga bergizi

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah pemeliharaan, penyegaran, pengembangan, dan pemanfaatan lingkungan sekitar rumah atau di lingkungan alam sekitar, termasuk pemeliharaan sanitasi dan pemanfaatan tanah-tanah kosong, lahan tidur di sekitar rumah atau lingkungan desa.
Tujuannya adalah agar setiap keluarga dapat memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan halaman atau tanah kosong dengan menanam tanaman yang berdaya guna untuk memelihara kelestarian alam, merawat lingungan, dan memperbesar manfaat untuk peningkatan gizi atau pendapatan keluarga.
Sasaran lain adalah kerjasama dari seluruh anggota Posdaya untuk mencari cara agar penduduk anggota Posdaya memperoleh akses tanpa hambatan dari fasilitas keagamaan, sekolah, tempat kursus-kursus keterampilan, sarana pelayanan KB dan kesehatan, pasar atau tempat berjualan, dan akhirnya juga lingkungan yang merangsang pemasaran produk-produk yang dihasilkan anggota Posdaya.
Posdaya hendaknya mensponsori pengembangan kelompok bermain untuk anak-anak, sehingga ada hubungan yang harmonis antar anak-anak sebagai awal dari hubungan antar keluarga yang akrab. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan diusahakan menuju terciptanya suasana sejuk dan nyaman, sehingga kehidupan keluarga dapat makin marak dan serasi penuh ketentraman dan kedamaian.
Loading...


Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pada akhir bulan November 2006 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menutup Kongres Pembangunan Manusia Indonesia 2006 di Jakarta. Kongres ini merupakan serangkaian konferensi yang telah diadakan di beberapa provinsi sebagai wujud komitmen pemerintahan Indonesia dalam pembangunan manusia di Indonesia. Pada kongres tersebut Presiden RI  sangat mengkhawatirkan pertumbuhan penduduk yang meningkat melebihi angka pertumbuhan 1,3 persen per tahunnya. Karena kekhawatiran tersebut Presiden memerintahkan agar program Keluarga Berencana (KB) direvitalisasi dan dikembangkan seperti pada masa-masa yang lalu.
Pada kesempatan yang sama Presiden juga mengkhawatirkan angka kematian ibu hamil dan melahirkan, angka kematian bayi dan anak, serta bahaya penyakit yang disebabkan serangan Virus HIV/AIDS. Dikhawatirkan pula masih tingginya prevalensi malaria dan berbagai penyakit lain. Bahkan pada masa itu Indonesia mendapat serangan Virus Flu Burung yang belum ada obatnya.
Presiden juga sangat prihatin pada keadaan gizi anak-anak bangsa dan masyarakat yang mengakibatkan mutu manusia Indonesia tidak kunjung maju dibandingkan dengan mutu bangsa lain di dunia. Rendahnya mutu penduduk ini juga disebabkan karena upaya menuntaskan wajib belajar sembilan tahun belum tuntas. Buta aksara, untuk penduduk muda, rentang usia 15-24 tahun, yang selama ini ditangani masih berada pada posisi yang kurang optimal.
Akibatnya keluarga dan penduduk muda tidak mampu mempergunakan kesempatan yang terbuka dengan baik. Ketidakmampuan itu bukan saja karena keluarga dan penduduk tidak mahir dan terampil, tetapi juga sukar mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha yang nilai tambahnya tinggi.
Oleh karena itu, sejak tahun 2006 Yayasan Damandiri semakin gigih menyambut seruan Presiden untuk merevitalisasi Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu sebagai salah satu lembaga pedesaan atau pedukuhan yang menampung dan menjadi wahana partisipasi masyarakat dalam Program Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan. Posyandu di masa lalu telah berkembang menjadi salah satu kunci pendukung dan sarana andalan pelayanan kepada masyarakat pedesaan itu telah ikut mengantar suksesnya Program KB dan Kesehatan.
Namun, karena sifat pemberdayaan keluarga harus paripurna, maka penyegaran Posyandu dengan pengertian sebagai lembaga pelayanan terpadu KB dan Kesehatan dianggap tidak cukup. Perlu dikembangkan lembaga pemberdayaan dalam masyarakat, oleh masyarakat, dan menjadi milik atau kebanggaan masyarakat. Lembaga tersebut harus dapat menampung berbagai masukan untuk mengembangkan keluarga agar mampu melaksanakan delapan (8) fungsi utama. Lembaga ini adalah Pos Pemberdayaan Keluarga atau Posdaya. Posdaya meruapakan wahana pemberdayaan 8 fungsi keluarga secara terpadu, yakni fungsi agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi atau wirausaha, dan fungsi lingkungan.
Kedelapan fungsi keluarga tersebut secara internasional dimantapkan sebagai delapan sasaran Millennium Development Goals (MDGs). Delapan sasaran MGDs ini telah disepakati oleh 189 kepala negara atau pemimpin dunia pada Sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) di New York pada tahun 2005.
Posdaya adalah forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan sekaligus dapat dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu. Pada hal-hal tertentu posdaya dapat pula menjadi wadah pelayanan keluarga secara terpadu, yakni pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan, pada berbagai bidang, utamanya agama, pendidikan, kesehatan, wirausaha, dan lingkungan hidup, sehingga keluarga secara harmonis dapat tumbuh mandiri di desanya.
Posdaya melalui kegiatan advokasi harus dapat meyakinkan para pejabat formal dan fungsional serta para pemimpin non formal untuk membantu mengisi dan meningkatkan dinamika pembangunan melalui kerjasama dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Posdaya. Melalui dukungan dan partisipasi para pemimpin tersebut proses pemberdayaan pembangunan ditawarkan Posdaya, berupa program-program yang mendukung penyegaran hidup gotong royong, mampu memberikan tambahan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan serta mendorong dalam pemantapan fungsi-fungsi keluarga. Penguatan fungsi-fungsi keluarga tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga semakin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri, dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik. Lebih dari itu, keluarga sejahtera yang bermutu dan mandiri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan keluarga, keikutsertaan dalam KB, kesehatan, pendidikan, dan kemampuan ekonomi keluarga yang mencukupi dan berkelanjutan.
Posdaya bukan dimaksudkan untuk mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu di berbagai bidang seperti Posyandu, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), pelayanan BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelayanan beras murah, atau pelayanan pembangunan lainnya. Posdaya dibangun sebagai forum untuk mengembangkan kegiatan pemberdayaan terpadu yang dinamis, yaitu pemberdayaan pembangunan seluruh anggota keluarga yang dipadukan dengan saling terkait. Akhirnya setiap kepala keluarga dan anggotanya bisa saling mengingatkan untuk melakukan pemberdayaan seluruh anggota keluarga secara mandiri.
Terpadu berarti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi program melibatkan berbagai petugas atau sukarelawan secara terkoordinasi, serasi dan dinamis, yakni antara pertugas pemerintah, organisasi sosial, dan unsur-unsur masyarakat. Penyerasian dinamis ini berarti diperlukan adanya keserasian dalam hal memadukan kepentingan masyarakat dan kemampuan penyediaan bantuan profesional dari pemerintah dan swasta yang disediakan untuk mendukung kegiatan.
Posdaya adalah wadah bagi semua anggota keluarga dengan bidang garapan lebih luas. Posdaya tempat menempa kebersamaan, kepedulian sesama anak bangsa dan perhatian nyata untuk saling mengulurkan tangan dan saling membantu dalam pemberdayaan. Keluarga yang kondisi sosial ekonomi dan budayanya lemah dirangsang untuk ikut menyatu dalam Posdaya bersama keluarga lain yang lebih mampu.
Pengembangan Posdaya dilakukan secara bertahap. Pada setiap Posdaya dapat dikerjakan delapan bidang garapan dan masing-masing dibentuk satu Kelompok Kerja, yakni Pokja Keagamaan, Pokja Cinta Kasih, Pokja Sosial Budaya, Pokja Perlindungan, Pokja KB Kesehatan, Pokja Pendidikan, Pokja Ekonomi atau Kewirausahaan, dan Pokja Lingkungan. Sebagai pendukung dapat dibentuk pula Pokja Organisasi, Daya, dan Sarana.
Posdaya dikembangkan dari kelompok keluarga dengan kegiatan awal apa saja. Apabila Posdaya dikembangkan dari Posyandu, maka kegiatan Posyandu harus ditambah dengan kegiatan advokasi fungsi-fungsi keluarga lain yang lebih luas, misalnya kegiatan dalam bidang Kesehatan Anak, Petunjuk Praktis tentang Tumbuh Kembang Anak, dan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Tambahan tersebut awalnya sejalan dengan kemampuan Posyandu yang bersangkutan dengan masalah KB dan Kesahatan, yaitu dengan menambah kegiatan melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak balita, misalnya kelompok Bina Keluarga Balita (BKB). Bisa pula dikembangkan upaya untuk mempersiapkan pendidikan anak usia SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan pelatihan keterampilan.
Posdaya juga dapat dikembangkan oleh kelompok koperasi atau pengusaha yang memiliki kegiatan usaha. Pengusaha atau pengurus koperasi dapat menjadikan koperasi atau pusat usaha dari pengusaha tersebut sebagai pos untuk kegiatan kemasyarakatan. Pos ini mengajak keluarga lain yang belum menjadi anggotanya, atau tidak terlibat dalam usahanya. Pengusaha atau pengurus koperasi kemudian menambah kegiatan kelompok itu dengan program-program sosial kemasyarakatan seperti pendidikan dan kesehatan sehingga pengusaha atau pengurus koperasi tersebut ikut membangun dari sebagian keuntungan usahanya.
Pengembangan Posdaya ditujukan untuk tercapainya hal berikut:
1. Dihidupkannya dukungan sosial budaya atau social capital seperti budaya hidup gotong royong dalam masyarakat untuk saling peduli sesama anak bangsa, saling tolong menolong antar keluarga dengan keluarga lain, saling mengulurkan bantuan pemberdayaan secara terpadu atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan yang kompleks, melalui wadah atau forum yang memberi kesempatan setiap keluarga untuk saling asah, asih, dan asuh, dalam memenuhi kebutuhan membangun keluarga bahagia dan sejahtera.
2. Terpelihara infrastruktur sosial kemasyarakatan yang terkecil dan solid, yaitu keluarga, yang dapat menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun, damai, dan memiliki dinamika yang tinggi.
3. Terbentuknya lembaga sosial dengan keanggotaan dan partisipasi keluarga di desa atau kelurahan yang dinamis dan menjadi wadah atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang dapat membantu proses pembangunan kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
Secara bertahap untuk mencapai sasaran pemberdayaan keluarga melalui Posdaya dapat ditempuh melalui langkah-langkah dengan materi muatan, sebagai berikut:

1. Peningkatan kepedulian dan komitmen pemimpin atau sesepuh masyarakat

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Para Kepala Desa dan  aparatnya, yang diharapkan dapat memberi perhatian dan bantuan fasilitas pembentukan, pengisian, jika perlu bantuan pembiayaan, dan berbagai kegiatan Posdaya.
Advokasi kepada para Camat, Bupati atau Walikota serta Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), agar memfasilitasi, membantu, dan mendampingi pengembangan Posdaya sebelum masyarakat mampu mengelola Posdaya secara mandiri.
Advokasi kepada para pemimpin agama, alim ulama, atau pemimpin agama lainnya yang diharapkan dapat memberi petunjuk dan mendampingi pengembangan fungsi keagamaan, kerukunan antar umat beragama, dan penyegaran budi pekerti.
Advokasi kepada para sesepuh atau mereka yang dianggap dituakan atau diikuti petunjuk atau petuahnya dengan harapan agar mereka bersedia menjadi pengayom, pelindung, fasilitator, atau penyandang dana berbagai kegiatan Posdaya.
Apabila perlu pimpinan Posdaya dapat mengundang pejabat yang lebih tinggi dari tingkat provinsi atau pusat untuk meningkatkan advokasi kepada pejabat tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan pedesaan. Pimpinan Posdaya dapat mengajak anggotanya untuk mengadakan kunjungan silaturahmi kepada pejabat-pejabat tingkat dukuh, desa, kecamatan, kabupaten/kota untuk meningkatkan hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemimpinnya.

2. Pemberdayaan fungsi keagamaan dan budi pekerti

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah para keluarga muda, yaitu kepala keluarga dengan anak balita (umur di bawah lima tahun) atau anak remaja dengan tujuan agar kepada orang tua tidak saja memahami masalah agama tetapi dapat menjadi penuntun bagi anak-anak dalam masalah keagamaan sejak usia dini.
Ajakan kepada keluarga dengan anggota anak-anak, remaja, dan dewasa dengan tujuan agar kedua orang tua mengajak anak-anaknya melaksanakan ajaran agama secara konkrit melalui partisipasi dalam kegiatan Posdaya berupa kegiatan peduli sesama anak bangsa dan atau kegiatan sosial lainnya. Posdaya juga bisa menyelenggarakan berbagai lomba yang bernuansa kegamaan untuk merangsang minat dan mutu pendalaman keagamaan di daerah yang bersangkutan.

3. Pemberdayaan fungsi KB dan kesehatan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga muda, yaitu keluarga yang baru menikah, keluarga dengan anak batita atau keluarga dengan anak balita, keluarga dengan istri sedang mengandung, keluarga dengan istri yang baru melahirkan, dan keluarga dengan istri yang sedang menyusui.
Tujuannya agar setiap keluarga melakukan pembinaan ibu hamil, ibu menyusui, memelihara bayi usia antara 0 sampai 1 tahun dengan baik, melalui imunisasi, makanan bergizi, dan segala keperluan untuk tumbuh kembang secara optimal. Kelurga muda yang memiliki anak batita dan anak balita dengan tujuan agar dalam pemeliharaan anak-anak tersebut diperhatikan makanan dan dinamika tumbuh kembang anak-anak tersebut, antara lain dengan bergabung dalam kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) atau PAUD.
Posdaya diharapkan ikut mendukung atau mensponsori penyegaran atau revitalisasi Posyandu. Jika Posyandu belum ada, dianjurkan Pokja KB dan kesehatan merangsang pembentukan Posyandu. Posdaya juga diharapkan ikut mendukung atau mensponsori praktik bidan untuk melayani anggota umumnya dan keluarga muda pada khususnya.
Apabila di suatu daerah cakupan kegiatan dan sasaran sudah maju, maka Posdaya dapat ikut membantu Posdaya atau Posyandu lain yang ada di desa/dukuh tetangganya. Para kader atau pembinaan Posdaya dapat mengundang atau mengunjungi Posdaya atau Posyandu di desa lain untuk melihat, memperbandingkan untuk memicu program dan kegiatannya.

4. Pemberdayaan fungsi pendidikan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga dengan anak-anak di bawah usia 15 tahun dengan tujuan agar seluruh anak-anak usia tersebut dapat bersekolah, baik pada kegiatan PAUD, TK maupun SD dan SMP sebagai bagian wajib belajar. Apabila perlu memfasilitasi pendirian sekolah di desa, agar mampu menampung seluruh anak-anak di bawah usia 15 tahun, atau membantu meningkatkan kualitas sekolah yang ada, sehingga anak-anak bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Mengembangkan kursus-kursus, Paket A, B, atau C untuk anak-anak dan remaja putus sekolah atau anak-anak yang sebelumnya tidak sempat sekolah. Mengembangkan kursus-kursus pemberantasan buta aksara bagi anak-anak dan remaja usia 15-24 tahun yang karena suatu hal belum sempat sekolah atau putus sekolah dan tidak bisa membaca dan menulis. Mengembangkan kursus-kursus keterampilan bagi anak-anak putus sekolah atau anak-anak yang sebelumnya tidak sempat sekolah atau tidak terampil atau mampu hidup secara mandiri. Mengembingkan kegiatan olahraga, misalnya dalam bentuk perlombaan, sebagai awal dari pemasyarakatan olahraga di antara anak-anak muda.
Posdaya juga dapat mengembangkan gerakan Pramuka berbasis wilayah pedesaan dengan bekerjasama dengan Gugus Depan Pramuka yang terdekat, yaitu dengan mengundang pelatih dari Pramuka Gugus Sekolah tersebut. Anak muda yang tidak bersekolah dan selama ini tidak bisa mengikuti gerakan Pramuka dapat bergabung dalam gerakan Pramuka berbasis wilayah atau desa tersebut.

5. Pemberdayaan fungsi kewirausahaan

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah keluarga muda yang memiliki anak balita atau keluarga yang memiliki anak di bawah usia 15 tahun, tujuannya adalah agar keluarga dengan anak-anak yang masih kecil tersebut memperoleh pemberdayaan dalam bidang wirausaha sehingga makin mempunyai akses terhadap kesempatan kerja yang terbuka.
Mendorong keluarga-keluarga muda yang belum berusaha dan tidak bekerja, agar mulai berusaha dan bergabung dengan kelompok-kelompok usaha mikro dan kecil yang telah ada di sekitar tempat tinggal. Memfasilitasi terlaksananya berbagai pelatihan kewirausahaan serta dukungan pendampingan, baik bagi mereka yang baru mulai berusaha, maupun bagi mereka yang telah berusaha dan membutuhkan peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan berusaha.
Selain itu, Posdaya juga dapat menjajagi kerjasama dengan perusahaan kecil, menengah, dan besar atau menjajagi kegiatan usaha di desa dengan tujuan agar remaja yang siap bekerja memperoleh kesempatan untuk dititipkan sebagai magang dalam proses pemberdayaan wirausaha. Mengusahakan kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan dengan tujuan agar keluarga muda dan remaja yang siap berusaha dapat kesempatan memperoleh bantuan pendanaan, baik melalui pengusaha yang menampung penitipan untuk magang, atau perluasan usaha yang menguntungkan untuk masa depan keluarga tersebut.
Posdaya juga dapat mengusahakan kerjasama dengan para pengusaha untuk membentuk koperasi sehingga dapat menolong keluarga lain yang relatif kurang mampu untuk menjadi anggota dan ikut aktif dalam kegiatan bersama secara gotong royong. Mengadakan kerjasama dengan keluarga atau pengusaha dari daerah lain yang dapat memperluas pemasaran produk yang dihasilkan oleh anggota Posdaya ke daerah yang lebih luas. Apabila memungkinkan ikut membantu dan mendampingi anggota mendirikan pusat-pusat perdagangan, warung, tempat usaha, dengan cara membantu permodalan atau membantu agunan untuk pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan yang ada.

6. Pemberdayaan lingkungan hidup dan keluarga bergizi

Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sasaran utamanya adalah pemeliharaan, penyegaran, pengembangan, dan pemanfaatan lingkungan sekitar rumah atau di lingkungan alam sekitar, termasuk pemeliharaan sanitasi dan pemanfaatan tanah-tanah kosong, lahan tidur di sekitar rumah atau lingkungan desa.
Tujuannya adalah agar setiap keluarga dapat memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan halaman atau tanah kosong dengan menanam tanaman yang berdaya guna untuk memelihara kelestarian alam, merawat lingungan, dan memperbesar manfaat untuk peningkatan gizi atau pendapatan keluarga.
Sasaran lain adalah kerjasama dari seluruh anggota Posdaya untuk mencari cara agar penduduk anggota Posdaya memperoleh akses tanpa hambatan dari fasilitas keagamaan, sekolah, tempat kursus-kursus keterampilan, sarana pelayanan KB dan kesehatan, pasar atau tempat berjualan, dan akhirnya juga lingkungan yang merangsang pemasaran produk-produk yang dihasilkan anggota Posdaya.
Posdaya hendaknya mensponsori pengembangan kelompok bermain untuk anak-anak, sehingga ada hubungan yang harmonis antar anak-anak sebagai awal dari hubungan antar keluarga yang akrab. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan diusahakan menuju terciptanya suasana sejuk dan nyaman, sehingga kehidupan keluarga dapat makin marak dan serasi penuh ketentraman dan kedamaian.


Demikianlah Artikel Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)

Sekianlah artikel Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/08/pos-pemberdayaan-keluarga-posdaya_9.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya)"

Post a Comment

Loading...