Loading...
Judul : Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
link : Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didik berupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian pengetahuan berkaitan dengan kecakapan Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti-3 (KI-3) yang dilakukan oleh guru. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian. Guru menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengacu pada silabus.
Penilaian pengetahuan, selain untuk mengetahui apakah peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar, juga untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan penguasaan pengetahuan peserta didik dalam proses pembelajaran (diagnostic). Oleh karena itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik oleh pendidik merupakan hal yang penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Ketuntasan belajar untuk pengetahuan ditentukan oleh satuan pendidikan. Secara bertahap satuan pendidikan terus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan sebagai bentuk peningkatan kualitas hasil belajar.
Sejumlah teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Skema penilaian pengetahuan dapat dilihat pada gambar berikut:
1. Tes tertulis
Tes tertulis adalah tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis menuntut respons dari peserta didik yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimiliki. Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah, sebagai berikut:
a. Menetapkan tujuan tes, yaitu untuk seleksi, penempatan, diagnostik, formatif, atau sumatif;
b. Menyusun kisi-kisi, yaitu spesifikasi yang digunakan sebagai acuan menulis soal. Kisi-kisi membuat rambu-rambu tentang kriteria sosial yang akan ditulis, meliputi KD yang akan diukur, materi, indikator soal, level kognitif, bentuk soal, dan nomor soal. Melalui adanya kisi-kisi, penulisan soal lebih terarah sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD atau materi yang hendak diukur;
c. Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan butir soal;
d. Menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Pada soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawaban dapat diskor dengan objektif. Sedangkan untuk soal uraian disediakan pedoman penskoran yang berisi alternatif jawaban, kata-kata kunci (keywords), dan rubrik penskoran; serta
e. Melakukan analisis kualitatif (telaah soal) sebelum soal diujikan, yaitu analisis tentang validitas meliputi substansi (materi), konstruksi, dan bahasa.
Sesuai secara substansi berarti soal sesuai dengan indikator, tidak bersifat SARA (suku/agama/ras/antargolongan) dan PPPK (pornografi/politik/ propaganda/kekerasan), materi yang diukur sesuai dengan kompetensi, pilihan jawaban homogen dan logis (untuk pilihan ganda), dan batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai.
Sesuai secara konstruksi berarti terdapat petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal, rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah yang jelas, gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi, serta terdapat pedoman penskoran atau rubrik penskoran.
Sesuai secara bahasa berarti rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif, butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku, tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian, tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan, tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat.
2. Tes lisan
Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan, dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran berlangsung. Jawaban peserta didik dapat berupa kata, frase, kalimat, maupun paragraf. Tes lisan menumbuhkan sikap peserta didik untuk berani berpendapat. Rambu-rambu pelaksanaan tes lisan, sebagai berikut:
a. Tes lisan dapat digunakan untuk mengambil nilai dan dapat digunakan sebagai fungsi diagnostik untuk mengetahui pemahaman peserta didik terhadap kompetensi dan materi pembelajaran.
b. Pertanyaan harus sesuai dengan tingkat kompetensi dan lingkup materi pada kompetensi dasar yang dinilai.
c. Pertanyaan diharapkan dapat mendorong peserta didik dalam mengonstruksi jawaban sendiri.
d. Pertanyaan disusun dari sederhana ke lebih kompleks.
3. Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang digunakan untuk mengukur pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran, sedangkan penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran. Penugasan dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Penugasan lebih ditekankan pada pemecahan masalah atau tugas produktif lainnya.
Rambu-rambu penugasan, di antaranya:
a. Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar.
b. Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik, selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri.
c. Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik.
d. Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum.
e. Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menunjukkan kompetensi individu meskipun tugas diberikan secara kelompok.
f. Pada tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok.
g. Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas.
h. Penugasan harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.
Loading...
Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didik berupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian pengetahuan berkaitan dengan kecakapan Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti-3 (KI-3) yang dilakukan oleh guru. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian. Guru menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengacu pada silabus.
Penilaian pengetahuan, selain untuk mengetahui apakah peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar, juga untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan penguasaan pengetahuan peserta didik dalam proses pembelajaran (diagnostic). Oleh karena itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik oleh pendidik merupakan hal yang penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Ketuntasan belajar untuk pengetahuan ditentukan oleh satuan pendidikan. Secara bertahap satuan pendidikan terus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan sebagai bentuk peningkatan kualitas hasil belajar.
Sejumlah teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Skema penilaian pengetahuan dapat dilihat pada gambar berikut:
1. Tes tertulis
Tes tertulis adalah tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis menuntut respons dari peserta didik yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimiliki. Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah, sebagai berikut:
a. Menetapkan tujuan tes, yaitu untuk seleksi, penempatan, diagnostik, formatif, atau sumatif;
b. Menyusun kisi-kisi, yaitu spesifikasi yang digunakan sebagai acuan menulis soal. Kisi-kisi membuat rambu-rambu tentang kriteria sosial yang akan ditulis, meliputi KD yang akan diukur, materi, indikator soal, level kognitif, bentuk soal, dan nomor soal. Melalui adanya kisi-kisi, penulisan soal lebih terarah sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD atau materi yang hendak diukur;
c. Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan butir soal;
d. Menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Pada soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawaban dapat diskor dengan objektif. Sedangkan untuk soal uraian disediakan pedoman penskoran yang berisi alternatif jawaban, kata-kata kunci (keywords), dan rubrik penskoran; serta
e. Melakukan analisis kualitatif (telaah soal) sebelum soal diujikan, yaitu analisis tentang validitas meliputi substansi (materi), konstruksi, dan bahasa.
Sesuai secara substansi berarti soal sesuai dengan indikator, tidak bersifat SARA (suku/agama/ras/antargolongan) dan PPPK (pornografi/politik/ propaganda/kekerasan), materi yang diukur sesuai dengan kompetensi, pilihan jawaban homogen dan logis (untuk pilihan ganda), dan batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai.
Sesuai secara konstruksi berarti terdapat petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal, rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah yang jelas, gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi, serta terdapat pedoman penskoran atau rubrik penskoran.
Sesuai secara bahasa berarti rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif, butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku, tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian, tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan, tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat.
2. Tes lisan
Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan, dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran berlangsung. Jawaban peserta didik dapat berupa kata, frase, kalimat, maupun paragraf. Tes lisan menumbuhkan sikap peserta didik untuk berani berpendapat. Rambu-rambu pelaksanaan tes lisan, sebagai berikut:
a. Tes lisan dapat digunakan untuk mengambil nilai dan dapat digunakan sebagai fungsi diagnostik untuk mengetahui pemahaman peserta didik terhadap kompetensi dan materi pembelajaran.
b. Pertanyaan harus sesuai dengan tingkat kompetensi dan lingkup materi pada kompetensi dasar yang dinilai.
c. Pertanyaan diharapkan dapat mendorong peserta didik dalam mengonstruksi jawaban sendiri.
d. Pertanyaan disusun dari sederhana ke lebih kompleks.
3. Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang digunakan untuk mengukur pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran, sedangkan penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran. Penugasan dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Penugasan lebih ditekankan pada pemecahan masalah atau tugas produktif lainnya.
Rambu-rambu penugasan, di antaranya:
a. Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar.
b. Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik, selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri.
c. Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik.
d. Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum.
e. Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menunjukkan kompetensi individu meskipun tugas diberikan secara kelompok.
f. Pada tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok.
g. Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas.
h. Penugasan harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.
Demikianlah Artikel Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Sekianlah artikel Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/11/penilaian-pengetahuan-dalam-kurikulum.html
0 Response to "Penilaian Pengetahuan dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017"
Post a Comment