Loading...

Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April

Loading...
Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April
link : Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April

Baca juga


Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April


Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

hari konsumen nasional

Sejak tahun 2012, pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Hal tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April ini dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peringatan Hari Konsumen Nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu, peringatan ini diharapkan akan menempatkan konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih merupakan persoalan yang krusial, terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi suatu sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah, sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan Hari Konsumen Nasional. Penatapan ini ditujukan agar banyak pihak termotivasi untuk membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya, Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

Referensi
Keputusan Presiden  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Loading...

Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

hari konsumen nasional

Sejak tahun 2012, pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Hal tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April ini dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peringatan Hari Konsumen Nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu, peringatan ini diharapkan akan menempatkan konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih merupakan persoalan yang krusial, terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi suatu sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah, sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan Hari Konsumen Nasional. Penatapan ini ditujukan agar banyak pihak termotivasi untuk membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya, Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

Referensi
Keputusan Presiden  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Demikianlah Artikel Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April

Sekianlah artikel Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/04/sejarah-hari-konsumen-nasional-20-april.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April"

Post a Comment

Loading...