Loading...

Pengisian data SKAKPT atau S36

Loading...
Pengisian data SKAKPT atau S36 - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengisian data SKAKPT atau S36, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengisian data SKAKPT atau S36
link : Pengisian data SKAKPT atau S36

Baca juga


Pengisian data SKAKPT atau S36

Warta Madrasah - sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengisian data SKAKPT atau S36. SKAKPT adalah Surata Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. 

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :

Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/







Pilih layanan SIMPATIKA PTK 












Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT 
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensil 
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) 
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan. 
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan. 
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui. 
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.









Warta Madrasah - sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengisian data SKAKPT atau S36. SKAKPT adalah Surata Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. 

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :

Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/







Pilih layanan SIMPATIKA PTK 












Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT 
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensil 
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) 
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan. 
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan. 
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui. 
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.










Loading...
Warta Madrasah - sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengisian data SKAKPT atau S36. SKAKPT adalah Surata Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. 

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :

Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/







Pilih layanan SIMPATIKA PTK 












Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT 
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensil 
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) 
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan. 
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan. 
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui. 
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.









Warta Madrasah - sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengisian data SKAKPT atau S36. SKAKPT adalah Surata Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. 

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :

Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/







Pilih layanan SIMPATIKA PTK 












Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT 
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensil 
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) 
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan. 
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan. 
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui. 
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.












Demikianlah Artikel Pengisian data SKAKPT atau S36

Sekianlah artikel Pengisian data SKAKPT atau S36 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengisian data SKAKPT atau S36 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/05/pengisian-data-skakpt-atau-s36.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengisian data SKAKPT atau S36"

Post a Comment

Loading...