Loading...

Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)

Loading...
Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer) - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)
link : Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)

Baca juga


Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)


Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

pemilu 1955

Pada tahun 1955 negara Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang baru memulai untuk menjadi negara demokrasi. “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, di mana rakyat berperan langsung dalam pemerintahan dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat” (Wiyono dan Isworo, 2007, hlm. 101). Sarana dari demokrasi adalah pemilihan umum yang ditujukan untuk menampung aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Menurut Maarif (1996, hlm. 41) pemilihan umum adalah “mekanisme politik yang berhubungan erat dalam sistem politik demokrasi dengan harapan aspirasi politik yang berbeda akan menyalurkan aspirasi mereka lewat partai-partai politik atau calon-calon yang mereka dukung”.
Sejarah pemilihan umum di Indonesia dimulai pada awal zaman revolusi. “Rencana untuk mengadakan pemilihan umum nasional sudah diumumkan sejak 5 Oktober 1945, kemudian pada 1946 diadakan pemilihan umum di Karesidenan Kediri dan Surakarta yang cakupannya untuk lokal saja sedangkan untuk skala nasional masih belum bisa terealisasikan” (Feith, 1999, hlm. 2). Bahkan pada tahun 1950, janji-janji mengenai pemilihan umum nasional sudah sering dikemukakan oleh berbagai kabinet. Pada kenyataannya, pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan umum untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, ditambah dengan adanya gerakan menentang diadakannya pemilihan umum yang dilancarkan oleh sejumlah partai serta kelompok-kelompok anggota parlemen.
Pemilihan umum nasional akhirnya terwujud pada tahun 1955. Pemilihan umum ini disiapkan dan diselenggarakan oleh tiga kabinet yang berbeda. Persiapannya dilakukan oleh kabinet Wilopo, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh kabinet Ali Sastroamidjojo dan kabinet Burhanuddin Harahap. Kabinet Wilopo mempersiapkan rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang pemilihan umum. Kabinet Ali Sastroamidjojo melaksanakan pemilihan umum sampai tahap kampanye kemudian diganti kabinet Burhanuddin Harahap yang melaksanakan tahap pemungutan suara. “Peristiwa yang mendorong dan mempercepat adanya pemilu 1955 ialah Peristiwa 17 Oktober 1952, yaitu terjadinya demonstrasi di depan Istana Negara dan pengrusakan gedung parlemen oleh para demonstran dengan tujuan meminta pembubaran parlemen” (Suhadi, 1981, hlm. 6).
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang kala itu baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer. Pemungutan suara dilakukan dua (2) kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
Dasar hukum penyelenggaraan pemilu 1955, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas:
1. Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
4. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
5. Bebas, artinya bawah setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nurani, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
6. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nurani, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
Untuk menyelenggarakan pemilu 1955 dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya sembilan (9) orang, dengan masa kerja empat (4) tahun.
2. Panitia Pemilihan (PP) dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya tujuh (7) orang anggota, dengan masa kerja empat (4) tahun.
3. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada setiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR.
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya lima (5) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pemilu 1955 tidak hanya diikuti oleh partai politik saja, tetapi juga oleh organisasi maupun perorangan. Pada pemilu anggota DPR diikuti peserta sebanyak 118 peserta pemilu yang terdiri atas 36 orang dari partai politik, 34 orang dari organisasi, dan 48 orang dari perorangan. Sementara itu, peserta pemilu anggota konstituante diikuti peserta sebanyak 91 peserta terdiri atas 39 orang dari partai politik, 23 orang dari organisasi, dan 29 orang dari perorangan.
Partai politik yang ikut serta dalam pemilu 1955, di antaranya: (1) Partai Islam Masjumi, (2) Partai Buruh Indonesia, (3) Partai Komunis Indonesia (PKI), (4) Partai Rakyat Djelata, (5) Partai Kristen Indonesia (Parkindo), (6) Partai Sosialis, (7) Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), (8) Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), (9) Partai Nasional Indonesia (PNI), (10) Nahdatul Ulama (NU), (11) Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), (12) Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan lain-lain.
Pada pemilu 1955 lebih dari 39 juta orang Indonesia datang ke tempat pemungutan suara. Meskipun demikian, kala itu kesulitan komunikasi dan administrasi serta persoalan-persoalan khusus di daerah-daerah yang mengalami gangguan keamanan menyebabkan mustahil penyelenggaraan pemungutan suara pada hari yang sama di seluruh Indonesia seperti yang direncanakan. Terdapat beberapa kabupaten yang melakukan pemungutan suara tepat pada tanggal 29 September 1955, tetapi baru selesai beberapa hari kemudian. Selain itu, ada juga beberapa kabupaten yang baru dapat menyelenggarakan pemungutan suara setelah tanggal 29 September 1955 karena kendala berbagai hal.
Pemungutan suara diselenggarakan di berbagai tempat, biasanya di gedung-gedung umum seperti sekolah atau di bangunan sederhana dari bambu yang didirikan di tempat-tempat umum khusus untuk keperluan pemungutan suara, tetapi ada juga yang menggunakan rumah tokoh-tokoh desa. Rata-rata terdapat dua sampai tiga tempat pemungutan suara di setiap satu desa. Saat itu, masing banyak pemilih dari desa-desa terpencil di pulau-pulau yang jarang penduduknya harus berjalan belasan kilometer atau lebih ke tempat pemungutan suara, dan banyak pula yang harus berlayar ke pulau tetangga yang cukup jauh letaknya.
Harus diakui bahwa tidak semua tempat pemilihan umum berjalan dengan mulus, khususnya di tempat-tempat yang jalur komunikasi dan transportasinya belum lancar. Namun, secara umum dapat dikatakan pemilu 1955 berjalan sesuai rencana. Setelah pemilu terlaksana, tekanan-tekanan politis maupun psikologis menurun drastis. Suasana intimidatif berubah menjadi suasana partisipatif. Rakyat dengan bebas menentukan pilihan mereka. Rakyat mulai sadar bahwa nasib mereka tidak lagi ditentukan oleh faktor-faktor luar dari diri mereka. “Pada umumnya masyarakat merasa bangga bahwa mereka baru saja ikut berperan serta dalam sebuah momen bersejarah untuk menentukan masa depan bangsa” (Wardaya, 2004, hlm. 12).
Hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 1955 menunjukkan bahwa PNI dan Masyumi mendapatkan jatah kursi terbanyak. PNI memperoleh 22,3 persen, Masyumi memperoleh 20,9 persen, NU memperoleh 18,4 persen, dan PKI mendapat 16,4 persen. Partai lainnya mendapat suara kurang dari 3 persen.

Referensi
Feith, H. (1999). Pemilihan Umum 1955 di Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Maarif, A. S. (1996). Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.
Suhadi, I. (1981). Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977; Cita-Cita dan Kenyataan Demokrasi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Wardaya, B. T. (2004). Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955. Jurnal Basis. Edisi No. 03-04 Maret-April 2004. Yogyakarta.
Wiyono, H., & Isworo (2007). Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Ganeca Exact.
Loading...

Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

pemilu 1955

Pada tahun 1955 negara Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang baru memulai untuk menjadi negara demokrasi. “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, di mana rakyat berperan langsung dalam pemerintahan dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat” (Wiyono dan Isworo, 2007, hlm. 101). Sarana dari demokrasi adalah pemilihan umum yang ditujukan untuk menampung aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Menurut Maarif (1996, hlm. 41) pemilihan umum adalah “mekanisme politik yang berhubungan erat dalam sistem politik demokrasi dengan harapan aspirasi politik yang berbeda akan menyalurkan aspirasi mereka lewat partai-partai politik atau calon-calon yang mereka dukung”.
Sejarah pemilihan umum di Indonesia dimulai pada awal zaman revolusi. “Rencana untuk mengadakan pemilihan umum nasional sudah diumumkan sejak 5 Oktober 1945, kemudian pada 1946 diadakan pemilihan umum di Karesidenan Kediri dan Surakarta yang cakupannya untuk lokal saja sedangkan untuk skala nasional masih belum bisa terealisasikan” (Feith, 1999, hlm. 2). Bahkan pada tahun 1950, janji-janji mengenai pemilihan umum nasional sudah sering dikemukakan oleh berbagai kabinet. Pada kenyataannya, pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan umum untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, ditambah dengan adanya gerakan menentang diadakannya pemilihan umum yang dilancarkan oleh sejumlah partai serta kelompok-kelompok anggota parlemen.
Pemilihan umum nasional akhirnya terwujud pada tahun 1955. Pemilihan umum ini disiapkan dan diselenggarakan oleh tiga kabinet yang berbeda. Persiapannya dilakukan oleh kabinet Wilopo, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh kabinet Ali Sastroamidjojo dan kabinet Burhanuddin Harahap. Kabinet Wilopo mempersiapkan rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang pemilihan umum. Kabinet Ali Sastroamidjojo melaksanakan pemilihan umum sampai tahap kampanye kemudian diganti kabinet Burhanuddin Harahap yang melaksanakan tahap pemungutan suara. “Peristiwa yang mendorong dan mempercepat adanya pemilu 1955 ialah Peristiwa 17 Oktober 1952, yaitu terjadinya demonstrasi di depan Istana Negara dan pengrusakan gedung parlemen oleh para demonstran dengan tujuan meminta pembubaran parlemen” (Suhadi, 1981, hlm. 6).
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang kala itu baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer. Pemungutan suara dilakukan dua (2) kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
Dasar hukum penyelenggaraan pemilu 1955, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas:
1. Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
4. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
5. Bebas, artinya bawah setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nurani, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
6. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nurani, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
Untuk menyelenggarakan pemilu 1955 dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya sembilan (9) orang, dengan masa kerja empat (4) tahun.
2. Panitia Pemilihan (PP) dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya tujuh (7) orang anggota, dengan masa kerja empat (4) tahun.
3. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada setiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR.
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya lima (5) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pemilu 1955 tidak hanya diikuti oleh partai politik saja, tetapi juga oleh organisasi maupun perorangan. Pada pemilu anggota DPR diikuti peserta sebanyak 118 peserta pemilu yang terdiri atas 36 orang dari partai politik, 34 orang dari organisasi, dan 48 orang dari perorangan. Sementara itu, peserta pemilu anggota konstituante diikuti peserta sebanyak 91 peserta terdiri atas 39 orang dari partai politik, 23 orang dari organisasi, dan 29 orang dari perorangan.
Partai politik yang ikut serta dalam pemilu 1955, di antaranya: (1) Partai Islam Masjumi, (2) Partai Buruh Indonesia, (3) Partai Komunis Indonesia (PKI), (4) Partai Rakyat Djelata, (5) Partai Kristen Indonesia (Parkindo), (6) Partai Sosialis, (7) Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), (8) Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), (9) Partai Nasional Indonesia (PNI), (10) Nahdatul Ulama (NU), (11) Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), (12) Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan lain-lain.
Pada pemilu 1955 lebih dari 39 juta orang Indonesia datang ke tempat pemungutan suara. Meskipun demikian, kala itu kesulitan komunikasi dan administrasi serta persoalan-persoalan khusus di daerah-daerah yang mengalami gangguan keamanan menyebabkan mustahil penyelenggaraan pemungutan suara pada hari yang sama di seluruh Indonesia seperti yang direncanakan. Terdapat beberapa kabupaten yang melakukan pemungutan suara tepat pada tanggal 29 September 1955, tetapi baru selesai beberapa hari kemudian. Selain itu, ada juga beberapa kabupaten yang baru dapat menyelenggarakan pemungutan suara setelah tanggal 29 September 1955 karena kendala berbagai hal.
Pemungutan suara diselenggarakan di berbagai tempat, biasanya di gedung-gedung umum seperti sekolah atau di bangunan sederhana dari bambu yang didirikan di tempat-tempat umum khusus untuk keperluan pemungutan suara, tetapi ada juga yang menggunakan rumah tokoh-tokoh desa. Rata-rata terdapat dua sampai tiga tempat pemungutan suara di setiap satu desa. Saat itu, masing banyak pemilih dari desa-desa terpencil di pulau-pulau yang jarang penduduknya harus berjalan belasan kilometer atau lebih ke tempat pemungutan suara, dan banyak pula yang harus berlayar ke pulau tetangga yang cukup jauh letaknya.
Harus diakui bahwa tidak semua tempat pemilihan umum berjalan dengan mulus, khususnya di tempat-tempat yang jalur komunikasi dan transportasinya belum lancar. Namun, secara umum dapat dikatakan pemilu 1955 berjalan sesuai rencana. Setelah pemilu terlaksana, tekanan-tekanan politis maupun psikologis menurun drastis. Suasana intimidatif berubah menjadi suasana partisipatif. Rakyat dengan bebas menentukan pilihan mereka. Rakyat mulai sadar bahwa nasib mereka tidak lagi ditentukan oleh faktor-faktor luar dari diri mereka. “Pada umumnya masyarakat merasa bangga bahwa mereka baru saja ikut berperan serta dalam sebuah momen bersejarah untuk menentukan masa depan bangsa” (Wardaya, 2004, hlm. 12).
Hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 1955 menunjukkan bahwa PNI dan Masyumi mendapatkan jatah kursi terbanyak. PNI memperoleh 22,3 persen, Masyumi memperoleh 20,9 persen, NU memperoleh 18,4 persen, dan PKI mendapat 16,4 persen. Partai lainnya mendapat suara kurang dari 3 persen.

Referensi
Feith, H. (1999). Pemilihan Umum 1955 di Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Maarif, A. S. (1996). Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.
Suhadi, I. (1981). Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977; Cita-Cita dan Kenyataan Demokrasi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Wardaya, B. T. (2004). Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955. Jurnal Basis. Edisi No. 03-04 Maret-April 2004. Yogyakarta.
Wiyono, H., & Isworo (2007). Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Ganeca Exact.


Demikianlah Artikel Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)

Sekianlah artikel Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer) dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/07/pemilihan-umum-1955-masa-parlementer.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemilihan Umum 1955 (Masa Parlementer)"

Post a Comment

Loading...