Loading...

Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?

Loading...
Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa? - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?
link : Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?

Baca juga


Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?






hariankosmos.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempertanyakan soal kasus yang sedang dihadapi oleh ustadz Bachtiar Nasir. Fahri mempertanyakan hal ini kepada aparat kepolisian soal seperti apa tindak pidana pencucian uang itu.

Fahri mempertanyakan hal demikian agar aparat kepolisian tidak asal menjerat seseorang sehingga mucul perdebatan. "Polisi harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa? Korupsi? Narkoba? Atau apa? Kok donasi pengajian (TPPU)? Kok 'Teman Ahok' gak?" tanyanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya.


Menurutnya, persoalan penting di dalam TPPU adalah pidana asal. "Inilah yang lama kita perdebatkan ketika KPK mulai menggunakan Pasal TPPU dalam kasus korupsi."

Pidana Asal atau yang sering disebut sebagai predicate crime menurut Fahri pada intinya adalah dari mana uang yang dicuci dalam TPPU.

Dan persoalan ini ia katakan masih menjadi polemik, ada yang setuju dan ada yang tidak.

"TPPU lahir 17 Aril 2002. Walaupun UU tentang TPPU sudah berusia hampir 15 tahun, tapi masih banyak pro dan kontra." [vic]





hariankosmos.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempertanyakan soal kasus yang sedang dihadapi oleh ustadz Bachtiar Nasir. Fahri mempertanyakan hal ini kepada aparat kepolisian soal seperti apa tindak pidana pencucian uang itu.

Fahri mempertanyakan hal demikian agar aparat kepolisian tidak asal menjerat seseorang sehingga mucul
Loading...
perdebatan. "Polisi harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa? Korupsi? Narkoba? Atau apa? Kok donasi pengajian (TPPU)? Kok 'Teman Ahok' gak?" tanyanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya.


Menurutnya, persoalan penting di dalam TPPU adalah pidana asal. "Inilah yang lama kita perdebatkan ketika KPK mulai menggunakan Pasal TPPU dalam kasus korupsi."

Pidana Asal atau yang sering disebut sebagai predicate crime menurut Fahri pada intinya adalah dari mana uang yang dicuci dalam TPPU.

Dan persoalan ini ia katakan masih menjadi polemik, ada yang setuju dan ada yang tidak.

"TPPU lahir 17 Aril 2002. Walaupun UU tentang TPPU sudah berusia hampir 15 tahun, tapi masih banyak pro dan kontra." [vic]


Demikianlah Artikel Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?

Sekianlah artikel Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa? dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/bachtiar-nasir-diduga-melakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bachtiar Nasir Diduga Melakukan Pencucian Uang oleh Polri, DPR: Jelaskan, Ini Uang Pidana Apa?"

Post a Comment

Loading...