Loading...
Judul : Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok
link : Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok
Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok
hariankosmos.com - Pendapat Jaksa Agung M Prasetyo bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dia menilai, pendapat Jaksa Agung M Prasetyo bernuansa politik. Sebab, Prasetyo dianggap menyalahartikan ketentuan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Ini intrepretasi bias politik," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyesalkan pendapat Jaksa Agung M Prasetyo tersebut. Sebab menurut dia, penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah seharusnya dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terdakwa.
"Jelas sudah didakwa dan yurisprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mengkritik pendapat Jaksa Agung M Prasetyo itu. Alamsyah menilai, M Prasetyo offside, sedangkan Bivitri menilai Prasetyo tidak memahami Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda). (sn)
hariankosmos.com - Pendapat Jaksa Agung M Prasetyo bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dia menilai, pendapat Jaksa Agung M Prasetyo bernuansa politik. Sebab, Prasetyo dianggap menyalahartikan ketentuan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Loading...
Daerah (Pemda).
"Ini intrepretasi bias politik," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyesalkan pendapat Jaksa Agung M Prasetyo tersebut. Sebab menurut dia, penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah seharusnya dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terdakwa.
"Jelas sudah didakwa dan yurisprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mengkritik pendapat Jaksa Agung M Prasetyo itu. Alamsyah menilai, M Prasetyo offside, sedangkan Bivitri menilai Prasetyo tidak memahami Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda). (sn)
"Ini intrepretasi bias politik," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyesalkan pendapat Jaksa Agung M Prasetyo tersebut. Sebab menurut dia, penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah seharusnya dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terdakwa.
"Jelas sudah didakwa dan yurisprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mengkritik pendapat Jaksa Agung M Prasetyo itu. Alamsyah menilai, M Prasetyo offside, sedangkan Bivitri menilai Prasetyo tidak memahami Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda). (sn)
Demikianlah Artikel Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok
Sekianlah artikel Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/fadli-zon-kritik-komentar-jaksa-agung.html
0 Response to "Fadli Zon Kritik Komentar Jaksa Agung Terkait Ahok"
Post a Comment