Loading...

GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan

Loading...
GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan
link : GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan

Baca juga


GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan


hariankosmos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meyakinkan uang di dalam rekening yayasan adalah sumbangan dari umat. Uang hasil sumbangan dari para donatur bukan uang haram hasil kejahatan.

“Ini pakai logika saja ya, yang namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu uang hasil kejahatan,” kata kuasa hukum GNPF, Kapitra Ampera, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

TPPU, kata dia, adalah uang hasil kejahatan yang kemudian diinvestasikan ke suatu tempat untuk menyamarkan kejahatan itu. Karena itu menurut dia, jika penyidik menerapkan pasal tersebut maka silakan saja mencari siapa yang melakukan itu sehingga uangnya masuk ke dalam rekening yayasan.

Yang pasti kata dia, uang dalam rekening yayasan keadilan untuk bersama ini hasil donasi dari para donatur. Mereka yang dengan ikhlas menginfakkan sebagian hartanya untuk memberikan sumbangan bagi umat yang ikut melakukan aksi bela Islam 411 dan 212.

“Ini kan uang umat ya, ada 5.000 donasi di mana 5.000 donatur yang berinfak bela Islam, semua orang tahu itu bukan hasil dari kejahatan,” terangnya.

Jika melihat kembali proses pengumpulan dana tersebut kata dia, dilakukan seperti pada umumnya. Menyebarkan di media sosial lalu masyarakat yang berkenan menyisihkan hartanya bisa mendonasikan ke rekening tersebut.

“Banyak sekali masyarakat (donatur) ada juga yang datang langsung. Ini soal spirit of Islam, enggak bisa dihalangi,” kata dia. [pbw]

hariankosmos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meyakinkan uang di dalam rekening yayasan adalah sumbangan dari umat. Uang hasil sumbangan dari para donatur bukan uang haram hasil kejahatan.

“Ini pakai logika saja ya, yang namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu uang hasil kejahatan,” kata kuasa hukum GNPF, Kapitra Ampera, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

TPPU, kata dia, adalah uang hasil kejahatan yang kemudian diinvestasikan ke suatu tempat untuk menyamarkan kejahatan itu. Karena itu menurut dia,
Loading...
jika penyidik menerapkan pasal tersebut maka silakan saja mencari siapa yang melakukan itu sehingga uangnya masuk ke dalam rekening yayasan.

Yang pasti kata dia, uang dalam rekening yayasan keadilan untuk bersama ini hasil donasi dari para donatur. Mereka yang dengan ikhlas menginfakkan sebagian hartanya untuk memberikan sumbangan bagi umat yang ikut melakukan aksi bela Islam 411 dan 212.

“Ini kan uang umat ya, ada 5.000 donasi di mana 5.000 donatur yang berinfak bela Islam, semua orang tahu itu bukan hasil dari kejahatan,” terangnya.

Jika melihat kembali proses pengumpulan dana tersebut kata dia, dilakukan seperti pada umumnya. Menyebarkan di media sosial lalu masyarakat yang berkenan menyisihkan hartanya bisa mendonasikan ke rekening tersebut.

“Banyak sekali masyarakat (donatur) ada juga yang datang langsung. Ini soal spirit of Islam, enggak bisa dihalangi,” kata dia. [pbw]


Demikianlah Artikel GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan

Sekianlah artikel GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/gnpf-mui-uang-di-rekening-yayasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "GNPF MUI: Uang di Rekening Yayasan adalah Sumbangan Umat, Bukan Uang Haram Hasil kejahatan"

Post a Comment

Loading...