Loading...

KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana

Loading...
KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana
link : KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana

Baca juga


KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana






hariankosmos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak dapat menghormati penetapan masa tenang sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2017.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, tidak adanya kampanye atau pengerahan massa gar tidak menimbulkan ragam persepsi di masyarakat.

"Mari hormati tiga hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya kata Juri usai rapat koordinasi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Senin, 6/2).

Menurutnya, aturan minggu tenang dibuat agar masyarakat diberikan kesempatan untuk berpikir secara tenang sebelum menentukan pilihannya di bilik suara. Karena itu, KPU melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengarahkan pemilih.

"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana. Karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," tegas Juri. [hk/rmol]
Loading...





hariankosmos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak dapat menghormati penetapan masa tenang sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2017.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, tidak adanya kampanye atau pengerahan massa gar tidak menimbulkan ragam persepsi di masyarakat.

"Mari hormati tiga hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya kata Juri usai rapat koordinasi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Senin, 6/2).

Menurutnya, aturan minggu tenang dibuat agar masyarakat diberikan kesempatan untuk berpikir secara tenang sebelum menentukan pilihannya di bilik suara. Karena itu, KPU melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengarahkan pemilih.

"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana. Karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," tegas Juri. [hk/rmol]


Demikianlah Artikel KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana

Sekianlah artikel KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/kpu-kampanye-di-masa-tenang-pasti.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU: Kampanye Di Masa Tenang Pasti Dipidana"

Post a Comment

Loading...