Loading...
Judul : Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI
link : Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI
Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI
hariankosmos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya larangan menyalatkan umat Muslim yang mendukung calon kepala daerah non Islam saat meninggal dunia oleh masjid tertentu yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal, meskipun yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Ia pun mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah sesama Muslim hukumnya fardhu kifayah. Untuk itu, sesama umat Islam wajib memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah saudaranya.
"Fardhu kifayah, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," pungkasnya. [inc]
hariankosmos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya larangan menyalatkan umat Muslim yang mendukung calon kepala daerah non Islam saat meninggal dunia oleh masjid tertentu yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi
Loading...
menegaskan, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal, meskipun yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Ia pun mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah sesama Muslim hukumnya fardhu kifayah. Untuk itu, sesama umat Islam wajib memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah saudaranya.
"Fardhu kifayah, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," pungkasnya. [inc]
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Ia pun mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah sesama Muslim hukumnya fardhu kifayah. Untuk itu, sesama umat Islam wajib memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah saudaranya.
"Fardhu kifayah, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," pungkasnya. [inc]
Demikianlah Artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI
Sekianlah artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/larangan-salatkan-jenazah-muslim.html
0 Response to "Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI"
Post a Comment