Loading...

Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI

Loading...
Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI
link : Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI

Baca juga


Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI


hariankosmos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya larangan menyalatkan umat Muslim yang mendukung calon kepala daerah non Islam saat meninggal dunia oleh masjid tertentu yang belakangan menjadi viral di media sosial.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal, meskipun yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Ia pun mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah sesama Muslim hukumnya fardhu kifayah. Untuk itu, sesama umat Islam wajib memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah saudaranya.

"Fardhu kifayah, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," pungkasnya. [inc]

hariankosmos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya larangan menyalatkan umat Muslim yang mendukung calon kepala daerah non Islam saat meninggal dunia oleh masjid tertentu yang belakangan menjadi viral di media sosial.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi
Loading...
menegaskan, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal, meskipun yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Ia pun mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah sesama Muslim hukumnya fardhu kifayah. Untuk itu, sesama umat Islam wajib memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah saudaranya.

"Fardhu kifayah, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," pungkasnya. [inc]


Demikianlah Artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI

Sekianlah artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/larangan-salatkan-jenazah-muslim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Larangan Salatkan Jenazah Muslim Pendukung Ahok, Ini Kata MUI"

Post a Comment

Loading...