Loading...
Judul : Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51
link : Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51
Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51
hariankosmos.om - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir setidaknya menyoroti 3 hal dari video pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Pertama frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kamu nggak memilih saya kan', dan ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51 dan seterusnya'," kata Mudzakir saat bersaksi sebagai ahli di sidang ke-11 dalam perkara penistaan agama, denan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
"Tiga penggalan kata ini yang ahli analisis maksudnya apa. 'Jangan percaya pada orang', orang itu siapa?. Orang itu adalah orang yang menyampaikan Al-Maidah 51," ungkap dia.
Orang yang menyampaikan Al-Maidah menurut Mudzakir bisa siapa saja, diantaranya adalah ulama, tokoh Islam, atau umat Islam lain.
"Kedua 'maka kamu nggak memilih saya kan', itu berarti konteks penyampaiannya dalam konteks pemilihan (Pilkada). Jadi pengucap kalimat itu khawatir tak bisa terpilih karena ayat Al-Maidah 51," ujar Mudzakir.
Selanjutnya, yang ketiga adalah terkait kalimat dibohongi dan dibodohi pakai Al-Maidah 51.
"Ketiga 'dibohongi atau dibodohi dengan Al-Maidah 51'. Dibodohi hubungannya dengan Al-Maidah 51. Sehingga dengan demikian, ada 3 penggalan kata atau kalimat yang punya makna satu sama lain," tutur Mudzakir.
Mudzakir merupakan ahli ketiga yang dimintai pendapatnya dalam sidang hari ini. Sebelumnya ada ahli agama dari PBNU Miftahur Ahyar dan ahli agama MUI Yunahar Ilyas yang telah lebih dulu menyampaikan keterangan. [tsc]
hariankosmos.om - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir setidaknya menyoroti 3 hal dari video pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Pertama frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kamu nggak memilih saya kan', dan ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51 dan seterusnya'," kata Mudzakir saat bersaksi sebagai ahli di sidang ke-11 dalam perkara penistaan agama, denan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
"Tiga penggalan kata ini yang ahli analisis maksudnya
Loading...
apa. 'Jangan percaya pada orang', orang itu siapa?. Orang itu adalah orang yang menyampaikan Al-Maidah 51," ungkap dia.
Orang yang menyampaikan Al-Maidah menurut Mudzakir bisa siapa saja, diantaranya adalah ulama, tokoh Islam, atau umat Islam lain.
"Kedua 'maka kamu nggak memilih saya kan', itu berarti konteks penyampaiannya dalam konteks pemilihan (Pilkada). Jadi pengucap kalimat itu khawatir tak bisa terpilih karena ayat Al-Maidah 51," ujar Mudzakir.
Selanjutnya, yang ketiga adalah terkait kalimat dibohongi dan dibodohi pakai Al-Maidah 51.
"Ketiga 'dibohongi atau dibodohi dengan Al-Maidah 51'. Dibodohi hubungannya dengan Al-Maidah 51. Sehingga dengan demikian, ada 3 penggalan kata atau kalimat yang punya makna satu sama lain," tutur Mudzakir.
Mudzakir merupakan ahli ketiga yang dimintai pendapatnya dalam sidang hari ini. Sebelumnya ada ahli agama dari PBNU Miftahur Ahyar dan ahli agama MUI Yunahar Ilyas yang telah lebih dulu menyampaikan keterangan. [tsc]
Orang yang menyampaikan Al-Maidah menurut Mudzakir bisa siapa saja, diantaranya adalah ulama, tokoh Islam, atau umat Islam lain.
"Kedua 'maka kamu nggak memilih saya kan', itu berarti konteks penyampaiannya dalam konteks pemilihan (Pilkada). Jadi pengucap kalimat itu khawatir tak bisa terpilih karena ayat Al-Maidah 51," ujar Mudzakir.
Selanjutnya, yang ketiga adalah terkait kalimat dibohongi dan dibodohi pakai Al-Maidah 51.
"Ketiga 'dibohongi atau dibodohi dengan Al-Maidah 51'. Dibodohi hubungannya dengan Al-Maidah 51. Sehingga dengan demikian, ada 3 penggalan kata atau kalimat yang punya makna satu sama lain," tutur Mudzakir.
Mudzakir merupakan ahli ketiga yang dimintai pendapatnya dalam sidang hari ini. Sebelumnya ada ahli agama dari PBNU Miftahur Ahyar dan ahli agama MUI Yunahar Ilyas yang telah lebih dulu menyampaikan keterangan. [tsc]
Demikianlah Artikel Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51
Sekianlah artikel Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51 dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/pakar-pidana-ahok-khawatir-tak-bisa.html
0 Response to "Pakar Pidana: Ahok Khawatir tak Bisa Terpilih karena Ayat Al-Maidah 51"
Post a Comment