Loading...
Judul : Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
link : Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
hariankosmos.com - Sidang dugaan penistaan agama ke-16 yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui akan menghadirkan 7 orang saksi ahli. Diantara ketujuh saksi yang hadir, terdapat sosok Profesor Dr Hamka Haq.
Sebagai informasi, Hamka merupakan politikus PDIP yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta tak mempermasalahkan latar belakang Hamka lantaran yang bersangkutan dilihat dari sudut pandang kompetensi. Alhasil, ia menjamin keterangan yang disampaikan akan obyektif dan independen.
"Enggak ada masalah, ahli yang kami hadirkan independen dan obyektif. Sehingga kesaksian keterangan yang disampaikan berdasarkan keahlian dan kemampuannya," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Dalam sidang ke-16, saksi yang dihadirkan kubu Ahok terdiri dari 2 saksi BAP dan 4 saksi non-BAP, serta pembacaan satu keterangan saksi. 2 saksi ahli tersebut diantaranya adalah ahli bahasa Bambang Kaswanto dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.
Sementara, untuk saksi non-BAP kubu Ahok berencana menghadirkan ahli agama Hamka Haq, ahli agama Masdar Farid Mas'udi, ahli hukum Muhammad Hatta, ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Sahiron Syamsuddin. Kemudian, saksi terakhir yakni BAP ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai.
Diperkirakan sidang akan berlangsung hingga larut malam. Sebab, keterangan ahli yang akan diperdengarkan di persidangan hendak membuat kasus dugaan penistaan agama menjadi terang benderang.
"Kita perkirakan jam 12 malam selesai. Hakim juga mengharapkan silahkan maksimal jam 12 (malam) seberapa bisa didengar. Karena sebelum puasa Majelis Hakim mengharap sidang bisa selesai," ucapnya. [opinibangsa.id / okz]
hariankosmos.com - Sidang dugaan penistaan agama ke-16 yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui akan menghadirkan 7 orang saksi ahli. Diantara ketujuh saksi yang hadir, terdapat sosok Profesor Dr Hamka Haq.
Sebagai informasi, Hamka merupakan politikus PDIP yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta tak mempermasalahkan latar belakang Hamka lantaran yang bersangkutan dilihat dari sudut pandang kompetensi. Alhasil, ia menjamin keterangan yang disampaikan akan obyektif dan independen.
"Enggak ada masalah, ahli yang kami hadirkan independen dan obyektif. Sehingga kesaksian keterangan yang disampaikan berdasarkan keahlian dan
Loading...
kemampuannya," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Dalam sidang ke-16, saksi yang dihadirkan kubu Ahok terdiri dari 2 saksi BAP dan 4 saksi non-BAP, serta pembacaan satu keterangan saksi. 2 saksi ahli tersebut diantaranya adalah ahli bahasa Bambang Kaswanto dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.
Sementara, untuk saksi non-BAP kubu Ahok berencana menghadirkan ahli agama Hamka Haq, ahli agama Masdar Farid Mas'udi, ahli hukum Muhammad Hatta, ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Sahiron Syamsuddin. Kemudian, saksi terakhir yakni BAP ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai.
Diperkirakan sidang akan berlangsung hingga larut malam. Sebab, keterangan ahli yang akan diperdengarkan di persidangan hendak membuat kasus dugaan penistaan agama menjadi terang benderang.
"Kita perkirakan jam 12 malam selesai. Hakim juga mengharapkan silahkan maksimal jam 12 (malam) seberapa bisa didengar. Karena sebelum puasa Majelis Hakim mengharap sidang bisa selesai," ucapnya. [opinibangsa.id / okz]
Dalam sidang ke-16, saksi yang dihadirkan kubu Ahok terdiri dari 2 saksi BAP dan 4 saksi non-BAP, serta pembacaan satu keterangan saksi. 2 saksi ahli tersebut diantaranya adalah ahli bahasa Bambang Kaswanto dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.
Sementara, untuk saksi non-BAP kubu Ahok berencana menghadirkan ahli agama Hamka Haq, ahli agama Masdar Farid Mas'udi, ahli hukum Muhammad Hatta, ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Sahiron Syamsuddin. Kemudian, saksi terakhir yakni BAP ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai.
Diperkirakan sidang akan berlangsung hingga larut malam. Sebab, keterangan ahli yang akan diperdengarkan di persidangan hendak membuat kasus dugaan penistaan agama menjadi terang benderang.
"Kita perkirakan jam 12 malam selesai. Hakim juga mengharapkan silahkan maksimal jam 12 (malam) seberapa bisa didengar. Karena sebelum puasa Majelis Hakim mengharap sidang bisa selesai," ucapnya. [opinibangsa.id / okz]
Demikianlah Artikel Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
Sekianlah artikel Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/nah-lho-ternyata-ada-politikus-pdip.html
0 Response to "Nah lho! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok"
Post a Comment