Loading...

Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan

Loading...
Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan
link : Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan

Baca juga


Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan






hariankosmos.com - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Inul harus disuruh tobat. "Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya," katanya, Rabu (29/3).

Menurut Tengku Zulkarnain, kalau tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka dia mesti dihukum 80 kali cambukan. Ini sesuai dengan Alquran surat Annur ayat empat dan hadis-hadis sahih. "Di negara Indonesia, Inul bisa dijerat pasal pencemaran nama baik," katanya.

 
Bagi umat Islam, kata Tengku Zulkarnain, diwajibkan membela nama baik ulama dan kaum muslimin. Sudah diperbolehkan Inul ini 'dikucilkan' agar mendapat pelajaran. Semua berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya. 
 
"Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain," kata dia. [opinibangsa.id / rol]





hariankosmos.com - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Inul harus disuruh tobat. "Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya," katanya, Rabu (29/3).

Menurut Tengku Zulkarnain, kalau tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka dia mesti dihukum 80 kali cambukan. Ini sesuai dengan Alquran surat Annur ayat empat dan hadis-hadis sahih. "Di negara Indonesia, Inul bisa dijerat pasal
Loading...
pencemaran nama baik," katanya.

 
Bagi umat Islam, kata Tengku Zulkarnain, diwajibkan membela nama baik ulama dan kaum muslimin. Sudah diperbolehkan Inul ini 'dikucilkan' agar mendapat pelajaran. Semua berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya. 
 
"Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain," kata dia. [opinibangsa.id / rol]


Demikianlah Artikel Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan

Sekianlah artikel Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/soal-inul-mui-jika-mengacu-ke-surat-nur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan"

Post a Comment

Loading...