Loading...
Judul : BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai
link : BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai
BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai
hariankosmos.com - Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan telah menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot.
Meski demikian, Juru Bicara BIN, Dawan Salyan saat dihubungi Republika, Kamis (18/5), membantah surat tersebut untuk dipublikasikan ke publik.
"Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi.
Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya," ujarnya.
Namun, Dawan tidak membantah perihal isi edaran tersebut. Dia menjelaskan, isi edaran tersebut ditujukan bagi internal pegawai BIN untuk menyeragamkan penampilan pegawai BIN.
"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).
Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara.
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini. [opinibangsa.id / rci]
hariankosmos.com - Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan telah menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot.
Meski demikian, Juru Bicara BIN, Dawan Salyan saat dihubungi Republika, Kamis (18/5), membantah surat tersebut untuk dipublikasikan ke publik.
"Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi.
Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya," ujarnya.
Namun, Dawan tidak membantah perihal isi edaran tersebut. Dia menjelaskan, isi edaran tersebut ditujukan bagi internal pegawai BIN untuk menyeragamkan penampilan pegawai
Loading...
BIN.
"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).
Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara.
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini. [opinibangsa.id / rci]
"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).
Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara.
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini. [opinibangsa.id / rci]
Demikianlah Artikel BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai
Sekianlah artikel BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/05/bin-akui-terbitkan-surat-larangan.html
0 Response to "BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai"
Post a Comment