Loading...

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Loading...
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
link : Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Baca juga


Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)


Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

MBS

Manajemen berbasis sekolah (MBS) pada dasarnya merupakan “sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri” (Prihatin, 2011, hlm. 153-154). MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Pada pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditetapkan di tingkah sekolah dan bukan tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting tersebut. MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para siswa. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
Adapun Sujanto (2007, hlm. 30) berpendapat bahwa MBS dapat diartikan sebagai “model manajemen sekolah yang memberikan otonomi kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan langsung semua warga sekolah dan masyarakat yang dilayani, dengan tetap selaras dengan kebijakan nasional pendidikan”. Maka, dapat disimpulkan MBS merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreativitas personil sekolah.
Pada awal tahun 2000, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) diperkenalkan. Kebijakan inovatif ini dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Dirjen Dikdasmen, Depdiknas. Diungkapkan sejumlah indikator yang menjadi karakteristik dari konsep MBS sekaligus merefleksikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, dikemukakan oleh Siahaan, dkk. (2006, hlm. 32), yaitu:
1. Lingkungan di sekolah yang aman dan tertib.
2. Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai.
3. Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat.
4. Adanya harapan yang tinggi dari personil sekolah untuk berpartisipasi.
5. Adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan.
6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, serta pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan dan perbaikan mutu.
7. Adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat lainnya.
Manajemen yang bertumpu pada pendayagunaan sumberdaya sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan sejumlah keuntungan, sebagai berikut:
1. Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru.
2. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumberdaya lokal.
3. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik, seperti kehadiran, hasil belajar, tindak pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah.
4. Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah, dan perubahan perencanaan.
MBS merupakan salah satu jawaban pemberian otonomi daerah dalam bidang pendidikan. Karena itu, MBS merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Dengan MBS diharapkan “para kepala sekolah, guru, dan personil lain di sekolah serta masyarakat setempat dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman, karakteristik lingkungan, dan tuntutan global” (Dally, 2010, hlm. 24).
Penerapan MBS dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1, yaitu pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangungan Nasional Tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3), yaitu terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
4. Kepmendiknas Nomor 87 Tahun 2004 tentang Standar Akreditas Sekolah, khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah, yaitu manajemen berbasis sekolah.
Menurut Zabadi (2011, hlm. 350 terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan MBS, yaitu:
1. Sekolah harus memiliki otonomi terhadap empat hal, yaitu memiliki kekuasaan dan kewenangan, pengembangan pengetahuan yang berkesinambungan, akses informasi ke segala bagian, dan pemberian penghargaan kepada setiap orang yang berhasil.
2. Adanya peran serta masyarakat secara aktif dalam hal pembiayaan, proses pengambilan keputusan terhadap kurikulum dan instruksional, serta non instruksional.
3. Adanya kepemimpinan kepala sekolah yang mampu menggerakkan dan mendayagunakan setiap sumberdaya sekolah secara efektif.
4. Adanya proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam kehidupan dewan sekolah yang aktif.
5. Semua pihak harus memahami peran dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.
6. Adanya petunjuk dan departemen terkait sehingga mampu mendorong proses pendidikan di sekolah secara efisien dan efektif. Petunjuk tersebut jangan sampai merupakan peraturan-peraturan yang mengekang dan membelenggu sekolah.
7. Sekolah harus memiliki transparansi dan akuntabilitas yang minimal diwujudkan dalam laporan pertanggungjawaban setiap tahunnya.
8. Penerapan MBS harus diarahkan untuk pencapaian kinerja sekolah dan lebih khusus lagi adalah meningkatkan pencapaian belajar siswa.
9. Implementasi diawali dengan sosialisasi dari konsep MBS, identifikasi peran masing-masing, mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap peran barunya. Implementasi pada proses pembelajaran, evaluasi atas pelaksanaan di lapangan, dan dilakukan perbaikan-perbaikan.

Referensi
Dally, D. (2010). Balanced Score Card: Suatu Pendekatan dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prihatin, E. (2011). Teori Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Siahaan, A., dkk. (2006). Manajemen Pengawasan Pendidikan. Jakarta: Quantum Teaching.
Sujanto, A. (2007). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta.
Loading...

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

MBS

Manajemen berbasis sekolah (MBS) pada dasarnya merupakan “sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri” (Prihatin, 2011, hlm. 153-154). MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Pada pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditetapkan di tingkah sekolah dan bukan tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting tersebut. MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para siswa. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
Adapun Sujanto (2007, hlm. 30) berpendapat bahwa MBS dapat diartikan sebagai “model manajemen sekolah yang memberikan otonomi kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan langsung semua warga sekolah dan masyarakat yang dilayani, dengan tetap selaras dengan kebijakan nasional pendidikan”. Maka, dapat disimpulkan MBS merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreativitas personil sekolah.
Pada awal tahun 2000, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) diperkenalkan. Kebijakan inovatif ini dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Dirjen Dikdasmen, Depdiknas. Diungkapkan sejumlah indikator yang menjadi karakteristik dari konsep MBS sekaligus merefleksikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, dikemukakan oleh Siahaan, dkk. (2006, hlm. 32), yaitu:
1. Lingkungan di sekolah yang aman dan tertib.
2. Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai.
3. Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat.
4. Adanya harapan yang tinggi dari personil sekolah untuk berpartisipasi.
5. Adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan.
6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, serta pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan dan perbaikan mutu.
7. Adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat lainnya.
Manajemen yang bertumpu pada pendayagunaan sumberdaya sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan sejumlah keuntungan, sebagai berikut:
1. Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru.
2. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumberdaya lokal.
3. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik, seperti kehadiran, hasil belajar, tindak pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah.
4. Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah, dan perubahan perencanaan.
MBS merupakan salah satu jawaban pemberian otonomi daerah dalam bidang pendidikan. Karena itu, MBS merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Dengan MBS diharapkan “para kepala sekolah, guru, dan personil lain di sekolah serta masyarakat setempat dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman, karakteristik lingkungan, dan tuntutan global” (Dally, 2010, hlm. 24).
Penerapan MBS dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1, yaitu pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangungan Nasional Tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3), yaitu terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
4. Kepmendiknas Nomor 87 Tahun 2004 tentang Standar Akreditas Sekolah, khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah, yaitu manajemen berbasis sekolah.
Menurut Zabadi (2011, hlm. 350 terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan MBS, yaitu:
1. Sekolah harus memiliki otonomi terhadap empat hal, yaitu memiliki kekuasaan dan kewenangan, pengembangan pengetahuan yang berkesinambungan, akses informasi ke segala bagian, dan pemberian penghargaan kepada setiap orang yang berhasil.
2. Adanya peran serta masyarakat secara aktif dalam hal pembiayaan, proses pengambilan keputusan terhadap kurikulum dan instruksional, serta non instruksional.
3. Adanya kepemimpinan kepala sekolah yang mampu menggerakkan dan mendayagunakan setiap sumberdaya sekolah secara efektif.
4. Adanya proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam kehidupan dewan sekolah yang aktif.
5. Semua pihak harus memahami peran dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.
6. Adanya petunjuk dan departemen terkait sehingga mampu mendorong proses pendidikan di sekolah secara efisien dan efektif. Petunjuk tersebut jangan sampai merupakan peraturan-peraturan yang mengekang dan membelenggu sekolah.
7. Sekolah harus memiliki transparansi dan akuntabilitas yang minimal diwujudkan dalam laporan pertanggungjawaban setiap tahunnya.
8. Penerapan MBS harus diarahkan untuk pencapaian kinerja sekolah dan lebih khusus lagi adalah meningkatkan pencapaian belajar siswa.
9. Implementasi diawali dengan sosialisasi dari konsep MBS, identifikasi peran masing-masing, mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap peran barunya. Implementasi pada proses pembelajaran, evaluasi atas pelaksanaan di lapangan, dan dilakukan perbaikan-perbaikan.

Referensi
Dally, D. (2010). Balanced Score Card: Suatu Pendekatan dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prihatin, E. (2011). Teori Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Siahaan, A., dkk. (2006). Manajemen Pengawasan Pendidikan. Jakarta: Quantum Teaching.
Sujanto, A. (2007). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta.


Demikianlah Artikel Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Sekianlah artikel Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/04/manajemen-berbasis-sekolah-mbs.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)"

Post a Comment

Loading...