Loading...

Penetapan Operator Data Ketenagaan

Loading...
Penetapan Operator Data Ketenagaan - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penetapan Operator Data Ketenagaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penetapan Operator Data Ketenagaan
link : Penetapan Operator Data Ketenagaan

Baca juga


Penetapan Operator Data Ketenagaan

Penetapan Operator Data Ketenagaan


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya tentang kewenangan pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi, maka PDSPK perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data Ketenagaan, Satuan Pendidikan dan Peserta Didik, Yang di tuangkan dalam surat berikut ini yang bisa di baca dan di unduh di Menu surat Edaran.

Contoh SK (suratKeputusan) Pengangkatan Operator Sekolah ini dapat sebagai acuan bagi kepala sekolah untuk mengangkat tenaga operator sekolah. Mengingat saat ini tugas operator sekolah kian bertambah berat.
Penetapan Operator Data Ketenagaan

Penetapan Operator Data Ketenagaan



Pada awalnya, tugas operator sekolah dapat dilakukan oleh staf atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kependidikan secara online maupun offline (Dapodik).

Namun seiring bertambahnya tugas yang diemban oleh operator dalam menjalankan tugasnya saat ini dan kemungkinan yang akan datang semakin berat, perlu dipikirkan lagi bagi kepala sekolah untuk membuat SK Pengangkatan Operator Sekolah.

Saat ini, Kemendikbud mengadakan update data NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia). PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Jika tenaga operator sekolah masih dirangkap oleh staf atau guru, bisa jadi tugas utama menjadi terbengkalai oleh aktivitas online data pendidikan. Selain itu, sistem ini bersifat online, maka beban biaya akan bertambah untuk akses internet.


Selain itu, di beberapa sekolah, terutama sekolah pelosok atau daerah, belum tentu ada PTK yang menguasai Iptek (komputer dan internet), maka kepala sekolah seyogyanya mengangkat tenaga Operator sekolah untuk tugas-tugas data kependidikan.


Loading...

Penetapan Operator Data Ketenagaan


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya tentang kewenangan pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi, maka PDSPK perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data Ketenagaan, Satuan Pendidikan dan Peserta Didik, Yang di tuangkan dalam surat berikut ini yang bisa di baca dan di unduh di Menu surat Edaran.

Contoh SK (suratKeputusan) Pengangkatan Operator Sekolah ini dapat sebagai acuan bagi kepala sekolah untuk mengangkat tenaga operator sekolah. Mengingat saat ini tugas operator sekolah kian bertambah berat.
Penetapan Operator Data Ketenagaan

Penetapan Operator Data Ketenagaan



Pada awalnya, tugas operator sekolah dapat dilakukan oleh staf atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kependidikan secara online maupun offline (Dapodik).

Namun seiring bertambahnya tugas yang diemban oleh operator dalam menjalankan tugasnya saat ini dan kemungkinan yang akan datang semakin berat, perlu dipikirkan lagi bagi kepala sekolah untuk membuat SK Pengangkatan Operator Sekolah.

Saat ini, Kemendikbud mengadakan update data NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia). PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Jika tenaga operator sekolah masih dirangkap oleh staf atau guru, bisa jadi tugas utama menjadi terbengkalai oleh aktivitas online data pendidikan. Selain itu, sistem ini bersifat online, maka beban biaya akan bertambah untuk akses internet.


Selain itu, di beberapa sekolah, terutama sekolah pelosok atau daerah, belum tentu ada PTK yang menguasai Iptek (komputer dan internet), maka kepala sekolah seyogyanya mengangkat tenaga Operator sekolah untuk tugas-tugas data kependidikan.




Demikianlah Artikel Penetapan Operator Data Ketenagaan

Sekianlah artikel Penetapan Operator Data Ketenagaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penetapan Operator Data Ketenagaan dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/04/penetapan-operator-data-ketenagaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Operator Data Ketenagaan"

Post a Comment

Loading...