Loading...

Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Loading...
Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
link : Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Baca juga


Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

tunjangan profesi guru

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun tunjungan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dimaksud, meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Penyaluran tunjangan profesi guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:
1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber dana yang ada harus mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
6. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru PNSD.
Tujuan penyaluran tunjangan profesi guru, antara lain:
1. Memberi penghargaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2. Mengangkat martabat guru PNSD, meningkatkan kompetensi guru PNSD, memajukan profesi guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berekalanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas kepada guru PNSD profesional.
Kriteria penerima tunjangan profesi guru PNSD, di antaranya:
1. Berstatus sebagai guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata  pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja guru PNSD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kepala bengkel pada SMK, dan kepala unit produksi pada SMK.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah “baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio siswa dan guru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni:
a. Untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau sederajat 15:1.
b. Untuk Sekolah Dasar (SD) atau sederajat 20:1.
c. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat 15:1.
d. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat 20:1.
e. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat 15:1.
f. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat 20:1.
g. Untuk Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat 15:1.
h. Untuk SMK atau sederajat 15:1.
i. Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajat 12:1.
8. Tidak beralih status dari guru.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan administrasi pangkalnya.
10. Bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebasar 80% dari gaji pokok.
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru, sebagai berikut:
1. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkini.
2. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke Dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
3. Data guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing guru PNSD.
4. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data guru PNSD secara online pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website.
5. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP guru PNSD yang bersangkutan terbit.
6. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis status validitas data tunjangan profesi valid pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
7. Informasi pada info GTK telah telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
8. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan:
a. Mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I.
b. Mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data guru PNSD yang berkah mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Sim-Tun) apabila:
a. Info GTK guru PNSD bersangkutan telah valid. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
b. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semenster tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Penerbitan SKTP diterbitkan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi. SKTP diterbitkan sebanyak dua (2) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan:
1. SKTP Tahap satu (1) terbit dimulai bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan.
2. SKTP Tahap dua (2) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Adapun peraturan cuti guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi, yakni:
1. Guru PNSD yang sakit lebih dari satu (1) hari sampai dengan 14 hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama satu (1) bulan berkah mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang bewenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berkah untuk mendapatkan tunjangan profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
4. Apabila guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti sakit atau lebih dari satu (1) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi hadir GTK, maka guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan diatur sebagai berikut:
1. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitknya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
2. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
3. SKTP Kurang Bayar dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya.
b. Memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunangan (Sim-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
Penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang sudah terbit SKTP-nya, apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:
1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
2. Mencapai batas usia pensiun, maka pengehentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
5. Tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak tiga (3) hari berturut-turut atau kumulatif lima (5) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
6. Tidak bertugas lagi sebagai guru, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Referensi
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Loading...

Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

tunjangan profesi guru

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun tunjungan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dimaksud, meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Penyaluran tunjangan profesi guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:
1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber dana yang ada harus mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
6. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru PNSD.
Tujuan penyaluran tunjangan profesi guru, antara lain:
1. Memberi penghargaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2. Mengangkat martabat guru PNSD, meningkatkan kompetensi guru PNSD, memajukan profesi guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berekalanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas kepada guru PNSD profesional.
Kriteria penerima tunjangan profesi guru PNSD, di antaranya:
1. Berstatus sebagai guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata  pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja guru PNSD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kepala bengkel pada SMK, dan kepala unit produksi pada SMK.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah “baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio siswa dan guru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni:
a. Untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau sederajat 15:1.
b. Untuk Sekolah Dasar (SD) atau sederajat 20:1.
c. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat 15:1.
d. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat 20:1.
e. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat 15:1.
f. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat 20:1.
g. Untuk Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat 15:1.
h. Untuk SMK atau sederajat 15:1.
i. Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajat 12:1.
8. Tidak beralih status dari guru.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan administrasi pangkalnya.
10. Bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebasar 80% dari gaji pokok.
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru, sebagai berikut:
1. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkini.
2. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke Dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
3. Data guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing guru PNSD.
4. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data guru PNSD secara online pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website.
5. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP guru PNSD yang bersangkutan terbit.
6. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis status validitas data tunjangan profesi valid pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
7. Informasi pada info GTK telah telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
8. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan:
a. Mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I.
b. Mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data guru PNSD yang berkah mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Sim-Tun) apabila:
a. Info GTK guru PNSD bersangkutan telah valid. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
b. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semenster tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Penerbitan SKTP diterbitkan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi. SKTP diterbitkan sebanyak dua (2) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan:
1. SKTP Tahap satu (1) terbit dimulai bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan.
2. SKTP Tahap dua (2) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Adapun peraturan cuti guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi, yakni:
1. Guru PNSD yang sakit lebih dari satu (1) hari sampai dengan 14 hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama satu (1) bulan berkah mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang bewenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berkah untuk mendapatkan tunjangan profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
4. Apabila guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti sakit atau lebih dari satu (1) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi hadir GTK, maka guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan diatur sebagai berikut:
1. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitknya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
2. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
3. SKTP Kurang Bayar dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya.
b. Memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunangan (Sim-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
Penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang sudah terbit SKTP-nya, apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:
1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
2. Mencapai batas usia pensiun, maka pengehentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
5. Tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak tiga (3) hari berturut-turut atau kumulatif lima (5) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
6. Tidak bertugas lagi sebagai guru, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Referensi
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Demikianlah Artikel Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Sekianlah artikel Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/06/pencairan-tunjangan-profesi-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencairan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD"

Post a Comment

Loading...