Loading...
Judul : Sikap Nasionalisme
link : Sikap Nasionalisme
Sikap Nasionalisme
Sikap Nasionalisme
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Nasionalisme berasal dari kata nation atau bangsa. Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan pada negara kebangsaan. Taniredja (2013, hlm. 185) mengemukakan bahwa nasionalisme adalah “perasaan mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya”. Hertz (dalam Taniredja, 2013, hlm. 199) menyebutkan bahwa “nasionalisme adalah suatu ideologi yang meletakan bangsa dipusat masalahnya dan berupaya mempertinggi keberadaannya untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan, dan identitas bangsa”. Sebagai ideologi, nasionalisme dapat memainkan tiga fungsi yaitu mengikat semua kelas, menyatukan mentalitas, dan membangun atau memperkokoh pengaruh terhadap kebijakan yang ada dalam kursi utama ideologi nasional.
Nasionalisme adalah keinginan untuk hidup bersama demi mempertahankan kesatuan, persatuan, dan identitas bangsa. Hayes (dalam Taniredja, 2013, hlm. 187) membedakan empat arti nasionalisme, sebagai berikut:
1. Sebagai suatu proses sejarah aktual, yaitu proses sejarah pembentukan nasionalitas sebagai unit-unit politik, pembentukan suku, dan imperium kelembagaan negara nasional modern.
2. Sebagai suatu teori, prinsip, atau implikasi ideal dalam proses sejarah aktual.
3. Nasionalisme menaruh kepedulian terhadap kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan partai politik tertentu, penggabungan proses historis, dan suatu teori politik.
4. Sebagai suatu sentimen, yaitu menunjukkan keadaan pikiran di antara satu nasionalitas.
Nasionalisme memiliki dua dimensi yang saling terkait, yaitu dimensi internal dan eksternal. Dimensi internal merujuk pada kemampuan domestik untuk menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan nasional, terutama konsesus nasional untuk memperkecil, bahkan meniadakan konflik-konflik internal. Adapun dimensi eksternal mencerminkan kemampuan nasional suatu bangsa dalam menjalankan hubungan luar negerinya dengan berbagai faktor negara lainnya. Nasionalisme menjadi salah satu determinan penting dalam politik luar negeri suatu negara. Bahkan banyak teoritisi politik luar negeri menyatakan bahwa nasionalisme akan mempengaruhi efektivitas politik luar negeri suatu negara.
Nasionalisme terdiri atas dua aspek, yaitu risorgimento nasionalism dan integral nasionalism. Risorgimento nasionalism mengacu pada upaya pembebasan dari tekanan sosial dan politik yang dihadapi oleh suatu kelompok masyarakat dalam upaya membentuk dan membangun rasa kebangsaan. Sedangkan integral nasionalism mengacu pada pembentukan dan pembangunan paham kebangsaan yang terus berkelanjutan dalam suatu negara.
Pada sejarahnya, nasionalisme Indonesia melalui beberapa tahap perkembangan yang terbagi menjadi empat tahap, yaitu:
1. Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler muncul bersamaan dengan munculnya gagasan Indonesia merdeka.
2. Tahap kedua adalah nasionalisme Indonesia yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusioner pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran pemimpin nasional yang lebih besar. Nasionalisme pada era ini mengandaikan adanya ancaman musuh dari luar terus-menerus terhadap kemerdekaan Indonesia.
3. Tahap ketiga adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan. Kelompok oposisi atau mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah disingkirkan karena akan mengancam persatuan dan stabilitas nasional. Perbedaan diredam bukan dengan menyelesaikan pokok persoalan, tetapi ditindas dan disembunyikan. Tekanan agar ada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai campur tangan asing terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Nilai-nilai universal oleh penguasa Orde Baru dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa atau demokrasi Pancasila.
4. Tahap keempat adalah nasionalisme kosmopolitan. Dengan bergabungnya Indonesia dalam sistem global internasional, nasionalisme Indonesia yang dibangun adalah nasionalisme kosmopolitan yang melandaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari keberadaan bangsa lain. Pada konteks dan kecenderungan global ini, semakin banyak orang membayangkan menjadi warga dunia dan terikat pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Nilai-nilai semangat dan patriotisme diletakan dalam semangat pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menurut Ghani (dalam Putri, 2012, hlm. 16) nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip, sebagai berikut:
1. Prinsip kebersamaan
Nilai kebersamaan menurut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Prinsip persatuan dan kesatuan
Setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan. Untuk menegakan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
3. Prinsip demokrasi/demokratis
Prinsip demokrasi/demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama karena hakikat kebangsaan adalah tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berkedaulatan, adil, dan makmur.
Menurut Nurhayati (2013, hlm. 7) nasionalisme adalah “perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia”. Indikator dari sikap nasionalisme menurut Agustarini (dalam Nurhayati, 2013, hlm. 7), antara lain:
1. Menjaga dan melindungi negara.
2. Sikap rela berkorban/patriotisme.
3. Indonesia bersatu.
4. Melestarikan budaya Indonesia.
5. Cinta tanah air.
6. Bangga berbangsa Indonesia.
7. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Nasionalisme menandakan sikap kebangsaan yang positif, yakni mempertahankan kemerdekaan dan harga diri bangsa, sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme sangat berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara yang heterogen dan berfungsi untuk membina rasa identitas serta kebersamaan dalam negara, bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperoleh.
Referensi
Nurhayati, Y. (2013). Pengaruh Upacara Bendara terhadap Sikap Nasionalisme di SMPN 14 Bandung. (Skripsi). Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Putri, M. A. (2012). Pengaruh Pentingnya Pemahaman Budaya Daerah terhadap Sikap Nasionalisme Siswa SMA Yayasan Pembina Unila Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2011/2012. (Skripsi). Bandar Lampung: FKIP Unila.
Taniredja, T. (2013). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraani. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Loading...
Sikap Nasionalisme
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Nasionalisme berasal dari kata nation atau bangsa. Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan pada negara kebangsaan. Taniredja (2013, hlm. 185) mengemukakan bahwa nasionalisme adalah “perasaan mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya”. Hertz (dalam Taniredja, 2013, hlm. 199) menyebutkan bahwa “nasionalisme adalah suatu ideologi yang meletakan bangsa dipusat masalahnya dan berupaya mempertinggi keberadaannya untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan, dan identitas bangsa”. Sebagai ideologi, nasionalisme dapat memainkan tiga fungsi yaitu mengikat semua kelas, menyatukan mentalitas, dan membangun atau memperkokoh pengaruh terhadap kebijakan yang ada dalam kursi utama ideologi nasional.
Nasionalisme adalah keinginan untuk hidup bersama demi mempertahankan kesatuan, persatuan, dan identitas bangsa. Hayes (dalam Taniredja, 2013, hlm. 187) membedakan empat arti nasionalisme, sebagai berikut:
1. Sebagai suatu proses sejarah aktual, yaitu proses sejarah pembentukan nasionalitas sebagai unit-unit politik, pembentukan suku, dan imperium kelembagaan negara nasional modern.
2. Sebagai suatu teori, prinsip, atau implikasi ideal dalam proses sejarah aktual.
3. Nasionalisme menaruh kepedulian terhadap kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan partai politik tertentu, penggabungan proses historis, dan suatu teori politik.
4. Sebagai suatu sentimen, yaitu menunjukkan keadaan pikiran di antara satu nasionalitas.
Nasionalisme memiliki dua dimensi yang saling terkait, yaitu dimensi internal dan eksternal. Dimensi internal merujuk pada kemampuan domestik untuk menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan nasional, terutama konsesus nasional untuk memperkecil, bahkan meniadakan konflik-konflik internal. Adapun dimensi eksternal mencerminkan kemampuan nasional suatu bangsa dalam menjalankan hubungan luar negerinya dengan berbagai faktor negara lainnya. Nasionalisme menjadi salah satu determinan penting dalam politik luar negeri suatu negara. Bahkan banyak teoritisi politik luar negeri menyatakan bahwa nasionalisme akan mempengaruhi efektivitas politik luar negeri suatu negara.
Nasionalisme terdiri atas dua aspek, yaitu risorgimento nasionalism dan integral nasionalism. Risorgimento nasionalism mengacu pada upaya pembebasan dari tekanan sosial dan politik yang dihadapi oleh suatu kelompok masyarakat dalam upaya membentuk dan membangun rasa kebangsaan. Sedangkan integral nasionalism mengacu pada pembentukan dan pembangunan paham kebangsaan yang terus berkelanjutan dalam suatu negara.
Pada sejarahnya, nasionalisme Indonesia melalui beberapa tahap perkembangan yang terbagi menjadi empat tahap, yaitu:
1. Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler muncul bersamaan dengan munculnya gagasan Indonesia merdeka.
2. Tahap kedua adalah nasionalisme Indonesia yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusioner pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran pemimpin nasional yang lebih besar. Nasionalisme pada era ini mengandaikan adanya ancaman musuh dari luar terus-menerus terhadap kemerdekaan Indonesia.
3. Tahap ketiga adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan. Kelompok oposisi atau mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah disingkirkan karena akan mengancam persatuan dan stabilitas nasional. Perbedaan diredam bukan dengan menyelesaikan pokok persoalan, tetapi ditindas dan disembunyikan. Tekanan agar ada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai campur tangan asing terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Nilai-nilai universal oleh penguasa Orde Baru dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa atau demokrasi Pancasila.
4. Tahap keempat adalah nasionalisme kosmopolitan. Dengan bergabungnya Indonesia dalam sistem global internasional, nasionalisme Indonesia yang dibangun adalah nasionalisme kosmopolitan yang melandaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari keberadaan bangsa lain. Pada konteks dan kecenderungan global ini, semakin banyak orang membayangkan menjadi warga dunia dan terikat pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Nilai-nilai semangat dan patriotisme diletakan dalam semangat pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menurut Ghani (dalam Putri, 2012, hlm. 16) nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip, sebagai berikut:
1. Prinsip kebersamaan
Nilai kebersamaan menurut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Prinsip persatuan dan kesatuan
Setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan. Untuk menegakan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
3. Prinsip demokrasi/demokratis
Prinsip demokrasi/demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama karena hakikat kebangsaan adalah tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berkedaulatan, adil, dan makmur.
Menurut Nurhayati (2013, hlm. 7) nasionalisme adalah “perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia”. Indikator dari sikap nasionalisme menurut Agustarini (dalam Nurhayati, 2013, hlm. 7), antara lain:
1. Menjaga dan melindungi negara.
2. Sikap rela berkorban/patriotisme.
3. Indonesia bersatu.
4. Melestarikan budaya Indonesia.
5. Cinta tanah air.
6. Bangga berbangsa Indonesia.
7. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Nasionalisme menandakan sikap kebangsaan yang positif, yakni mempertahankan kemerdekaan dan harga diri bangsa, sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme sangat berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara yang heterogen dan berfungsi untuk membina rasa identitas serta kebersamaan dalam negara, bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperoleh.
Referensi
Nurhayati, Y. (2013). Pengaruh Upacara Bendara terhadap Sikap Nasionalisme di SMPN 14 Bandung. (Skripsi). Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Putri, M. A. (2012). Pengaruh Pentingnya Pemahaman Budaya Daerah terhadap Sikap Nasionalisme Siswa SMA Yayasan Pembina Unila Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2011/2012. (Skripsi). Bandar Lampung: FKIP Unila.
Taniredja, T. (2013). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraani. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Demikianlah Artikel Sikap Nasionalisme
Sekianlah artikel Sikap Nasionalisme kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sikap Nasionalisme dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2018/06/sikap-nasionalisme.html
0 Response to "Sikap Nasionalisme"
Post a Comment