Loading...

Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir

Loading...
Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir
link : Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir

Baca juga


Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir






hariankosmos.com - Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera menduga ada pemolitikan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana umat untuk Yayasan Justice For All. Kapitra menduga pengungkapan kasus itu untuk menyasar Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.


Saat ini, Bareskrim mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui Yayasan Justice For All. Yayasan itu diduga sebagai penampung dana untuk membiayai Aksi Bela Islam (ABI) I dan II pada 2016.
Namun, Kapitra yang juga kuasa hukum Bachtiar menuding Bareskrim Polri punya agenda lain di balik pengungkapan kasus itu. Sebab, sangat ganjil jika dana umat dipersoalkan.

"Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ulama, tapi bentuk pemolitikan hukum. Saya heran dengan pernyataan Bareskrim yang menyoal dana umat untuk Aksi Bela Islam," kata Kapitra, Kamis, 9 Februari 2017.

Kapitra justru mempertanyakan dasar Bareskrim mencurigai adanya praktik pencucian uang yang dituduhkan kepada Bachtiar. Sebab, uang yang digalang dari umat benar-benar digunakan untuk ABI I dan II.

"Bareskrim mencari-cari celah untuk menjerat UBN (Ustaz Bachtiar Nasir, red). Penggalangan dana ini murni dari umat dan tidak ada yang melaporkan. Lagi pula ABI satu dan dua benar ada. Lantas apa yang disoal?” tegasnya.

Karenanya Kapitra menganggap tudingan Bachtiar melakukan tindak pidana pencucian uang jelas tudingan aneh.

”Kalau dibilang pencucian uang, pakai apa? Apa pakai detergen atau sabun colek?” ucapnya.

Selain itu Kapitra juga mengatakan, Bachtiar tidak termasuk dalam kepengurusan Yayasan Justice For All. Karenanya, aneh bila Bachtiar dikaitkan dengan penyimpangan dana.

"Klien kami tidak ada hubungannya dengan yayasan yang disebut-sebut Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu, 8 Februari 2017. [pii]
Loading...





hariankosmos.com - Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera menduga ada pemolitikan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana umat untuk Yayasan Justice For All. Kapitra menduga pengungkapan kasus itu untuk menyasar Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.


Saat ini, Bareskrim mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui Yayasan Justice For All. Yayasan itu diduga sebagai penampung dana untuk membiayai Aksi Bela Islam (ABI) I dan II pada 2016.
Namun, Kapitra yang juga kuasa hukum Bachtiar menuding Bareskrim Polri punya agenda lain di balik pengungkapan kasus itu. Sebab, sangat ganjil jika dana umat dipersoalkan.

"Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ulama, tapi bentuk pemolitikan hukum. Saya heran dengan pernyataan Bareskrim yang menyoal dana umat untuk Aksi Bela Islam," kata Kapitra, Kamis, 9 Februari 2017.

Kapitra justru mempertanyakan dasar Bareskrim mencurigai adanya praktik pencucian uang yang dituduhkan kepada Bachtiar. Sebab, uang yang digalang dari umat benar-benar digunakan untuk ABI I dan II.

"Bareskrim mencari-cari celah untuk menjerat UBN (Ustaz Bachtiar Nasir, red). Penggalangan dana ini murni dari umat dan tidak ada yang melaporkan. Lagi pula ABI satu dan dua benar ada. Lantas apa yang disoal?” tegasnya.

Karenanya Kapitra menganggap tudingan Bachtiar melakukan tindak pidana pencucian uang jelas tudingan aneh.

”Kalau dibilang pencucian uang, pakai apa? Apa pakai detergen atau sabun colek?” ucapnya.

Selain itu Kapitra juga mengatakan, Bachtiar tidak termasuk dalam kepengurusan Yayasan Justice For All. Karenanya, aneh bila Bachtiar dikaitkan dengan penyimpangan dana.

"Klien kami tidak ada hubungannya dengan yayasan yang disebut-sebut Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu, 8 Februari 2017. [pii]


Demikianlah Artikel Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir

Sekianlah artikel Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/02/inilah-cara-keji-bareskrim-polri.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Cara KEJI Bareskrim Polri BUNGKAM Ust. Bachtiar Nasir"

Post a Comment

Loading...