Loading...

Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"

Loading...
Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" - Hallo sahabat Guru pintar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GURU, Artikel GURU MAPEL, Artikel IPTEK, Artikel RUANG GURU, Artikel SERTIFIKASI, Artikel TUGAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
link : Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"

Baca juga


Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"






hariankosmos.com - KPK kembali membuat maklumat yang mungkin’aneh’ didalam kamus pemberantasan korupsi, setelah dulu dengan tagline soal "TIDAK ADA NIAT" kini ada yang baru yaitu "TIDAK BERPERAN AKTIF".

Sementara Pasal 12 UU Tipikor berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Suap atau hadiah atau apapun bentuknya adalah sebuah bentuk tindakan korupsi, tidak Perlu dicari pembenaran bersalah dengan justifikasi (penilaian) mana yang aktif atau mana yang tidak aktif.

Dalam kasus E-KTP, KPK kembali lakukan aksi tebang pilih berdasarkan kepentingan demi tidak mengusik satu nama calon gubernur.

Ibarat juri sebuah piala citra, KPK menjadi penilai mana aktor terbaik, pemeran pembantu, hingga penulis ceritanya dengan satu syarat yaitu bagi yang tidak berperan aktif tidak termasuk nominasi.

Bagiamana bisa menilai seseorang tidak berperan aktif? Sementara aktif atau tidak aktif keduanya berposisi merugikan negara karena ikut mengetahui didalamnya.

Tidak berperan aktif tetapi ikut menikmati serta mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya kasus korupsi, hal itu juga termasuk tindak korupsi.

Demi menjaga citra seorang calon gubernur, KPK rela merendahkan marwah lembaga anti korupsi yang disandangnya, ironi.




Seperti diberitakan iNEWS TV, Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Ahok tidak diperiksa dalam kasus e-KTP karena tidak berperan aktif.

(@aditnamasaya)

Sumber: portal islam





hariankosmos.com - KPK kembali membuat maklumat yang mungkin’aneh’ didalam kamus pemberantasan korupsi, setelah dulu dengan tagline soal "TIDAK ADA NIAT" kini ada yang baru yaitu "TIDAK BERPERAN AKTIF".

Sementara Pasal 12 UU Tipikor berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
Loading...
kewajibannya;

Suap atau hadiah atau apapun bentuknya adalah sebuah bentuk tindakan korupsi, tidak Perlu dicari pembenaran bersalah dengan justifikasi (penilaian) mana yang aktif atau mana yang tidak aktif.

Dalam kasus E-KTP, KPK kembali lakukan aksi tebang pilih berdasarkan kepentingan demi tidak mengusik satu nama calon gubernur.

Ibarat juri sebuah piala citra, KPK menjadi penilai mana aktor terbaik, pemeran pembantu, hingga penulis ceritanya dengan satu syarat yaitu bagi yang tidak berperan aktif tidak termasuk nominasi.

Bagiamana bisa menilai seseorang tidak berperan aktif? Sementara aktif atau tidak aktif keduanya berposisi merugikan negara karena ikut mengetahui didalamnya.

Tidak berperan aktif tetapi ikut menikmati serta mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya kasus korupsi, hal itu juga termasuk tindak korupsi.

Demi menjaga citra seorang calon gubernur, KPK rela merendahkan marwah lembaga anti korupsi yang disandangnya, ironi.




Seperti diberitakan iNEWS TV, Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Ahok tidak diperiksa dalam kasus e-KTP karena tidak berperan aktif.

(@aditnamasaya)

Sumber: portal islam


Demikianlah Artikel Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"

Sekianlah artikel Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" dengan alamat link https://gurupintarmengajar.blogspot.com/2017/03/akrobat-kpk-kasus-sumber-waras-tidak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif""

Post a Comment

Loading...